Suara.com - Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah lagi-lagi menegaskan jika kliennya merupakan korban kekerasan seksual. Hal itu disampaikan Febri dalam sidang duplik perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (2/2/2023).
“Fakta di persidangan mengungkapkan fakta bahwa terdakwa benar-benar mengalami kekerasan seksual,” kata Febri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eks Jubir KPK itu menjelaskan pembuktian Putri merupakan korban kekerasan seksual sudah berdasarkan pada 4 jenis alat bukti. Namun, dia tidak memaparkan hal itu secara rinci.
“Dan hal tersebut dibuktikan dengan empat jenis alat bukti yang terungkap di dalam persidangan dan bersesuaian satu dengan lainnya,” ucap dia.
Selain itu, Febri turut menolak replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Sebab menurut hematnya, replik itu hanya berdasarkan kepada keterangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
“Asumsi penuntut umum yang hanya didasarkan pada penggalan satu keterangan saksi Richard Eliezer yang berdiri sendiri dan tidak berkesesuaian dengan alat bukti sah lainnya,” jelas Febri.
Replik Jaksa Tak Sebaik Skenario Sambo
Dalam dupliknya juga, Febri Diansyah menyebut jaksa sudah menyimpulkan sesuatu di dalam replik yang tidak sesuai dengan dasar hukum yang kuat.
"Penuntut umum sering kali mengambil kesimpulan dengan dasar klaim kosong tanpa bukti yang sah dan argumentasi hukum yang solid," ujar Febri hari ini.
Baca Juga: Pengacara Putri Candrawathi Balas Menohok Replik Jaksa: Penuh Kata Klise, Serang Profesi Advokat
Febri kemudian membandingkan replik jaksa dengan skenario pembunuhan Yosua yang sempat disusun oleh Ferdy Sambo. Dia menilai replik itu tak pantas disampaikan dalam persidangan karena hanya berisi manipulasi.
"Sebagai perbandingan jika dalam proses penyidikan pernah ada skenario yang disusun maka di persidangan ini terdapat hal yang lebih tidak pantas dilakukan yaitu manipulasi peristiwa untuk kepentingan klaim pembuktian dalil Penuntut Umum," jelas Febri.
Berita Terkait
-
Sama seperti Sambo, Sidang Vonis Putri Candrawathi Digelar 13 Februari
-
Telak! Kubu Putri Candrawathi Sebut Skenario Sambo Lebih Bagus daripada Replik Jaksa
-
Dicap Pakai Jurus Sapu Rata, Kubu Putri Candrawathi Skakmat Jaksa: Replik Kosong Sana-sini, Bak Tersesat di Rimba Fakta!
-
Sebut Replik Jaksa Cuma Klaim Kosong Tanpa Bukti, Kubu Putri: Menyedihkan, Nyaris Sia-sia!
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Tragedi Karhutla Kubu Raya, Kasim Meninggal Saat Bantu Petugas Jinakkan Api
-
8 Kesalahan Pengelolaan IT yang Sering Diabaikan Perusahaan
-
Tanpa Penolakan, Seluruh Fraksi Komisi III DPR Kompak Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc
-
Peneliti UGM Soroti Regulasi Layanan Kurir Online yang Dinilai Ketinggalan Zaman
-
Serahkan Gadget ke Anak demi WFH: Dosa Seorang Ibu atau Cela Sistem?
-
Masa Lalu Arya Wedakarna di Dunia Hiburan, Senator yang Dituding Intimidasi Wanita Lombok
-
Ceria Mandi di Sungai Berujung Duka bagi Bocah Kelas 3 SD di Mojokerto
-
Cara Memilih Laptop Kini Ikut Berubah, ASUS Vivobook Bawa NPU ke Laptop Konsumen
-
Sembilan SPPG di DIY Terancam Ditutup Permanen, Satu SPPG Langganan Keracunan Ditutup
-
Ulasan Beyond the Bar: Menguji Batas Idealisme dalam Praktik Hukum