/
Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:04 WIB
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, MA Korting Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Selain Ferdy Sambo, sang istri, Putri Candrawathi turut mendapat diskon hukuman setelah kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Vonis Putri Candrawathi dipotong dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Sementara, Ferdy Sambo lolos hukuman mati dan hanya divonis penjara seumur hidup. 

Soal korting hukuman Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J aias Nofriansyah Yosua Hutabarat tertuang dalam putusan kasasi yang disidangkan MA.

"Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian bunyi putusan kasasi Putri disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Jakarta, Selasa (8/8).

Putri Candrawathi diketahui divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain vonis Putri, MA juga mengubah vonis mati Ferdy Sambo. Ferdy Sambo kini dihukum penjara seumur hidup.

"Nomor 1. Nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH. Putusan PN Pidana Mati. Putusan PT menguatkan. Pemohon kasasi diajukan oleh Penuntut Umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi Sambo dalam situs resmi MA.

(Sumber: Suara.com)

Load More