Upaya hukum masih terus dilakukan tim pengacara terdakwa anak Agnes Gracia alias AG usai banding terkait vonis 3,5 tahun penjara ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kekinian, kubu Agnes Gracia mengajukan kasasi ke PN Jakarta Selatan.
Kasasi mantan pacar Mario Dandy itu diajukan oleh pengacaranya, Mangatta Toding Allo, Rabu kemarin.
"Kemarin kami sudah menyatakan kasasi ke PN Jaksel," kata Mangatta seperti dikutip dari Suara.com, Kamis (11/5).
Mangatta menyebut memori kasasi kliennya bakal dikirim pada pekan depan. Hingga kini pihaknya masih menyusun memori banding.
"Tinggal memori kasasi akan segera kami kirimkan juga. Sedang proses (memori banding), sepertinya minggu depan atau 2 minggu lagi (dikirimkan)," katanya.
Terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel Syarief Sulaeman menyampaikan pihaknya turut mengajukan kasasi. Sebab, vonis yang dijatuhkan hakim atas AG lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara.
"Iya betul (ajukan kasasi). Kayaknya hari ini (ajukan kasasi)," ujar Syarief.
Banding Ditolak
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari menolak banding putusan terhadap terdakwa anak AG dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Dengan begitu, PT DKI Jakarta memutuskan agar AG tetap menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi daoam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjut dia.
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Ngaku jadi Korban Pencabulan hingga Pengacara Bolak-balik Bikin Laporan, Agnes Gracia Akhirnya Sukses Polisikan Sang Mantan Mario Dandy
-
Agnes Gracia Kini Ngaku Diperkosa Mario Dandy, 2 Kali buat Laporan Tapi Ditolak Polisi
-
Fakta Baru: Mario Dandy Ingin Pamer Arogansi Aniaya David Ozora Meski Tahu Agnes Berbohong Diperkosa
-
Aibnya dengan Mario Dandy Terbongkar! Agnes Gracia Kini Disebut Korban Slut-Shaming: Fokus Publik Melenceng dari Kasus Utama
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
5 Rekomendasi Krim Malam Anti Aging untuk Mencerahkan Wajah
-
MotoGP Brasil 2026: Marco Bezzecchi Menang 4 Kali, Aprilia Makin Dipuji
-
Indosat Gandeng NVIDIA, Teknologi AI Kini Siap Menjangkau Seluruh Indonesia
-
Penumpang Kereta Api Membludak, Okupansi Tembus 150,7%
-
Mojtaba Khamenei Menghilang, 2 Intelijen Paling Ditakuti Dunia Ketar-ketir Sendiri
-
Kesulitan Lacak Keberadaan Mojtaba Khamenei, Intelijen AS dan Israel Dibuat Bingung
-
Rincian Skor AnTuTu POCO X8 Pro Max: HP Flagship Killer dengan Chip Anyar Dimensity 9500s
-
Arus Balik Lebaran 2026: KAI Daop 1 Tambah 88 Perjalanan dan Perketat Keamanan
-
4 Cara Akurat Cek Tarif Tol Pakai HP, Rahasia Perjalanan Mudik Bebas Macet
-
Viral! Jemaah Pria Saling Baku Hantam Saat Salat Id di Surabaya, Barisan Saf Berantakan