Kasus penganiayaan terhadap David Ozora segera memasuki babak baru. Agnes Gracia alias AG (15), pelaku anak dalam kasus ini bakal segera diadili di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana Agnes rencananya akan digelar pada 29 Maret 2023, pekan depan.
Soal agenda sidang perdana Agnes itu diungkapkan oleh Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.
Adapun agenda sidang perdana yang digelar tertutup itu yakni tahap musyawarah diversi pertama.
"Menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).
Proses diversi tahap pertama itu akan memakan waktu selama 30 hari sesuai dengan ketetapan Undang-Undang. Selebihnya, kata Djuyamto, hakim tunggal akan memberikan keputusan lanjutan.
"Proses diversi sesuai ketentutan Undang-Undang lamanya adalah 30 hari," ucap Djuyamto.
Dipimpin Ketua PN Jaksel
Nantinya sidang itu akan dipimpin Ketua PN Jaksel Saut Marulli Tua Pasaribu yang menjadi hakim tunggal.
"Hakim tunggal yang menangani perkara Terdakwa Anak AG tersebut adalah Saut Maruli Tua Pasaribu," kata Djuyamto.
Menurut Djuyamto, penetapan hakim tunggal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni berpatokan kepada peradilan hukum anak.
Baca Juga: Wajib Tahu, 8 Hal Ini Membatalkan Puasa Ramadhan
"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sbgmana ketentuan pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya.
Berkas 2 Tersangka Dilimpahkan
Diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG alias Agnes.
Update penyidikan kasus itu, berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas telah dilimpahkan penyidik Polda ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pelimpahan tahap satu itu, berkas perkara milik Mario Dandy dan Shane masih diperiksa oleh tim peneliti kejaksaan.
"Berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap satu di JPU dan masih dalam proses penelitian oleh JPU," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/3).
Berita Terkait
-
Lanjut Proses Hukum, Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan
-
Sidang AG Eks Pacar Mario Dandy Digelar Tertutup, Ketua PN Jaksel Jadi Hakim Tunggal
-
Anggota TNI AL Dianiaya Pak Ogah di Cilandak, Ini Pemicunya
-
Ditetapkan Tersangka, Pak Ogah Penganiya Anggota TNI AL di Cilandak Langsung Ditahan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Rayakan 10 tahun, Manga The Promised Neverland Siap Rilis One Shot Spesial
-
Merayakan Luka Tanpa Sensor: Catatan Patah Hati di Buku Arman Dhani
-
Menggugat Kesadaran Sosial di Buku Malam Terakhir karya Leila S. Chudori
-
Erin Mantan Istri Andre Taulany Bantah Aniaya ART, Siap Polisikan Balik atas Dugaan Fitnah
-
OKX Gandeng BlackRock & StanChart, Sulap Surat Utang AS Jadi Jaminan Kripto
-
Ubaya Kawinkan Gelar Juara di Campus League Basketball Regional Surabaya
-
Donald Trump: Raja Charles Akan Bantu AS Lawan Iran
-
Apakah Ada Motor yang Pakai Solar? Ini 5 Motor Diesel Paling Populer
-
Hari Buruh Apakah Libur? Ini Ketentuannya dari Pemerintah
-
Misi Wajib Menang, Persib Bandung Enggan Gegabah Lawan Bhayangkara FC