Kasus penganiayaan terhadap David Ozora segera memasuki babak baru. Agnes Gracia alias AG (15), pelaku anak dalam kasus ini bakal segera diadili di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana Agnes rencananya akan digelar pada 29 Maret 2023, pekan depan.
Soal agenda sidang perdana Agnes itu diungkapkan oleh Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.
Adapun agenda sidang perdana yang digelar tertutup itu yakni tahap musyawarah diversi pertama.
"Menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).
Proses diversi tahap pertama itu akan memakan waktu selama 30 hari sesuai dengan ketetapan Undang-Undang. Selebihnya, kata Djuyamto, hakim tunggal akan memberikan keputusan lanjutan.
"Proses diversi sesuai ketentutan Undang-Undang lamanya adalah 30 hari," ucap Djuyamto.
Dipimpin Ketua PN Jaksel
Nantinya sidang itu akan dipimpin Ketua PN Jaksel Saut Marulli Tua Pasaribu yang menjadi hakim tunggal.
"Hakim tunggal yang menangani perkara Terdakwa Anak AG tersebut adalah Saut Maruli Tua Pasaribu," kata Djuyamto.
Menurut Djuyamto, penetapan hakim tunggal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni berpatokan kepada peradilan hukum anak.
Baca Juga: Wajib Tahu, 8 Hal Ini Membatalkan Puasa Ramadhan
"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sbgmana ketentuan pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya.
Berkas 2 Tersangka Dilimpahkan
Diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG alias Agnes.
Update penyidikan kasus itu, berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas telah dilimpahkan penyidik Polda ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pelimpahan tahap satu itu, berkas perkara milik Mario Dandy dan Shane masih diperiksa oleh tim peneliti kejaksaan.
"Berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap satu di JPU dan masih dalam proses penelitian oleh JPU," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/3).
Berita Terkait
-
Lanjut Proses Hukum, Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan
-
Sidang AG Eks Pacar Mario Dandy Digelar Tertutup, Ketua PN Jaksel Jadi Hakim Tunggal
-
Anggota TNI AL Dianiaya Pak Ogah di Cilandak, Ini Pemicunya
-
Ditetapkan Tersangka, Pak Ogah Penganiya Anggota TNI AL di Cilandak Langsung Ditahan
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Tepis Isu Bermusuhan, Anisa Rahma Ungkap Isi Chat Pribadinya dengan Sarwendah di Tengah Masalah
-
Pulang Kerja Jam 4 Pagi, Pekerja Perempuan di Palembang Dibegal dan Ditodong Senpi
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Sempat Dirahasiakan, Raffi Ahmad Akhirnya Ungkap Penyakit yang Membuatnya Harus Dioperasi
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Sudah Bertahun-tahun Dibahas, Kapan Pelabuhan Tanjung Carat Benar-Benar Terwujud?
-
5 Rekomendasi Tempat Nongkrong Alam di Dramaga Bogor yang Lagi Hits 2026
-
Stop Feodal! Dosen Gaul Tak Akan Kehilangan Harga Diri
-
Dasco Puji BI yang Bikin Kuat Rupiah: RI Kini Tak Bergantung Dolar AS