Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungannya terhadap narapidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E. Meski demikian, Richard masih mendapat hak sebagai justice collaborator.
Sebelumnya, LPSK memberi perlindungan terhadap Richard karena bertindak sebagai justice collaborator atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perlindungan tersebut diberikan sejak 15 Agustus 2022. Kemudian diperpanjang kembali selama 6 bulan sejak 16 Februari 2023.
Berkenaan dengan hal tersebut, hak Bharada E sebagai justice collaborator yang masih diberikan oleh LPSK adalah perlindungan, perlakuan khusus dan penghargaan. Hak yang dicabut adalah perlindungan secara fisik.
Menurut Pasal 5 UU No. 13/2006 jo UU No. 31/2014, hak saksi dan korban adalah:
- Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
- Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
- Memberikan keterangan tanpa tekanan;
- Mendapat penerjemah;
- Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
- Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
- Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
- Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
- Dirahasiakan identitasnya;
- Mendapat identitas baru;
- Mendapat tempat kediaman sementara;
- Mendapat tempat kediaman baru;
- Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
- Mendapat nasihat hukum;
- Memperoleh bantuan biaya sementara sampai batas Perlindungan berakhir; dan/atau
- Mendapat pendampingan.
Perlindungan fisik yang dicabut ini tidak mengurangi hak Richard Eliezer, termasuk tidak juga mencabut penghargaannya sebagai saksi pelaku. Artinya perlakuan khusus dan penghargaan masih tetap dijalankan karena peran justice collaborator.
Penghentian perlindungan ini akan disampaikan secara tertulis kepada Bharada E, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Kepala Rumah Tahanan Bareskrim dan Kuasa Hukum Bharada E.
Namun, keputusan pencabutan ini tidak disetujui oleh pimpinan LPSK secara keseluruhan. Terdapat 2 pimpinan dengan pendapat yang berbeda atau disebut dissenting opinion.
Faktor penyebab pencabutan perlindungan oleh LPSK
Penghentian perlindungan ini karena Richard melaksanakan wawancara tanpa persetujuan atau izin LPSK. Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c UU No. 13/2006 dan perjanjian perlindungan serta pernyataan yang telah ditandatangani Richard.
Baca Juga: Beda Klaim Bharada E vs LPSK Soal Perlindungan Dicabut Gegara Wawancara TV
Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi menyatakan sudah mengirim surat permohonan wawancara berupa tembusan kepada LPSK.
Namun, Rosi menyampaikan LPSK mengirim surat yang pada pokoknya meminta hasil wawancara tidak ditayangkan, dan jika tetap tayang maka status Richard dicabut.
Rosianna tetap menayangkan wawancara tersebut lantaran telah melewati perizinan keluarga maupun kuasa hukum. Rosianna juga telah menerima izin dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Melihat fenomena tersebut, Penasihat Hukum Richard, Ronny Talapessy kecewa dengan LPSK. Pihaknya menyebut keputusan ini justru merugikan kliennya dan merupakan kesalahpahaman.
Ronny mengaku sudah mendapat izin dari salah satu pimpinan LPSK. Ronny pun meminta LPSK meninjau kembali keputusan tersebut.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Beda Klaim Bharada E vs LPSK Soal Perlindungan Dicabut Gegara Wawancara TV
-
Menkumham Vs LPSK Soal Richard Eliezer Diwawancarai TV, Yasonna Laoly: Semua Ada Izin
-
Polri Berikan Kepastian Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman, Meski Kini Statusnya Tidak Dilindungi LPSK
-
LPSK Cabut Perlindungan, Polri Jamin Kondisi Bharada Eliezer Sehat Dan Aman
-
Wawancara Ekslusif Dengan Rosianna Silalahi, Richard Eliezer Bakal Dikembalikan ke Rutan Salemba?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG