Suara.com - Polisi telah menetapkan tersangka dan menahan pak ogah berinisial RF alias B buntut penganiayaan yang dilakukan terhadap anggota TNI AL berinisial DS di Cilandak, Jakarta Selatan.
Pelaku RF dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengatakan RF ditahan selama 20 hari kedepan dalam rangka pemeriksaan dan pemberkasan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejauh ini akan kami tahan selama 20 hari ke depan," kata Irwandhy kepada wartawan, Jumat (23/3/2023).
Berdasar hasil pemeriksaan awal, kata Irwandhy, motif RF menganiaya DS karena emosi.
Irwandhy menjelaskan penganiayaan ini diawali dengan perselisihan pendapat antara RF dan DS ketika tengah mengatur jalan.
"Dia (RF) hanya spontanitas berada disitu, tidak dibekali dengan teknis-teknis merekayasa lalin yang baik. Sehingga terjadi perdebatan, tersangka emosi, dan terjadi pemukulan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan seorang anggota TNI AL diduga dianiaya pak ogah alias pengatur jalan di persimpangan Kompleks DDN Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (22/3/2023) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono menyebut pelaku berinisial RF alias B. Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka pada bagian mulutnya.
"Korban luka pada bagian mulut," ungkapnya.
Julius menuturkan, peristiwa penganiayaan ini bermula ketika korban diduga dihalangi oleh pelaku saat melintasi di persimpangan Kompleks DDN Pondok Labu. Lalu, keduanya berselisih paham hingga terjadi penganiayaan tersebut.
"Anggota TNI AL hendak melintasi persimpangan yang kondisi lalu lintas cukup padat. Saudara R alias B menutup jalan sehingga terjadi perselisihan yang menyebabkan kekerasan atau penganiayaan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Bak Gagal Move On, AGH Agresif Kirim Foto ke David, Bikin Mario Dandy Murka dan Ancam Tembak Korban
-
Warga Depok Keluhkan Mobilnya Kena Baret Pak Ogah ketika Muter di Jalan Margonda karena Nggak Kasih Uang Receh
-
Keras! Ini Alasan Jonathan Latumahina Cabut Pemberian Maaf untuk Mario Dandy: 'Mintalah pada Tuhan Kalian'
-
Beredar di Medsos, Polisi Dalami Dugaan Aksi Penganiayaan di Jlagran Kota Jogja
-
Tolak Damai dengan Mario Dandy, Ayah David Murka Sampaikan Hal-hal Ini
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional