Suara.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku terdakwa kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak lagi berstatus justice collaborator (JC). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan mencabut hak perlindungannya.
Hal ini disebabkan oleh Richard yang melakukan wawancara bersama salah satu stasiun televisi swasta tanpa adanya izin dari LPSK. Keputusan LPSK untuk mencabut hak perlindungan itu rupanya memicu pro dan kontra di sejumlah kalangan.
Psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai langkah LPSK sudah tepat. Sebab, tindakan Richard sebagai seorang JC tidak sesuai.
“Dengan sikap salah kaprah yang dia peragakan (tampil sebagai sosok yang menginspirasi), Richard Eliezer sama sekali tidak layak lagi memperoleh perlakuan istimewa. LPSK mengambil langkah tepat,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/3/2023).
Beda halnya dengan Reza, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly justru menganggap reaksi LPSK berlebihan. Ia juga menilai seharusnya tidak perlu ada ego sektoral. Di sisi lain, pihaknya disebut sudah memberikan izin bagi Richard untuk melakukan wawancara.
"Kita siap, bukan hanya sekelas Eliezer yang kita lindungi di lembaga-lembaga pemasyarakatan. Ini tinggal sedikit lagi dia menjalani hukumannya. Saya kira tidak perlu ada ego sektoral, reaksi yang terlalu berlebihan," ujar Yasonna kepada wartawan di Lapas Narkotika Kelas II A, Jakarta Timur, Sabtu (11/3/2023).
"Saya dapat informasi, pengacara sudah mengizinkan, yang bersangkutan sudah mengizinkan, kami sudah mengizinkan dan dari wawancara juga menghubungi Kapolri semua ada izin," lanjutnya.
LPSK yang dinilai berlebihan juga digaungkan oleh ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra. Ia mengatakan bahwa duduk perkara sebenarnya terjadi bukan pada Richard, melainkan dugaan kesalahan komunikasi di antara komisioner LPSK itu sendiri.
“Sikap LPSK berlebihan dengan pencabutan perlindungan fisik Bharada E. Jika ditelaah diduga terjadi kesalahan komunikasi antar komisioner LPSK sendiri,” ujar Azmi, dikutip Minggu (12/3/2023).
Baca Juga: CEK FAKTA: Bharada E Keracunan, Sarapannya Dicampuri Zat Berbahaya oleh Sambo, Benarkah?
Kuasa Hukum Richard: Ada LPSK saat Wawancara
Kuasa hukum Richard, yakni Ronny Talapessy, mengaku terkejut saat LPSK mencabut perlindungan terhadap kliennya. Dikatakannya, wawancara dengan stasiun televisi sudah memiliki izin lengkap. Bahkan, pihak LPSK turut hadir di sana.
"Iya saya kaget kok diputus perlindungan Eliezer karena saya cek semua perizinan sudah ada. Saya juga konfirmasi kepada pihak LPSK dan pihak yang berwenang, tidak ada masalah," ungkap Ronny kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).
"Waktu interview juga ada pihak LPSK, semua berjalan aman dan lancar. Terkait ini saya pikir hanya masalah komunikasi di antara pimpinan LPSK yang seharusnya tidak mengorbankan Eliezer," lanjutnya.
Meski begitu, Ronny yang mewakili keluarga Richard Eliezer menyampaikan ucapan terima kasih kepada LPSK. Tepatnya karena sudah mendampingi kliennya itu dan menjalankan tugas sesuai Undang-undang (UU) yang berlaku.
Polri Jamin Perlindungan Richard
Buntut pencabutan perlindungan Richard Eliezer oleh LPSK, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap bahwa Polri tetap memberikan perlindungan pada ia yang saat ini ditahan di rutan Bareskrim Polri cabang Salemba.
"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan, sudah diamankan oleh Polri. Sampai saat ini kondisi kesehatan Eliezer baik," kata Dedi di Jakarta, Minggu (12/3/2023).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Bharada E Keracunan, Sarapannya Dicampuri Zat Berbahaya oleh Sambo, Benarkah?
-
Menkumham Tegaskan Wawancara Richard Eliezer Sudah Berizin
-
Ditinggal LPSK, Bharada E Tetap Mendapatkan Perlindungan dari Polri
-
CEK FAKTA: Makanan Bharada E Dicampur Racun Sianida Orang Sambo, Benarkah?
-
Keterlaluan! Richard Eliezer Tak akan Dilindungi LPSK Lagi
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi
-
Setelah Eksfoliasi Boleh Pakai Moisturizer Niacinamide? Jangan Asal Gabung, Ini 4 Pilihan Terbaik
-
Adik Kim Jong-un Serang Indonesia Cs: Kalian Itu Sesat Pikir dan Bodoh!
-
Pertumbuhan Pelanggan Transjakarta Melambat, Baru 6 Persen Warga DKI Aktif Naik Transportasi Umum
-
Nasib Justin Hubner di Piala AFF 2026 Tergantung Bursa Transfer, Bakal Gabung Persib?
-
Punya HP Lipat? Hindari 5 Kesalahan Ini Sebelum Terlambat
-
Peristiwa tragis terjadi di sekolah Methodist VI, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.
-
13 Shade Maybelline Superstay Matte Ink untuk Bibir Gelap, Awet 16 Jam dan Anti Luntur!
-
Drama Wheelie di Prancis! Kiara Ramadhipa Ngamuk Salip 7 Pembalap, Amankan 5 Besar Moto3
-
Rindekraf 2026-2045 Ditetapkan Sebagai Peta Jalan Nasional Sektor Ekonomi Kreatif