Suara.com - Polisi telah menetapkan tersangka dan menahan pak ogah berinisial RF alias B buntut penganiayaan yang dilakukan terhadap anggota TNI AL berinisial DS di Cilandak, Jakarta Selatan.
Pelaku RF dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengatakan RF ditahan selama 20 hari kedepan dalam rangka pemeriksaan dan pemberkasan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejauh ini akan kami tahan selama 20 hari ke depan," kata Irwandhy kepada wartawan, Jumat (23/3/2023).
Berdasar hasil pemeriksaan awal, kata Irwandhy, motif RF menganiaya DS karena emosi.
Irwandhy menjelaskan penganiayaan ini diawali dengan perselisihan pendapat antara RF dan DS ketika tengah mengatur jalan.
"Dia (RF) hanya spontanitas berada disitu, tidak dibekali dengan teknis-teknis merekayasa lalin yang baik. Sehingga terjadi perdebatan, tersangka emosi, dan terjadi pemukulan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan seorang anggota TNI AL diduga dianiaya pak ogah alias pengatur jalan di persimpangan Kompleks DDN Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (22/3/2023) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono menyebut pelaku berinisial RF alias B. Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka pada bagian mulutnya.
"Korban luka pada bagian mulut," ungkapnya.
Julius menuturkan, peristiwa penganiayaan ini bermula ketika korban diduga dihalangi oleh pelaku saat melintasi di persimpangan Kompleks DDN Pondok Labu. Lalu, keduanya berselisih paham hingga terjadi penganiayaan tersebut.
"Anggota TNI AL hendak melintasi persimpangan yang kondisi lalu lintas cukup padat. Saudara R alias B menutup jalan sehingga terjadi perselisihan yang menyebabkan kekerasan atau penganiayaan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Bak Gagal Move On, AGH Agresif Kirim Foto ke David, Bikin Mario Dandy Murka dan Ancam Tembak Korban
-
Warga Depok Keluhkan Mobilnya Kena Baret Pak Ogah ketika Muter di Jalan Margonda karena Nggak Kasih Uang Receh
-
Keras! Ini Alasan Jonathan Latumahina Cabut Pemberian Maaf untuk Mario Dandy: 'Mintalah pada Tuhan Kalian'
-
Beredar di Medsos, Polisi Dalami Dugaan Aksi Penganiayaan di Jlagran Kota Jogja
-
Tolak Damai dengan Mario Dandy, Ayah David Murka Sampaikan Hal-hal Ini
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
5 Poin Pertemuan Prabowo dan Dasco di Istana Jelang Lebaran 2026
-
Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan
-
Ahli Praperadilan Gus Yaqut Sebut Negara Tak Jualan Kuota Haji, Begini Keterangannya
-
Di Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Dana Haji Bukan Keuangan Negara
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya