Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungannya terhadap narapidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E. Meski demikian, Richard masih mendapat hak sebagai justice collaborator.
Sebelumnya, LPSK memberi perlindungan terhadap Richard karena bertindak sebagai justice collaborator atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perlindungan tersebut diberikan sejak 15 Agustus 2022. Kemudian diperpanjang kembali selama 6 bulan sejak 16 Februari 2023.
Berkenaan dengan hal tersebut, hak Bharada E sebagai justice collaborator yang masih diberikan oleh LPSK adalah perlindungan, perlakuan khusus dan penghargaan. Hak yang dicabut adalah perlindungan secara fisik.
Menurut Pasal 5 UU No. 13/2006 jo UU No. 31/2014, hak saksi dan korban adalah:
- Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
- Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
- Memberikan keterangan tanpa tekanan;
- Mendapat penerjemah;
- Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
- Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
- Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
- Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
- Dirahasiakan identitasnya;
- Mendapat identitas baru;
- Mendapat tempat kediaman sementara;
- Mendapat tempat kediaman baru;
- Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
- Mendapat nasihat hukum;
- Memperoleh bantuan biaya sementara sampai batas Perlindungan berakhir; dan/atau
- Mendapat pendampingan.
Perlindungan fisik yang dicabut ini tidak mengurangi hak Richard Eliezer, termasuk tidak juga mencabut penghargaannya sebagai saksi pelaku. Artinya perlakuan khusus dan penghargaan masih tetap dijalankan karena peran justice collaborator.
Penghentian perlindungan ini akan disampaikan secara tertulis kepada Bharada E, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Kepala Rumah Tahanan Bareskrim dan Kuasa Hukum Bharada E.
Namun, keputusan pencabutan ini tidak disetujui oleh pimpinan LPSK secara keseluruhan. Terdapat 2 pimpinan dengan pendapat yang berbeda atau disebut dissenting opinion.
Faktor penyebab pencabutan perlindungan oleh LPSK
Penghentian perlindungan ini karena Richard melaksanakan wawancara tanpa persetujuan atau izin LPSK. Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c UU No. 13/2006 dan perjanjian perlindungan serta pernyataan yang telah ditandatangani Richard.
Baca Juga: Beda Klaim Bharada E vs LPSK Soal Perlindungan Dicabut Gegara Wawancara TV
Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi menyatakan sudah mengirim surat permohonan wawancara berupa tembusan kepada LPSK.
Namun, Rosi menyampaikan LPSK mengirim surat yang pada pokoknya meminta hasil wawancara tidak ditayangkan, dan jika tetap tayang maka status Richard dicabut.
Rosianna tetap menayangkan wawancara tersebut lantaran telah melewati perizinan keluarga maupun kuasa hukum. Rosianna juga telah menerima izin dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Melihat fenomena tersebut, Penasihat Hukum Richard, Ronny Talapessy kecewa dengan LPSK. Pihaknya menyebut keputusan ini justru merugikan kliennya dan merupakan kesalahpahaman.
Ronny mengaku sudah mendapat izin dari salah satu pimpinan LPSK. Ronny pun meminta LPSK meninjau kembali keputusan tersebut.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Beda Klaim Bharada E vs LPSK Soal Perlindungan Dicabut Gegara Wawancara TV
-
Menkumham Vs LPSK Soal Richard Eliezer Diwawancarai TV, Yasonna Laoly: Semua Ada Izin
-
Polri Berikan Kepastian Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman, Meski Kini Statusnya Tidak Dilindungi LPSK
-
LPSK Cabut Perlindungan, Polri Jamin Kondisi Bharada Eliezer Sehat Dan Aman
-
Wawancara Ekslusif Dengan Rosianna Silalahi, Richard Eliezer Bakal Dikembalikan ke Rutan Salemba?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123