/
Selasa, 08 Agustus 2023 | 11:08 WIB
Cerita Pilu Finalis Miss Universe 2023: Dipaksa Ngangkang hingga Alat Vital Diraba-raba saat Disuruh Perlihatkan Bokong (Suara.com/Tiara Rosana)

Skandal pelecehan seksual di Miss Universe Indonesia 2023 akhirnya dibongkar oleh oleh finalis yang menjadi korbannya. R, salah satu finalis perwakilan Jawa Barat yang menjadi korban mengaku dipaksa telanjang dada sembari berpose vulgar di depan sejumlah pria.

Modus dari skandal pelecehan di ajang kecantikan itu yakni para finalis diminta body checking dengan telanjang dada pada 1 Agustus 2023 lalu. Padahal pengecekan badan itu tidak ada di dalam rundown acara.

Cerita itu disampaikan R saat ditemui awak media di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (7/8) kemarin.

"Kita disuruh melepas (pakaian dalam) bagian atas, bagian bra. Tidak boleh memakai nipple pad atau bra gel, jadi kita benar-benar cuma pakai celana dalam doang," katanya dikutip dari Suara.com.

R pun mengaku dipaksa untuk berpose vulgar setelah tidak mengenakan pakaian. 

"Di situ, kita disuruh melakukan beberapa pose, seperti harus ngangkang, harus pose belakang," imbuhnya. 

Parahnya, R mengaku  alat vitalnya juga diraba-raba saat dipaksa untuk memperlihatkan bokongnya. Perempuan itu mengaku sangat tidak nyaman diperlakukan seperti itu.

"Tidak hanya dilihat tapi juga dipegang area-area privat seperti yang saya alami sendiri. Saya juga disuruh memperlihatkan bagian belakang saya, bagian bokong. Saat itu saya sangat bingung dan sangat tidak nyaman," katanya.

Buntut dari tindakan pelecehan itu, finalis Miss Universe Indonesia yang menjadi korban melapor ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8) kemarin. 

Baca Juga: Bantah Putrinya Cuma Tamatan SD, Pinkan Mambo: Aku Kasih Sekolah yang Bikin Dia Happy

Finalis ajang kecantikan Miss Universe Indonesia 2023 sekaligus korban difoto saat bugil resmi melaporkan PT. Capella Swastika beserta para penggeraknya atas tuduhan dugaan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023). 

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Adapun terlapor dalam kasus dugaan kasus pelecehan ini ialah PT Capella Swastika Karya. 

Dalam pelaporan itu, korban mempersangkakan terlapor dengan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.

"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," kata Pengacara korban Mellisa Anggraini, dikutip dari Suara.com.

Untuk memperkuat laporannya, Mellisa mengklaim turut menyertakan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya berupa dokumen, foto, dan video. 

Load More