AGH, pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora tampaknya bakal lebih dulu diadili di persidangan ketimbang sang pacar, Mario Dandy Satriyo (20), tersangka utama dalam kasus itu. Hal itu lantaran berkas perkara bocah lima belas tahun itu sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Untuk tersangka A sudah masuk berkas perkaranya ke kami," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya, kekinian pihak kejaksaan sedang meneliti berkas perkara AGH.
Reda mengatakan berkas AGH lebih dulu diterima karena yang bersangkutan peradilan hukum anak di bawah umur.
"Sedang kami teliti kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," katanya.
"Kenapa dia lebih dulu? Karena masih di bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak," sambungnya.
Reda menyebut berkas perkara AGH sudah dilimpahkan beberapa hari yang lalu. Nantinya, berkas tersebut akan diteliti dalam waktu 7 hari.
"Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang A," ungkap Reda.
Ditahan di LPKS
Baca Juga: Skakmat Kemenkeu Berbekal Data, Mahfud MD Siap Buka Babak Baru Kasus Rp 300 Triliun
Setelah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atas kasus penganiayaan David, penahanan AGH dilakukan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Hal itu berbeda dengan Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas yang juga menjadi tersangka dalam kasus serupa.
Alasan AGH ditahan di LPKS lantaran masih berstatus anak-anak. Sementara Mario Dandy dan Shane mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Tak Terima Diseret ke Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Amanda Bantah Kenal AG: Beda Komunitas!
-
Kejati Jakarta Tawarkan Keluarga David Ozora Berdamai dengan Tersangka Penganiayaan Mario Dandy
-
Silang Pernyataan Mario Dandy Vs Amanda Soal Dugaan AG Dilecehkan David
-
Jeratan Pasal Mario Dandy Cs, Hukuman Bisa Tambah Berat Usai Dilaporkan Amanda?
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
Terkini
-
Imsak dan Buka Puasa Palembang 18 Maret 2026, Catat Batas Sahur dan Jam Magrib Hari Ini
-
Jangan Sampai Terlewat! Imsak Bandar Lampung 18 Maret 2026, Catat Batas Sahur dan Waktu Subuh
-
Imsak Jakarta 18 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu
-
Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Fatia Maulidiyanti Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Trump Tak Bisa Jamin Keamanan, Presiden Meksiko: Timnas Iran Boleh Main di Negara Kami
-
Minyak Dunia Tembus USD 100, Bahlil Bakal Hitung Harga BBM Setelah Maret
-
Pejabat Militer Israel Bongkar Detik-detik Ali Larijani Dihabisi di Rumah Aman