Skandal pelecehan seksual di Miss Universe Indonesia 2023 akhirnya dibongkar oleh oleh finalis yang menjadi korbannya. R, salah satu finalis perwakilan Jawa Barat yang menjadi korban mengaku dipaksa telanjang dada sembari berpose vulgar di depan sejumlah pria.
Modus dari skandal pelecehan di ajang kecantikan itu yakni para finalis diminta body checking dengan telanjang dada pada 1 Agustus 2023 lalu. Padahal pengecekan badan itu tidak ada di dalam rundown acara.
Cerita itu disampaikan R saat ditemui awak media di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (7/8) kemarin.
"Kita disuruh melepas (pakaian dalam) bagian atas, bagian bra. Tidak boleh memakai nipple pad atau bra gel, jadi kita benar-benar cuma pakai celana dalam doang," katanya dikutip dari Suara.com.
R pun mengaku dipaksa untuk berpose vulgar setelah tidak mengenakan pakaian.
"Di situ, kita disuruh melakukan beberapa pose, seperti harus ngangkang, harus pose belakang," imbuhnya.
Parahnya, R mengaku alat vitalnya juga diraba-raba saat dipaksa untuk memperlihatkan bokongnya. Perempuan itu mengaku sangat tidak nyaman diperlakukan seperti itu.
"Tidak hanya dilihat tapi juga dipegang area-area privat seperti yang saya alami sendiri. Saya juga disuruh memperlihatkan bagian belakang saya, bagian bokong. Saat itu saya sangat bingung dan sangat tidak nyaman," katanya.
Buntut dari tindakan pelecehan itu, finalis Miss Universe Indonesia yang menjadi korban melapor ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8) kemarin.
Baca Juga: Bantah Putrinya Cuma Tamatan SD, Pinkan Mambo: Aku Kasih Sekolah yang Bikin Dia Happy
Finalis ajang kecantikan Miss Universe Indonesia 2023 sekaligus korban difoto saat bugil resmi melaporkan PT. Capella Swastika beserta para penggeraknya atas tuduhan dugaan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Adapun terlapor dalam kasus dugaan kasus pelecehan ini ialah PT Capella Swastika Karya.
Dalam pelaporan itu, korban mempersangkakan terlapor dengan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.
"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," kata Pengacara korban Mellisa Anggraini, dikutip dari Suara.com.
Untuk memperkuat laporannya, Mellisa mengklaim turut menyertakan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya berupa dokumen, foto, dan video.
Berita Terkait
-
Dicap Orang Aneh usai Cerita Dicabuli Ayah Tiri, Sang Putri Curhat Mau Dilaporkan Pinkan Mambo ke Polisi
-
Otak Kotor! Pria Berhelm Ojol Lecehkan Wanita Berhijab di Cengkareng, Tepuk Pantat Korban saat Jalan Kaki
-
Viral Wanita Ngaku Dilecehkan di Konser Band Seringai: Sumpah Klo Gak Sengaja Gak Mungkin Sampe Diremes!
-
Skandal VCS Petugas Rutan KPK: M Pamer Alat Vital, Istri Tersangka Koruptor Dipaksa Bugil
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Scaloni Waspadai Pertahanan Tanjung Verde Jelang Duel Babak 32 Besar
-
DFB Dekati Jurgen Klopp Usai Nagelsmann Tinggalkan Timnas Jerman
-
Timnas Indonesia Bidik Gelar AFF Pertama, Sumardji hingga Rayhan Hannan Kompak Tebar Optimisme
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup
-
Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda
-
Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax
-
Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati