Upaya hukum masih terus dilakukan tim pengacara terdakwa anak Agnes Gracia alias AG usai banding terkait vonis 3,5 tahun penjara ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kekinian, kubu Agnes Gracia mengajukan kasasi ke PN Jakarta Selatan.
Kasasi mantan pacar Mario Dandy itu diajukan oleh pengacaranya, Mangatta Toding Allo, Rabu kemarin.
"Kemarin kami sudah menyatakan kasasi ke PN Jaksel," kata Mangatta seperti dikutip dari Suara.com, Kamis (11/5).
Mangatta menyebut memori kasasi kliennya bakal dikirim pada pekan depan. Hingga kini pihaknya masih menyusun memori banding.
"Tinggal memori kasasi akan segera kami kirimkan juga. Sedang proses (memori banding), sepertinya minggu depan atau 2 minggu lagi (dikirimkan)," katanya.
Terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel Syarief Sulaeman menyampaikan pihaknya turut mengajukan kasasi. Sebab, vonis yang dijatuhkan hakim atas AG lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara.
"Iya betul (ajukan kasasi). Kayaknya hari ini (ajukan kasasi)," ujar Syarief.
Banding Ditolak
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari menolak banding putusan terhadap terdakwa anak AG dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Dengan begitu, PT DKI Jakarta memutuskan agar AG tetap menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi daoam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjut dia.
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Ngaku jadi Korban Pencabulan hingga Pengacara Bolak-balik Bikin Laporan, Agnes Gracia Akhirnya Sukses Polisikan Sang Mantan Mario Dandy
-
Agnes Gracia Kini Ngaku Diperkosa Mario Dandy, 2 Kali buat Laporan Tapi Ditolak Polisi
-
Fakta Baru: Mario Dandy Ingin Pamer Arogansi Aniaya David Ozora Meski Tahu Agnes Berbohong Diperkosa
-
Aibnya dengan Mario Dandy Terbongkar! Agnes Gracia Kini Disebut Korban Slut-Shaming: Fokus Publik Melenceng dari Kasus Utama
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro
-
IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Saat Tentara Harus Pegang Cangkul: Tamparan untuk Birokrasi Sipil Kita
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba
-
Genset Diesel vs Bensin: Mana yang Lebih Efisien untuk Rumah Tangga saat Mati Listrik?
-
Kapolda Jabar Beberkan Kronologi Lengkap Detik-Detik Penangkapan Buron Taufik Hidayat
-
Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso
-
Analisis Taktik Afrika Selatan vs Korea Selatan, Siapa Melaju ke 32 Besar?
-
Pelemahan Tak Terbendung, Rupiah Hampir Balik Lagi ke Rp18.000