Kasus obstruction of justice atas kematian Brigadir J alias Yosua telah memasuki tahap pembacaan vonis terhadap para terdakwa. Tiga mantan pejabat Polri sekaligus anak buah Ferdy Sambo nasibnya bakal ditentukan oleh majelis hakim, hari ini.
Adapun tiga terdakwa yang akan menjalani sidang vonis yang digelar di PN Jakarta Selatan itu di antaranya adalah:
1. Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Propam) Polri, Hendra Kurniawan;
2. Mantan Kepala Detasemen A (Kaden A) Ropaminal, Agus Nurpatria Adi Purnama;
3. Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Arif Rahman menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang vonis kasus itu.
Pihak keluarga Arif turut menyaksikan sidang vonis hari ini. Terpantau istri Arif Rahman, Nadia Rahma dan kakak kandung Arif, Arief Riyadi Arifin duduk di barisan depan pengunjung sidang.
Sidang pembacaan vonis ini dimulai sekitar pukul 10.27 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.
Dalam persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Arif 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Tuntutan tersebut dijatuhkan lantaran Arif dinilai telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kejari Sleman Pastikan Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pariwisata Terus Berproses
Berita Terkait
-
Eks Anak Buah Sambo Divonis Hari Ini, Arif Rahman Arifin Ditonton Langsung Keluarga di Kursi Paling Depan
-
CEK FAKTA: Ibu Bharada E Temui Jokowi di Istana Demi Minta Keadilan, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Nasib Kapolri Listyo Sigit Diujung Tanduk Usai Isi Buku Hitam Ferdy Sambo Terbongkar, Benarkah?
-
Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Vonis Kasus Perusakan CCTV Kompleks Rumah Sambo Hari Ini
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
PHK di Industri Kendaraan Niaga Indonesia Segera Terjadi Jika Impor Truk China Tak Dibatasi
-
Importir Sepakat Jaga Harga Kedelai Rp11.500/Kg untuk Pengrajin Tahu Tempe
-
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar
-
Siswa di Siak Meninggal saat Praktik Sains, Polisi Selidiki Bubuk Hitam-Potongan Besi
-
3 Dekade Berkarya, ADA Band Rilis 'Selalu Ada': Refleksi tentang Kehadiran dan Perpisahan
-
Internet Ngebut di Palembang, Jaringan 5G Telkomsel Makin Luas dan Ini Dampaknya bagi Pengguna
-
Santai Jelang Lawan Persija Jakarta, Bernardo Tavares: Tekanan Menang di Mereka!
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Anggota DPR Soroti Tragedi Siswa SMP di Siak Meninggal saat Praktik: Saya Tak Habis Pikir
-
HUT ke-45 PTBA Lebih Bermakna, Aksi Donor Darah Libatkan Banyak Pihak