Tak cuma tersandung kasus penistaan agama, pimpinan Ponpes Al Zaytun kini dijerat dua kasus baru. Dalam kasus lain, Bareskrim Polri turut menjerat Panji Gumilang dengan dua pasal tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoaks dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Pernyataan itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Menurutnya, dua pasal baru yang dijeratkan kepada Panji Gumilang berdasar hasil gelar perkara tambahan, Rabu kemarin.
"Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Djuhandhani dikutip dari Suara.com, Kamis (6/7).
Naik Penyidikan
Berdasar hasil gelar perkara kasus penistaan agama Panji Gumilang, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama.
"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) malam.
Walau kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan, Djuhandhani menjelaskan bahwa Panji masih berstatus sebagai terlapor. Penyidik akan melengkapi bukti-bukti sebelum akhirnya menetapkan sebagai tersangka.
Adapun terkait pemeriksaan terhadap Panji saat itu, kata Djuhandhani, penyidik total melayangkan 26 pertanyaan. Mulai dari sejarah Ponpes Al Zaytun hingga video terkait pernyataan Panji yang diduga mengandung unsur penistaan agama.
Baca Juga: Status Kasus Penistaan Agama Naik Penyidikan, Panji Gumilang Bakal jadi Tersangka?
"Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan," jelas Djuhandhani.
Diperiksa hingga Tengah Malam
Bareskrim Polri sebelumnya juga sudah memeriksa Panji Gumilang pada Senin lalu. Panji Gumilang diperiksa hampir selama 10 jam terhitung dari pukul 13.53 hingga 23.30 WIB.
Pantauan Suara.com, kericuhan sempat kembali terjadi sesaat Panji hendak keluar dari Gedung Bareskrim Polri. Sejumlah awak media berdesakan dengan sekelompok orang yang diduga massa pendukung Panji.
Setelah kondisi sedikit kondusif Panji keluar. Sejurus kemudian dia langsung menyampaikan salam khasnya.
"Assalamualaikum. Shalom Aleichem," ucapnya di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) malam.
Dalam kesempatan itu, Panji juga membantah kalau Ponpes Al Zaytun dibekingi Istana. Dia menegaskan rumor yang beredar tersebut tidak benar.
"Sudah dijawab semua di dalam. Tidak ada (bekingan dari Istana)," pungkasnya.
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Status Kasus Penistaan Agama Naik Penyidikan, Panji Gumilang Bakal jadi Tersangka?
-
Terjawab! Begini Kata Panji Gumilang soal Isu Ponpes Al Zaytun Dapat Bekingan Istana
-
Kembali Ricuh usai Diperiksa hingga Tengah Malam, Panji Gumilang di Bareskrim: Assalamualaikum, Shalom Aleichem
-
Jadi Saksi Ahli Kasus Panji Gumilang, Habib Lutfhi hingga Ustaz Abdul Somad Bakal Digandeng Bareskrim
-
Kedatangan Panji Gumilang ke Bareskrim Ricuh! Pengawalnya Halangi Wartawan
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Sebut Timnas Indonesia U-19 Curang, Media Vietnam Sindir Halus Kekalahan dari Australia
-
Cari Nobar Piala Dunia 2026 di Sumsel? Cek Lokasi Terdekat di 15 Kabupaten dan Kota
-
Cahaya di Ruang Periksa: Polres Malang Kini Punya Fasilitas Canggih Anti-Manipulasi
-
CPJ Kecam Teror Kepala Ayam Busuk ke Floresa: Kebebasan Pers RI Tak Boleh Dikangkangi!
-
Pilih HP POCO X8 Pro atau Infinix GT 50 Pro? Inilah Perbandingan Detailnya
-
Inisiatif Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Bermunculan, Mengapa Belum Banyak Digunakan Secara Luas?
-
Piala Dunia 2026: Genderang Perang Sudah Ditabuh, namun Dunia Tak Lagi Menyambut Riuh
-
Free Float Seret, FPNI Belum Kantongi Strategi Pasti Penuhi Ketentuan BEI
-
Purbaya Tunggu Keputusan Prabowo soal Potong Anggaran MBG
-
Bukan yang di Foto Viral, Ini Rincian Asli Uang Rupiah-Valas yang Disita KPK di Rumah Silmy Karim