AGH, pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora tampaknya bakal lebih dulu diadili di persidangan ketimbang sang pacar, Mario Dandy Satriyo (20), tersangka utama dalam kasus itu. Hal itu lantaran berkas perkara bocah lima belas tahun itu sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Untuk tersangka A sudah masuk berkas perkaranya ke kami," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya, kekinian pihak kejaksaan sedang meneliti berkas perkara AGH.
Reda mengatakan berkas AGH lebih dulu diterima karena yang bersangkutan peradilan hukum anak di bawah umur.
"Sedang kami teliti kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," katanya.
"Kenapa dia lebih dulu? Karena masih di bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak," sambungnya.
Reda menyebut berkas perkara AGH sudah dilimpahkan beberapa hari yang lalu. Nantinya, berkas tersebut akan diteliti dalam waktu 7 hari.
"Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang A," ungkap Reda.
Ditahan di LPKS
Baca Juga: Skakmat Kemenkeu Berbekal Data, Mahfud MD Siap Buka Babak Baru Kasus Rp 300 Triliun
Setelah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atas kasus penganiayaan David, penahanan AGH dilakukan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Hal itu berbeda dengan Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas yang juga menjadi tersangka dalam kasus serupa.
Alasan AGH ditahan di LPKS lantaran masih berstatus anak-anak. Sementara Mario Dandy dan Shane mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Tak Terima Diseret ke Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Amanda Bantah Kenal AG: Beda Komunitas!
-
Kejati Jakarta Tawarkan Keluarga David Ozora Berdamai dengan Tersangka Penganiayaan Mario Dandy
-
Silang Pernyataan Mario Dandy Vs Amanda Soal Dugaan AG Dilecehkan David
-
Jeratan Pasal Mario Dandy Cs, Hukuman Bisa Tambah Berat Usai Dilaporkan Amanda?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
5 Fakta Senggol Berujung Maut di Cengkareng, Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok
-
Link Live Streaming Arsenal vs Atletico Madrid: Rebut Tiket Final, The Gunners!
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
-
Izin Makan Jadi Celah, Bagaimana Anggota TNI AD Kabur Saat Diperiksa Kasus Kekerasan Seksual Anak?
-
18.000 Liter Minyakita Oplosan Disita di Bengkulu, Pakai Minyak Curah dan Kemasan Diubah
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap
-
Pelarian Berakhir! Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Usai 7 Bulan Sembunyi Akibat Korupsi Rp1 M
-
Bongkar Penyebab Banjir Puncak - Cipanas, Alih Fungsi Lahan Jadi Biang Kerok
-
4 Rekomendasi Serum Wajah di Bawah Rp150 Ribu, Murah tapi Kualitasnya Top Bikin Auto Ganteng