Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi masih tak sudi dihukum berat atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sambo dan Putri Candrawathi kini mengajukan kasasi.
Permohonan kasasi Sambo dan Putri Candrawathi dibenarkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto saat dikonfirmasi awak media.
Menurut Djuyamto, Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023 lalu.
"FS (Ferdy Sambo) telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto seperti dikutip dari Suara.com, Senin (22/5).
Sementara, Putri Candrawathi lebih dulu mengajukan kasasi pada 9 Mei 2023 lalu. Di hari yang sama, terdakwa lainnya, Kuat Maruf turut mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak dalam kasus tersebut.
"PC (Putri Candrawati) ajukan permohonan kasasi tanggal 9 Mei 2023 dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023," ungkap Djuyamto.
Djuyamto menyebut pengajuan kasasi itu disampaikan oleh masing-masing kuasa hukum terdakwa.
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Dipuji Bak Bidadari, Ini Sosok Cewek Cantik yang Bikin Marselino Ferdinan Dijewer Erick Thohir
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak upaya banding dari Putri dan Kuat. Alhasil, Putri tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sementara Kuat tetap dihukum 15 tahun penjara.
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Bikin Nyesek! Tak Dihadiri Orang Tua Gegara Dipenjara, Putra Ferdy Sambo Diajak Foto Bareng Keluarga Lain saat Wisuda di Taruna Nusantara
-
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Sang Anak Kuatkan Diri Lewat Kutipan Ayat Alkitab
-
Tok! Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati
-
Nasibnya Ditentukan Hari Ini usai Tolak Vonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Absen di Sidang Putusan Banding
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Pelangi di Mars Diserang Isu AI hingga Buzzer, PH Beri Klarifikasi Panjang
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?