Anggota DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf alias BY tak bisa diproses soal kasus dugaan pelanggaran etik walau Mahkamah Kehormaran Dewan (MKD) DPR RI telah menerima laporan terkait kasus KDRT yang dialami istri mudanya, M (30). Alasan MKD tak menindaklanjuti kasus tersebut karena Bukhori Yusuf sudah mengundurkan diri sebagai anggota dewan.
Pernyataan itu disampaikan Ketua MKD Adang Daradjatun di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/5).
"Sudah semua, sudah lengkap sudah memenuhi syarat tapi Pak BY (Bukhori Yusuf) sudah mengundurkan diri," kata Adang seperti dikutip dari Suara.com, Selasa.
Dia mengklaim awalnya MKD sudah siap memerika Bukhori Yusuf setelah diduga melakuka KDRT kepada istri keduanya. Namun, lantaran sudah mundur dari PKS, Bukhori tak bisa diproses secara aturan yang ada di DPR.
"Memang bahwa apapun juga bahwa Pak BY ini dalam proses selanjutnya sudah mengundurkan diri kan dari jajaran partai. Jadi secara hukumnya bahwa sesuai dengan peraturan atau ketentuan DPR bahwa proses pemeriksaan itu dilakukan kepada anggota DPR dalam hal ini kita tadinya sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan tapi ternyata Pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai," katanya.
Ketua Dewan Penasihat DPP PKS itu juga mengatakan jika internal partainya akan memproses soal pergantian antar waktu (PAW) untuk menggantikan posisi Bukhori Yusuf setelah mundur dari kader partai.
"Ya dari kader sudah mengundurkan diri, jadi Pak BY mengundurkan diri lalu nanti akan berproses PAW oleh DPP partai," kata Adang.
Senin kemarin, Bukhori Yusuf dilaporkan ke MKD DPR gegara diduga melakukan KDRT terhadap istri sirinya, M (30). Sebelumya, Bukhori Yusuf juga dikabarkan telah dipolisikan lantaran diduga telah menganiaya istri keduanya itu.
Kronologi Kasus KDRT
Baca Juga: Ikut Komentari Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Nikita Mirzani Dicibir: Si Paling Suci
Mengutip Suara.com, pelaporan kasys KDRT dilakukan lantaran Bukhori Yusuf dituding istri keduanya melakukan penganiayaan antara lain menginjak sang istri saat sedang hamil hingga mengalami pendarahan.
Aksi keji politisi PKS terhadap istri sirinya itu diungkap oleh pengacara korban, Srimiguna lewat keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.
Srimiguna juga ikut mewakili korban saat melaporkan Bukhori Yusuf ke MKD.
Selain melapor ke MKD, M dan pengacaranya juga sudah melaporkan Bukhori Yusuf ke kepolisian yakni Polrestabes Kota Bandung pada akhir 2022 lalu dan ke Bareskrim Polri.
Pengacara mengungkap, kasus KDRT yang menimpa M terjadi selama tahun 2022, dan terakhir pada November 2022.
“Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain. Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Politisi PKS Bukhori Yusuf Dilaporkan ke MKD Kasus KDRT: Dituduh Paksa Istri Siri Berhubungan Seks Tak Wajar hingga Dibanting saat Hamil
-
Ungkit Kasus KDRT Lesti Kejora buat Materi Komedi, Kiky Saputri Dicibir Muka Tembok saat Bertemu Rizky Billar
-
Dituding Ferry Irawan Skenariokan Kasus KDRT Demi Kursi DPR, Venna Melinda: Allah Maha Bolak-balikan Hati Manusia
-
Kerap KDRT hingga Kurung Anak, Lolly Sangat Takuti Sosok Nikita Mirzani: Mamaku Tipikal Orang Keras Kepala
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Prediksi Superkomputer: Ini 8 Tim yang Bakal Lolos Lewat Jalur Peringkat 3 Terbaik Piala Dunia 2026
-
The Apurva Kempinski Bali Angkat Isu Regenerasi dan Keberlanjutan
-
Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya
-
Korea Selatan Terancam Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Legenda Manchester United Buka Suara
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Siap-siap HGBT Murah, ESDM Mau Revisi Aturan
-
Aritmia Hening
-
Emiten PGEO Andalkan ESG untuk Jaring Investor