Bharada E alias Richard Eliezer disebut-sebut berpeluang tidak dipecat dari insitusi Polri setelah mendapat vonis ringan 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua. Hal itu terkait status justice collaborator Richard yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya.
Terkait itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memyebutkan jika nasib Richard bakal diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Menurutnya, Polri akan mempertimbangkan status JC Richard hingga masukan dari masyarakat guna menentukan nasib Richard di kepolisian.
"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE (Richard ) sebagai JC.
Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini," kata Dedi seperti dikutip dari Suara.com, Kamis (16/2).
Dedi mengatakan, sidang etik Richard juga telah dijadwalkan oleh Divisi Propam Polri. Namun, Dedi tidak menjelaskan secara rinci kapan sidang etik guna menentukan nasib Richard itu bakal digelar.
"Apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," katanya.
Vonis 1,5 Tahun
Sebelumnya, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis yang dijatuhi ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 8 tahun penjara.
Baca Juga: Sidang Cerai Perdana Digelar, Keluarga Ferry Irawan Datang Pakai Mobil Mewah dan Venna Melinda Absen
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan salah satu hal yang meringankan karena Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tuntas kasus ini atau disebut justice collaborator (JC).
Kemudian, Richard juga dinilai bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya kelak di kemudian hari.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Hakim.
Berpeluang Tak Dipecat
Pakar hukum pidana, Jamin Ginting mengatakan, bahwa sidang vonis terhadap Richard Eliezer adalah sidang yang dapat menjadi panutan.
Bahwa sidang Richard Eliezer ini dapat menjadi “leading case” jika hakim dapat melakukan putusan hukum progresif menghargai justice collaborator.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Mei 2026 Penuh Long Weekend! Cek Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
-
Hanya Berlangsung 3 Hari, IHSG Pekan Ini Akan Dibayangi Rebalancing MSCI
-
Toko Kenangan yang Tertukar
-
Waspada! Jawa Tengah Status Siaga Hujan Sangat Lebat Hari Ini, Semarang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cicilan KPR Terasa Berat? Saatnya Lakukan Take Over BRI
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Suku Bunga Kredit Bank Resmi Turun ke 8,76 Persen, OJK Ungkap Proyeksinya
-
Harga Beda Tipis, Mending Kia Carens atau Honda BR-V untuk Jadi Mobil Keluarga?
-
Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran
-
Saham Lagi 'Diskon' atau Jebakan? Cek Analisis IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini