Hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua. Dalam sidang vonis ini, hakim menyebutkan tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo.
Hukuman mati itu dijatuhkan oleh Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidama terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," tulis Hakim Wahyu seperti dikutip dari Suara.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam vonis itu, hakim mengungkap sejumlah pertimbangannya. Namun, Hakim Wahyu menyebut tidak ada hal yang meringankan atas kasus tersebut.
"Hal meringankan, tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata hakim Wahyu.
Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut terbilang lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ibu Brigadir J Menangis: Mukjizat Tuhan di Pengadilan
-
Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Wahyu: Tidak Ada Hal Yang Meringankan!
-
Divonis Hukuman Mati, Pengunjung Sidang Sorak Sorai, Mata Ferdy Sambo Berkali-kali Berkedip
-
Jalani Sidang Vonis, Ferdy Sambo Hadir dengan Gaya Rambut Mullet yang Lebih Segar dan Kekinian
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai
-
Residivis Narkoba di OKI Ternyata Produksi Senjata Api Rakitan, Bom Molotov Ikut Disita
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Prioritaskan Piala Dunia, Ini Pengaruhnya pada Produktivitas Kerja
-
Misteri Pesan WA Anonim Ungkap Penyekapan Tragis 3 Tahun di Bandung
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Bisakah Melacak iPhone yang Mati Total? Ini Jawaban dan Cara Lengkapnya
-
Imbas Lonjakan Harga Memori, Nothing Batalkan Peluncuran CMF Phone Terbaru
-
Pelatih Irak Kelakar Sulit Hentikan Mbappe: Saya Sudah Minta Main dengan Tiga Kiper