Suara.com - Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin menjalani sidang vonis terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Pantauan Suara.com, keluarga Arif turut hadir langsung di ruang persidangan. Mereka nampak duduk di barisan kursi depan pengunjung sidang.
Sidang pembacaan vonis ini dimulai sekitar pukul 10.27 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.
Dalam persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Arif 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Tuntutan tersebut dijatuhkan lantaran Arif dinilai telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Arif, ada dua terdakwa OOJ pembunuhan berencana Yosua lainnya yang akan menjalani sidang vonis pada hari ini. Keduanya, yakni mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Propam) Polri, Hendra Kurniawan dan mantan Kepala Detasemen A (Kaden A) Ropaminal, Agus Nurpatria Adi Purnama.
Jaksa dalam persidangan sebelumnya menuntut Hendra dan Agus 3 tahun penjara. Selain itu mereka juga dijatuhi tuntutan denda sebesar Rp20 juta.
Berita Terkait
-
Klaim Hanya Jalani Perintah Sita CCTV Sekitar Rumah Sambo, AKP Irfan Widyanto Berharap Divonis Bebas
-
Kawan Jadi Lawan, Mereka yang Marah pada Ferdy Sambo karena Terseret Kasus Brigadir J
-
Sidang Vonis Eks Geng Sambo Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Digelar 23 Februari
-
Sidang Vonis Arif Rahman soal Kasus Obstruction of Justice Digelar 23 Februari
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN