Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungannya terhadap narapidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E. Meski demikian, Richard masih mendapat hak sebagai justice collaborator.
Sebelumnya, LPSK memberi perlindungan terhadap Richard karena bertindak sebagai justice collaborator atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perlindungan tersebut diberikan sejak 15 Agustus 2022. Kemudian diperpanjang kembali selama 6 bulan sejak 16 Februari 2023.
Berkenaan dengan hal tersebut, hak Bharada E sebagai justice collaborator yang masih diberikan oleh LPSK adalah perlindungan, perlakuan khusus dan penghargaan. Hak yang dicabut adalah perlindungan secara fisik.
Menurut Pasal 5 UU No. 13/2006 jo UU No. 31/2014, hak saksi dan korban adalah:
- Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
- Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
- Memberikan keterangan tanpa tekanan;
- Mendapat penerjemah;
- Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
- Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
- Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
- Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
- Dirahasiakan identitasnya;
- Mendapat identitas baru;
- Mendapat tempat kediaman sementara;
- Mendapat tempat kediaman baru;
- Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
- Mendapat nasihat hukum;
- Memperoleh bantuan biaya sementara sampai batas Perlindungan berakhir; dan/atau
- Mendapat pendampingan.
Perlindungan fisik yang dicabut ini tidak mengurangi hak Richard Eliezer, termasuk tidak juga mencabut penghargaannya sebagai saksi pelaku. Artinya perlakuan khusus dan penghargaan masih tetap dijalankan karena peran justice collaborator.
Penghentian perlindungan ini akan disampaikan secara tertulis kepada Bharada E, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Kepala Rumah Tahanan Bareskrim dan Kuasa Hukum Bharada E.
Namun, keputusan pencabutan ini tidak disetujui oleh pimpinan LPSK secara keseluruhan. Terdapat 2 pimpinan dengan pendapat yang berbeda atau disebut dissenting opinion.
Faktor penyebab pencabutan perlindungan oleh LPSK
Penghentian perlindungan ini karena Richard melaksanakan wawancara tanpa persetujuan atau izin LPSK. Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c UU No. 13/2006 dan perjanjian perlindungan serta pernyataan yang telah ditandatangani Richard.
Baca Juga: Beda Klaim Bharada E vs LPSK Soal Perlindungan Dicabut Gegara Wawancara TV
Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi menyatakan sudah mengirim surat permohonan wawancara berupa tembusan kepada LPSK.
Namun, Rosi menyampaikan LPSK mengirim surat yang pada pokoknya meminta hasil wawancara tidak ditayangkan, dan jika tetap tayang maka status Richard dicabut.
Rosianna tetap menayangkan wawancara tersebut lantaran telah melewati perizinan keluarga maupun kuasa hukum. Rosianna juga telah menerima izin dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Melihat fenomena tersebut, Penasihat Hukum Richard, Ronny Talapessy kecewa dengan LPSK. Pihaknya menyebut keputusan ini justru merugikan kliennya dan merupakan kesalahpahaman.
Ronny mengaku sudah mendapat izin dari salah satu pimpinan LPSK. Ronny pun meminta LPSK meninjau kembali keputusan tersebut.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Beda Klaim Bharada E vs LPSK Soal Perlindungan Dicabut Gegara Wawancara TV
-
Menkumham Vs LPSK Soal Richard Eliezer Diwawancarai TV, Yasonna Laoly: Semua Ada Izin
-
Polri Berikan Kepastian Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman, Meski Kini Statusnya Tidak Dilindungi LPSK
-
LPSK Cabut Perlindungan, Polri Jamin Kondisi Bharada Eliezer Sehat Dan Aman
-
Wawancara Ekslusif Dengan Rosianna Silalahi, Richard Eliezer Bakal Dikembalikan ke Rutan Salemba?
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak