Suara.com - Polisi telah menetapkan tersangka dan menahan pak ogah berinisial RF alias B buntut penganiayaan yang dilakukan terhadap anggota TNI AL berinisial DS di Cilandak, Jakarta Selatan.
Pelaku RF dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengatakan RF ditahan selama 20 hari kedepan dalam rangka pemeriksaan dan pemberkasan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejauh ini akan kami tahan selama 20 hari ke depan," kata Irwandhy kepada wartawan, Jumat (23/3/2023).
Berdasar hasil pemeriksaan awal, kata Irwandhy, motif RF menganiaya DS karena emosi.
Irwandhy menjelaskan penganiayaan ini diawali dengan perselisihan pendapat antara RF dan DS ketika tengah mengatur jalan.
"Dia (RF) hanya spontanitas berada disitu, tidak dibekali dengan teknis-teknis merekayasa lalin yang baik. Sehingga terjadi perdebatan, tersangka emosi, dan terjadi pemukulan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan seorang anggota TNI AL diduga dianiaya pak ogah alias pengatur jalan di persimpangan Kompleks DDN Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (22/3/2023) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono menyebut pelaku berinisial RF alias B. Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka pada bagian mulutnya.
"Korban luka pada bagian mulut," ungkapnya.
Julius menuturkan, peristiwa penganiayaan ini bermula ketika korban diduga dihalangi oleh pelaku saat melintasi di persimpangan Kompleks DDN Pondok Labu. Lalu, keduanya berselisih paham hingga terjadi penganiayaan tersebut.
"Anggota TNI AL hendak melintasi persimpangan yang kondisi lalu lintas cukup padat. Saudara R alias B menutup jalan sehingga terjadi perselisihan yang menyebabkan kekerasan atau penganiayaan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Bak Gagal Move On, AGH Agresif Kirim Foto ke David, Bikin Mario Dandy Murka dan Ancam Tembak Korban
-
Warga Depok Keluhkan Mobilnya Kena Baret Pak Ogah ketika Muter di Jalan Margonda karena Nggak Kasih Uang Receh
-
Keras! Ini Alasan Jonathan Latumahina Cabut Pemberian Maaf untuk Mario Dandy: 'Mintalah pada Tuhan Kalian'
-
Beredar di Medsos, Polisi Dalami Dugaan Aksi Penganiayaan di Jlagran Kota Jogja
-
Tolak Damai dengan Mario Dandy, Ayah David Murka Sampaikan Hal-hal Ini
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menguak Peran Ibrahim Arief di Kasus Chromebook, Sengaja Kunci Proyek Demi Monopoli Vendor?
-
Terungkap! Alasan Noel Sebut Bobby Mahendro Sultan Kemnaker, Ternyata Gara-gara 'Leboy'
-
LNHAM Bongkar Dugaan Penyiksaan Massa Aksi Agustus 2025: Wajah Dilumuri Cabai dan Gigit Lonceng
-
Daftar Wilayah Jepang Dihantam Tsunami Hari Ini
-
Apa yang Terjadi Jika Iran Menang Perang? Pengamat Sebut Peta Timur Tengah Akan Berubah
-
Guntur Romli Singgung Pernyataan JK: Jokowi Dinilai Berkhianat ke Banyak Tokoh
-
Gedung Bina Pemdes di Pasar Minggu Terbakar, Kemendagri Pastikan Dokumen Strategis Aman!
-
Jepang Cek PLTN Onagawa dan Fukushima Daini Usai Gempa Besar dan Tsunami Hari Ini
-
Tim Independen LNHAM Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM Oleh Negara Saat Demo 2025
-
RUU Advokat Dibahas, Usulan Dewan Pengawas hingga Standar Nasional Jadi Sorotan DPR