Bareskrim Polri resmi menahan Pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, hari ini. Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Bareskrim menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks pada Selasa kemarin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan jika Panji Gumilang akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 2 hingga 21 Agustus 2023.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Ramadhan, dikutip dari Suara.com.
Penetapan tersangka itu terjadi setelah Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim, Selasa kemarin. Setelah menjalani pemeriksana selama empat jam, Panji Gumilang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Panji Gumilang sempat menginap di Rutan Bareskrim Polri untuk melanjutkan pemeriksaannya hari ini.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat itu mengungkap kalau Panji sempat lima kali mengubah atau mengoreksi keterangannya.
"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," kata Djuhandhani, dikutip dari Suara.com.
Terkait penetapan tersangka itu, Panji Gumilan dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Sederet pasal-pasal yang dijeratkan ke Panji Gumilang di antaranya, Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Pamer Senyum Ceria, Syahnaz Saqidah Tak Cemaskan Rendy Kjaernett usai Kecelakaan?
Tag
Berita Terkait
-
Bersedia jadi Donatur, Pablo Benua ke Panji Gumilang: Saya akan Masukan Anak Saya ke Al Zaytun
-
Usai Salam Yahudi, Viral Video Aktivis Pro Israel Pidato Pakai Baju Bintang Daud di Ponpes Al Zaytun: Panji Gumilang Nantang Nih?
-
Curhat Ikut Nyanyi Salam Yahudi 'Shalom Aleichem' di Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Lucky Hakim: Saya Pikir Bahasa Belanda
-
Nasibnya di Ujung Tanduk! Panji Gumilang Dijerat 2 Kasus Baru Selain Penistaan Agama dan Terancam 10 Tahun Penjara
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Purbaya Kenang Momen Investasi Hyundai Bangun Pabrik EV ke RI, Cuma Perlu 4 Bulan
-
Ditekuk Vietnam, PSSI Bakal Rekrut Pemain Arsenal hingga Stuttgart ke Timnas Indonesia?
-
Hafalan Shalat Delisa: Novel Tere Liye tentang Tsunami Aceh dan Keikhlasan
-
Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras Ilegal, Tiga Penjual Terjaring Razia
-
Hampir 'Terjebak' Gratifikasi, Purbaya Sempat Diming-Imingi Diskon Harley-Davidson
-
Hasil Inter vs Milan Tanpa Pemenang, Cristian Chivu Santai: Hasil Tak Penting
-
Lama Mandek, Pemerintah Klaim Kawasan Industri Madura Didukung Investor China
-
Israel Dituding Jadikan Perang Timur Tengah Jadi Konflik Agama
-
Ada 2 Pembalap Indonesia di Mandalika 2026! Ini Update Terbaru Penjualan Tiket MotoGP
-
KPK Pertanyakan Selisih Uang yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, ke Mana Sisanya?