Senasib dengan Ferdy Sambo, banding yang diajukan sang istri, Putri Candrawathi juga ditolak hakim. Putri Candrawathi pun tetap dihukum 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang putusan banding Putri Candrawathi itu digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Ewit Soetriadi menolak memori banding yang diajukan Putri. Alhasil, putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni pidana penjara 20 tahun semakin kuat.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Ewit saat membacakam amar putusan di ruang sidang.
Hakim pun memerintahkan agar Putr Candrawathi tetap berada di penjara.
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," imbuhnya.
Pemicu Pembunuhan Brigadir J
Dalam pertimbangannya itu, hakim menyebut jika tak ada hal meringankan bagi Putri Candrawathi. Sebaliknya, hakim menilai Putri justru menjadi pemicu terjadinya insiden berdarah tersebut di Duren Tiga.
"Dalam penjatuhan pidana yang sifatnya maksimal khususnya dakwaan primer Pasal 340 KUHP tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri pembanding terdakwa karena pada diri pembanding terdakwa yang menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana dalam perkara a quo," kata Hakim.
Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati
Putri disebut telah menuduh adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua. Padahal, sepanjang persidangan tingkat pertama tuduhan itu sama sekali tidak pernah terbukti.
Dalam hal ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mendapatkan petunjuk berupa alat bukti yang kuat soal keterlibatan Putri dalam rangkaian pembunuhan Yosua.
"Hakim telah memperoleh alat bukti secara melawan hukum juga salah mengkualifiiasi terdakwa yang akhirnya terdakwa dijatuhi hukuman yang melebihi tuntutan penuntut umum," kata hakim.
Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati
Sebelum Putri Candrawathi, Hakim PT DKI Jakarta lebih dulu menolak banding Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu pun tetap dihukum pidana mati seperti putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa lain, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf turut mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada keduanya.
Kuat Maruf divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara.
Lalu, Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara. Vonis tersebut juga jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara
Berita Terkait
-
Tok! Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati
-
Anak Hasil Adopsi Ultah ke-2 Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Surat di Penjara, Isinya Menyayat Hati!
-
Merasa Ada Ketidakadilan Atas Vonis Berat Orang Tuanya, Trisha Putri Sambo: Gue Bisa Gila!
-
Usai Ayah Divonis Mati, Putri Ferdy Sambo: Happy Valentine Days
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Depresi Sejak Usia Muda ke Panggung Piala Dunia 2026: Kisah Kelam Striker Brasil Igor Thiago
-
Gegara Lagu Kebangsaan, Spanyol Jadi Negara Paling Dibenci di Piala Dunia 2026, Kok Bisa?
-
Budayawan, Arkeolog, dan Akademisi Ramaikan Festival Lahan Basah Pertama Indonesia, Digelar di PALI
-
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru
-
Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar
-
ASC Padel Team Resmi Dibentuk, Datangkan Pelatih Asal Spanyol Hingga Bidik Panggung Dunia
-
Kronologi Haji Bolot Dibawa ke RS, Berawal dari Sesak Dada
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran