Buntut dari wawancaranya dengan jurnalis Rosiana Silalahi di program salah satu televisi nasional, LPSK resmi mencabut status terlindung bagi Richard Eliezer alias Bharada E. Narapidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua itu dianggap meladeni wawancara tanpa ada persetujuan LPSK.
Terkait hal itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly seperti dikutip dari Suara.com, menganggap jika tindakan LPKS terlalu berlebihan alias lebay. Yasonna juga menilai seharusnya tidak perlu ada ego sektoral menyikapi soal wawancara Richard dengan Rosi. Sebab, menurutnya, Richard Eliezer telah mengantongi izin untuk bisa diwawancarai.
"Kami siap, bukan hanya sekelas Eliezer yang kita lindungi di lembaga-lembaga pemasyarakatan. Ini tinggal sedikit lagi dia menjalani hukumannya. Saya kira tidak perlu ada ego sektoral, reaksi yang terlalu berlebihan," ujar Yasonna kepada wartawan di Lapas Narkotika Kelas II A, Jakarta Timur, Sabtu (11/3/2023) lalu.
"Saya dapat informasi, pengacara sudah mengizinkan, yang bersangkutan sudah mengizinkan, kami sudah mengizinkan dan dari wawancara juga menghubungi Kapolri semua ada izin," imbuhnya.
Terkait perizinan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham memastikan bahwa wawancara Richard dengan stasiun TV sudah sesuai aturan. Hal ini disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti.
"Perizinan Eliezer menjadi narasumber media dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dasarnya Permenkumham tahun 2011 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi," ungkap Rika.
"Di pasal 32 disebutkan sepanjang warga binaan bersedia diwawancarai maka kita persilakan. Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan lain dan kita sudah izinkan karena sudah memenuhi persyaratan," imbuhnya.
Kubu Richard Bantah LPSK
Ronny Talapessy, pengacara Richard Eliezer juga membantah pernyataan LPSK dengan menyebut kliennya tidak melanggar aturan. Ia mengaku sudah mengirimkan surat ke pihak yang berwenang, termasuk LPSK. Tepatnya satu hari sebelum sesi wawancara dengan stasiun TV.
Baca Juga: 5 Upacara Menjelang Nyepi dan Maknanya, dari Melasti hingga Ngembak Geni
"Tidak benar apa yang dikatakan LPSK bahwa Eliezer melanggar perjanjian poin tidak memberikan komentar apa pun secara langsung tanpa persetujuan LPSK. Karena sebelum wawancara H-1 sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinan kepada pihak yang berwenang, termasuk LPSK," kata Ronny kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).
Ia juga mengaku sudah menghubungi melalui panggilan telepon kepada salah seorang Wakil Ketua LPSK terkait rencana wawancara tersebut. Dikatakannya, salah Wakil Ketua LPSK itu mengizinkannya dengan syarat Richard tidak merasa keberatan.
Cabut Perlindungan Richard
Sebelumnya, Tenaga Ahli LPSK, Syarial Martanto jika pihaknya telah mencabut perlindungan bagi Richard Eliezer buntut wawancarannya dengan salah satu televisi nasional.
Diketahui, Richard kembali mendekam di Rutan Bareskrim Polri setelah sebelum sempat dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta. Dalam kasus Brigadir J, Richard Eliezer divonis ringan, yakni 1,5 tahun penjara.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," ujar Syarial kantor LPSK, Cijantung, Jakarta Timur dikutip dari Suara.com, Jumat (10/3).
Berita Terkait
-
Apa Saja Hak Bharada E Sebagai Justice Collaborator? Dipastikan Tak Dicabut LPSK
-
Beda Klaim Bharada E vs LPSK Soal Perlindungan Dicabut Gegara Wawancara TV
-
LPSK Cabut Perlindungan, Polri Jamin Kondisi Bharada Eliezer Sehat Dan Aman
-
Pro Kontra LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Usai Wawancara TV
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
IHSG Rawan Terkoreksi, Cek Saham yang Cuan setelah Liburan Panjang Berakhir
-
Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman
-
Tayang Juli, Anime Tomb Raider King Rilis Visual Utama dan Trailer Karakter
-
Berstatus Anak Baru, Doni Tata Pradita Ungkap Kelebihan Veda Ega Pratama di Moto3
-
Usai Raih Podium Ketiga, Veda Ega Pratama Kian Percaya Diri Hadapi GP AS
-
Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!
-
Ramalan Keuangan Zodiak 25 Maret 2026: Ini 5 Zodiak Paling Moncer, Ketiban Rezeki Nomplok
-
Nihil Gelar di Tur Eropa, PBSI Apresiasi Meningkatnya Daya Saing Atlet Indonesia
-
Dulu Jauh dari Tuhan, Ivan Gunawan Kenang Momen Diajak Edric Tjandra Temui Banyak Pendeta
-
Konsistensi Jadi Tantangan Alwi Farhan di Level Elite