/
Senin, 13 Februari 2023 | 15:42 WIB
Tak Hal yang Meringankan! Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

Hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua. Dalam sidang vonis ini, hakim menyebutkan tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo.

Hukuman mati itu dijatuhkan oleh Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidama terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," tulis Hakim Wahyu seperti dikutip dari Suara.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam vonis itu, hakim mengungkap sejumlah pertimbangannya. Namun, Hakim Wahyu menyebut tidak ada hal yang meringankan atas kasus tersebut. 

"Hal meringankan, tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata hakim Wahyu.

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut terbilang lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo. 

(Sumber: Suara.com)

Load More