/
Senin, 26 Juni 2023 | 14:59 WIB
Kasus Petugas Rutan KPK Paksa Istri Koruptor Pamer Alat Vital, M Pernah Pinjam Uang hingga Ajak Korban Nonton Bioskop di Mal (Suara.com/Eko Faizin)

M lantas menyebut, bahwa ditempatnya berada di ruang klinik tidak ada CCTV dan tak ada orang. Si istri tersangka beberapa kali menolak, namun M terus memaksa.

Si istri tersangka akhirnya menuruti, karena takut suaminya yang berada di Rutan KPK berdampak, jika tidak menuruti permintaan M.

Akhirnya si istri tersangka menuruti permintaan M, dengan menunjukan sejumlah bagian sensitinya lewat video call WhatsApp. Saat video call itu, M juga memerkan alat vitalnya. 

Sidang Etik Dewas

Dalam dokumen salinan putusan persidangan etik Dewan Pengawas KPK, M tidak membantah keterangan yang disampaikan istri tersangka.

Akhirnya Dewas KPK menyatakan M bersalah dan melakukan pelanggaran etik dan kode etik perilaku. Menjatuhkan hukuman  sanksi sedang berupa permintaan secara terbuka dan tidak langsung.

Dewas KPK juga merekomendasikan M diperiksa Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin. 

Pelecehan Seks Petugas Rutan KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya membenarkan petugas Rutan KPK melakukan pelanggaran etik berupa asusila atau pelecehan seksual terhadap istri tahanan.

Baca Juga: Skandal VCS Petugas Rutan KPK: M Pamer Alat Vital, Istri Tersangka Koruptor Dipaksa Bugil

Proses tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023," kata Ali lewat keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).

Kepada pelaku, Dewan Pengawas KPK disebut telah menjatuhkan sanksi.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh Petugas Rutan, Dewas KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," kata Ali.

Sanksi yang  dijatuhkan, berupa pelanggaran etik sedang oleh Dewas KPK pada April 2023.

"Dengan putusan pelanggaran etik sedang. Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," kata Ali.

Namun demikian, Ali mengklaim lembaga antikorupsi akan melakukan tindak lanjut lewat Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai.

Load More