Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi masih tak sudi dihukum berat atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sambo dan Putri Candrawathi kini mengajukan kasasi.
Permohonan kasasi Sambo dan Putri Candrawathi dibenarkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto saat dikonfirmasi awak media.
Menurut Djuyamto, Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023 lalu.
"FS (Ferdy Sambo) telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto seperti dikutip dari Suara.com, Senin (22/5).
Sementara, Putri Candrawathi lebih dulu mengajukan kasasi pada 9 Mei 2023 lalu. Di hari yang sama, terdakwa lainnya, Kuat Maruf turut mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak dalam kasus tersebut.
"PC (Putri Candrawati) ajukan permohonan kasasi tanggal 9 Mei 2023 dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023," ungkap Djuyamto.
Djuyamto menyebut pengajuan kasasi itu disampaikan oleh masing-masing kuasa hukum terdakwa.
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Dipuji Bak Bidadari, Ini Sosok Cewek Cantik yang Bikin Marselino Ferdinan Dijewer Erick Thohir
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak upaya banding dari Putri dan Kuat. Alhasil, Putri tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sementara Kuat tetap dihukum 15 tahun penjara.
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Bikin Nyesek! Tak Dihadiri Orang Tua Gegara Dipenjara, Putra Ferdy Sambo Diajak Foto Bareng Keluarga Lain saat Wisuda di Taruna Nusantara
-
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Sang Anak Kuatkan Diri Lewat Kutipan Ayat Alkitab
-
Tok! Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati
-
Nasibnya Ditentukan Hari Ini usai Tolak Vonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Absen di Sidang Putusan Banding
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Athletic Club Resmi Tunjuk Edin Terzic sebagai Pelatih Baru
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
7 Penyebab Oli Mesin Motor Cepat Habis dan Cara Mengatasinya
-
Bosan Suspensi Keras? Coba LMPV Elegan Bekas Ini, Garansi Nyaman Keluarga Tenang
-
Phil Foden akan Perpanjang Kontrak di Manchester City hingga 2030
-
6 Zodiak yang Punya Daya Tarik Alami, Bikin Semua Mata Tertuju Padanya
-
Mikel Arteta Sebut Lolos ke Final Liga Champions sebagai Malam Terbaik dalam Kariernya
-
Skincare Wajib Pagi Hari Apa Saja? Ini Urutan yang Benar dan Efektif
-
Buku 'Rumah Baru dan Hal-Hal Baru', Makna Besar tentang Rumah dan Masa Lalu
-
Declan Rice Semringah usai Bawa Arsenal ke Final Liga Champions, Kirim Pesan untuk Suporter