/
Senin, 03 Juli 2023 | 17:53 WIB
Jadi Saksi Ahli Kasus Panji Gumilang, Habib Lutfhi hingga Ustaz Abdul Somad Bakal Digandeng Bareskrim! (Tangkapan layar YouTube)

Habib Muhammad Luthfi bin Yahya hingga Ustaz Abdul Somad atau UAS disebut bakal dilibatkan menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang yang ditangani Bareskrim Polri.

Penunjukan saksi ahli tersebut disampaikan Ihsan Tanjung, pelapor dalam kasus yang kini menyeret pimpinan Ponpes Al Zaytun itu. Hal itu dikatakan Ihsan saat menyerahkan 10 bukti tambahan ke Bareskrim Polri, hari ini.

Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila mengaku mendapatkan kabar jika penyidik Bareskrim Polri akan meminta keterangan ahli agama, di antaranya UAS dan Habib Lutfhi.

"Katanya akan manggil UAS, Adi Hidayat, kemudian kabarnya Abah Luthfi juga dipanggil (sebagai saksi ahli)," kata Ihsan seperti dikutip dari Suara.com, Senin (3/7). 

Terpisah, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro meminta publik menunggu proses penyelidikan yang tengah berlangsung. Namun ia memastikan saksi-saksi ahli yang akan dilibatkan dalam perkara ini merupakan sosok yang berekompeten. 

"Kita lihat nanti, kita tentu saja melibatkan ahli yang berkompeten," ujar Djuhandhani. 

Panji Gumilang pun telah memenuhi panggilan sebagai terlapor terkait kasus dugaan penistaan agama. Panji Gumilang pun dikawal sejumlah pengawalnya saat datang ke Bareksim Polri, siang tadi. Bahkan, sempat terjadi kisruh lantaran para pengawal Panji Gumilang menghalangi awak media untuk meliput pemeriksaan tersebut. 

Saat memenuhi panggilan penyidik itu, Panji Gumilang juga bungkam kepada awak media.

Panji Gumilang terlihat cuma dadah-dadah mengacungkan jempol ke arah kamera para jurnalis. Hingga berita ini ditulis, Panji Gumilang masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. 

Baca Juga: Kedatangan Panji Gumilang ke Bareskrim Ricuh! Pengawalnya Halangi Wartawan

Dua Kali Dilaporkan

Bareskrim Polri telah menerima dua laporan terkait kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang

Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporannya, Ihsan mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP. 

Selanjutnya laporan serupa dilayangkan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan. Ken melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Selasa 27 Juni 2023.

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporannya Ken juga mempersangkakan Panji dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

"Kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam Indonesia," kata Ken di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Load More