Berawal gegara ulahnya yang membiarkan anaknya Aditya Hasibuan di lokasi saat menganiaya orang, nasib AKBP Achiruddin Hasibuan berakhir nahas. Ayah dan anak itu pun kini sama-sama dijebloskan ke penjara.
Selain dipecat secara tidak terhormat dari Polda Sumut, Achiruddin juga berstatus sebagai tersangka dalam tiga kasus berbeda. Terbaru, Achiruddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi soal gudang solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun seperti dikutip dari Antara, Selasa.
Dua kasus lainnya yang menjerat Achiruddin yakni terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan dugaan pembiaran terkait ulah anaknya yang menganiaya Ken Admiral.
"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan AKBP Achiruddin Hasibuan," kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Senin kemarin.
Kapolda Sumut mengatakan, Achiruddin telah melakukan pembiaran terhadap anaknya dalam melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian tersebut.
Dalam kasus tersebut, kata Kapolda, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.
Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
(Sumber: Antara)
Baca Juga: Bayi di Kaltim yang Diberi Air Sabu oleh Tetangga Sudah Negatif Narkoba, Tapi...
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka usai Aniaya Sopir Taksi Online, David Yulianto 'Koboi Tambun' Ternyata Warga Depok
-
Fakta Baru: Mario Dandy Ingin Pamer Arogansi Aniaya David Ozora Meski Tahu Agnes Berbohong Diperkosa
-
Kumpul di Mobil, AG Pacar Mario Dandy Ikut Rancang Skenario Aniaya David
-
Kubu Mario Dandy Sebut Siapa pun Layak Diproses Hukum Jika Terbukti Terlibat Aniaya David, Agnes Bakal Nyusul Tersangka?
-
Pengacara Bantah Agnes Provokasi hingga Selfie saat Pacarnya Aniaya David, Warganet: PC Versi Cabe-cabean
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Bidik Final Piala Asia Futsal 2026, Hector Souto Pasang Target Tertinggi untuk Timnas Indonesia
-
Panduan Lengkap Bermain Padel untuk Pemula: Peralatan dan Teknik Dasar
-
Pemain Baru Persib Berpeluang Tampil Lawan Malut United
-
Profil Jonathan Sirois: Kiper Rp5 Miliar Pengganti Maarten Paes di FC Dallas
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Pramoedya dan Cerita Calon Arang: Pintu Masuk Menuju Dunia Sang Maestro
-
Kerabat Bantah Ressa Hidup Hedon di Banyuwangi, Bongkar Kehidupan Tanpa TV dan Kulkas
-
50 Kode Redeem FF Terbaru 4 Februari 2026, Klaim Bundle Keren & Mencekam Gratis
-
Billy Akan Bawa Anaknya ke Makam, Kenalkan ke Olga Syahputra
-
FIFA Jatuhi Sumardji Hukuman Larangan Dampingi Timnas Indonesia Sebanyak 20 Laga, Kenapa?