/
Selasa, 27 Juni 2023 | 13:00 WIB
Mata Gak Bisa Bohong! Momen Mario Dandy Curi-curi Pandang ke Agnes Gracia saat jadi Saksi Mahkota Kasus David. (Suara.com/Rakha)

Hari ini, terdakwa anak Agnes Gracia alias AG dihadirkan sebagai saksi mahkota di persidangan kasus penganiayaan terhadap David Ozora di PN Jaksel, hari ini. Kehadiran Agnes dalam sidang kali ini menjadi perhatian Mario Dandy, sang mantan pacar yang kini duduk sebagai terdakwa. 

Awalnya, Agnes dengan menumpal mobil tahanan Kejaksaan tiba di PN Jaksel sekitar pukul 09.40 WIB. Saat turun dari mobil, remaja putri itu terlihat didampingi oleh seorang jaksa wanita. Dia yang mengenakan hoodie berwarna putih dan celana hitam langsung dikawal Wakapolsek Pasar Minggu AKP Srimulat ketika memasuki ruang sidang. 

Agnes cuma berjalan menunduk dan tidak memilih bungkam kepada awak media di lokasi.

Saat memasuki ruang ruang sidang, Agnes lagi-lagi menunduk dan tidak menoleh ke arah majelis hakim dan jaksa.

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono kemudian memeriksa identitasnya. Kemudian, Hakim Alimin meminta saksi AG, Chriswanda Oliver (37), dan Rafael Benitez (19) untuk diambil sumpah.

Jaksa kemudian menginterupsi kepada majelis hakim agar sidang digelar secara tertutup. Sebab AG merupakan anak di bawah umur.

Hakim Alimin kemudian meminta para pengunjung sidang untuk keluar dan meminta pendamping AG masuk ke ruang sidang.

"Karena saksi masih di bawah umur sehingga sidang dilakukan secara tertutup ya," kata Hakim Alimin.

Ketika para pengunjung sidang beranjak keluar, Mario Dandy kepergok menatap matanya ke arah Agnes Gracia yang duduk menjadi saksi.  Momen pertemuannya dengan sang mantan di sidang itu seolah telah dinanti-nanti oleh Mario Dandy. 

Baca Juga: Ungkap Kondisi David Ozora Banjir Darah usai Dihajar Mario Dandy, Satpam Kompleks Nangis di Sidang: Saya Lihat Korban Tak Bergerak

Setelah sempat beberapa detik menantap mantannya, Mario Dandy pun mengalihkan pandangan.

Hingga kini persidangan pemeriksaan saksi AG masih berlangsung.

Dalam perkara ini, Agnes divonis 3,5 tahun penjara dan telah dijebloskan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.


(Sumber: Suara.com)

Load More