Asum, seorang satpam kompleks menangis saat menceritakan ulang kondisi David Ozora yang menjadi korban penganiayaan brutal Mario Dandy Satriyo. Satpam kompleks itu mengaku tak kuat melihat kondisi David yang banjir darah di bagian wajahnya.
Asum menjadi salah satu satpam yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan, hari ini.
Saat bercerita di depan majelis hakim, Asum awalnya mengaku melihat David yang tidak berdaya pasca dianiaya dipangku oleh saksi Natalia Puspitasari.
Asum mengaku tidak berani melihat David yang sudah berlumuran darah.
"Bagaimana kondisi korban saat itu? Kondisi korban masih bernapas atau bagaimana?" tanya Ketua Hakim Alimin Ribut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Asum mengaku kala itu akhirnya memberanikam diri mengangkut David ke dalam mobil milik saksi Rudy Setiawan. Saat menceritakan momen ini, Asum menitihkan air mata.
"Maaf Yang Mulia karena saya lihat darah enggak tahan, saya lihat si korban ini darahnya sudah enggak tahan. Saya waktu itu lihat korban tidak bergerak," jawab Asum.
"Saya yang angkat bagian badan Yang Mulia, Pak Ali pegang posisi kepala, Si Shane juga membantu kaki Yang Mulia, lalu saya di dalam (mobil) tapi karena saya tak tahan melihat korban saya langsung turun dari mobil dan langsung diganti M Ali," kata Asum sambil menangis.
Asum mengatakan ia tidak mengikut mengantar David ke rumah sakit. Satpam yang ikut mengantar David ke rumah sakit adalah Muhammad Ali.
Ali mengaku sepanjang perjalanan menuju ke rumah sakit memangku tubuh David yang berlumuran darah.
"Saya di dalam gantikan Pak Sum. Saya pangku, kondisinya mulut berdarah dan telinga sebelah kanan, mata merem sebelah kiri, melek sebelah kanan sedikit, sama kaki rada ngangkat sedikit sebelah kanan, napas agak ngorok," kata Ali.
Selain Asum dan Muhammad Ali, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan dua orang saksi lainnya. Keempatnya juga merupakan satpam kompleks lokasi David dianiaya Mario. Mereka adalah Burhanuddin dan Abdul Rasyid.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Koma hingga Kejang-kejang, Aksi Sadis Mario Dandy Bikin Saraf Otak David Ozora Putus: Hati Sang Ayah Hancur
-
Kepergok Ketawa Dengar David Ozora Belum Bisa Pakai Celana, Mario Dandy Dicap Gak Waras usai Videonya Viral!
-
Tolak Mentah-mentah Permintaan Maaf Mario Dandy di Sidang, Ayah David Ozora: Gak Ada Maaf-Maafan!
-
Mobil Rubicon Rafael Alun Dipakai Polisi Jemput Tante Agnes Gracia hingga Mario Dandy Gitaran di Polsek Pesanggrahan, Ayah David Ozora Naik Darah!
-
Telepon Brimob hingga Mau Ditembak, Teror Mario Dandy ke David Ozora Terungkap di Sidang!
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Promo Minyak Goreng Indomaret Minggu Ini, Harga Mulai Rp35 Ribuan
-
BRI Imlek Prosperity 2026: Strategi Finansial Baru Sambut Tahun Kuda Api
-
Pendaftar Motis Membludak, Kemenhub Sebut Jumlah Pemudik Motor Berkurang 24 Ribu Orang
-
Novel Resepsi: Bukan Sekadar Pesta, Tapi Cara Melepaskan Diri Masa Lalu
-
Daftar Nomor Telepon Darurat Saat Mudik Lebaran 2026, Wajib Disimpan Demi Keselamatan
-
Perbedaan iPhone 17e vs iPhone 16e: Apa Saja Peningkatannya?
-
Deretan Pemain Paling Jago Bola Udara di Timnas Indonesia, Salah Satunya Elkan Baggott
-
5 HP Compact Layar Kecil Terbaik 2026, Nyaman Digenggam Satu Tangan
-
BRI Imlek Prosperity 2026 di Tiga Kota, Perkuat Relasi dengan Nasabah Top Tier
-
Huawei Vision Smart Screen 6 Debut: Andalkan Super MiniLED hingga 98 Inci dan Fitur AI