/
Kamis, 02 Februari 2023 | 18:21 WIB
Sidang Duplik Kasus Yosua: Kubu Putri Serang Balik Habis-habisan Replik Jaksa, Bharada E Justru Minta Maaf.(Suara.com/Rakha)

Ronny menjelaskan duplik tersebut juga berisi curahan hati kliennya. Mengingat, Richard hanyalah polisi berpangkat rendah dan tidak berdaya.

"Dari lubuk hati yang paling dalam, terdakwa yang merupakan anggota polisi dengan pangkat terendah dan tidak pernah mengenyam pendidikan tinggi hukum bertanya, apakah kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?" katanya. 

Setelah keduanya menyampaikan duplik, majelis hakim pun menetapkan agenda sidang putusan bagi Putri dan Bharada E. Nantinya, sidang vonis Putri Candrawathi akan digelar pada 13 Februari mendatang. Agenda sidang itu bersamaan dengan vonis yang akan dijalani Ferdy Sambo. 

Sedangkan, Bharada E bakal menjalani sidang vonis pada 15 Februari. 

Sebelumnya diketahui, jaksa menuntut Putri dengan hukuman penjara 8 tahun penjara. Sementara Bharada E dituntut lebih tinggi, yakni 12 tahun penjara. 

(Sumber: Suara.com)

Load More