/
Kamis, 23 Februari 2023 | 11:44 WIB
Disaksikan Langsung Sang Istri, Eks Anak Buah Sambo Arif Rahman Arifin Hari Ini Jalani Sidang Vonis Kasus Obstruction of Justice Brigadir J (Suara.com/Rakha)

Kasus obstruction of justice atas kematian Brigadir J alias Yosua telah memasuki tahap pembacaan vonis terhadap para terdakwa. Tiga mantan pejabat Polri sekaligus anak buah Ferdy Sambo nasibnya bakal ditentukan oleh majelis hakim, hari ini. 

Adapun tiga terdakwa yang akan menjalani sidang vonis yang digelar di PN Jakarta Selatan itu di antaranya adalah: 

1. Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Propam) Polri, Hendra Kurniawan;
2. Mantan Kepala Detasemen A (Kaden A) Ropaminal, Agus Nurpatria Adi Purnama;
3. Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Arif Rahman menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang vonis kasus itu. 

Pihak keluarga Arif turut menyaksikan sidang vonis hari ini. Terpantau istri Arif Rahman, Nadia Rahma dan kakak kandung Arif, Arief Riyadi Arifin duduk di barisan depan pengunjung sidang.

Sidang pembacaan vonis ini dimulai sekitar pukul 10.27 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.

Dalam persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Arif 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Tuntutan tersebut dijatuhkan lantaran Arif dinilai telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejari Sleman Pastikan Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pariwisata Terus Berproses

Load More