Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan pemain sinetron, Roger Danuarta, terdakwa kasus narkoba.
"Menanggapi pembelaan, terdakwa tidak pernah dibawa ke rumah sakit dan sedang tidak dalam keadaan sakit. Terdakwa sehat sehingga bisa tetap menjalankan sidang," kata jaksa Clara Hutabarat saat membacakan replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (25/6/2014).
Jaksa menilai Roger masih bisa diancam dengan hukuman penjara, bukan direhabilitasi. Dalil-dalil yang dipakai kuasa hukum Roger, Jufrry Maykel Mannus di dalam pledoinya, kata Clara, tak sesuai dengan fakta persidangan.
"Jadi kami akan tetap pada tuntutan kami yaitu memutuskan 1 tahun 6 bulan penjara," ujar Clara.
Jufrry langsung menyampaikan tanggapan atas replik jaksa di persidangan. Dia meyakinkan majelis hakim bahwa kliennya pernah dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dan dinyatakan sebagai pecandu.
"Dan untuk pengobatan, Roger sudah diberi obat dari klinik rutan. Jadi duplik kami tetap pada nota pembelaan yang sudah disampaikan," ujar Jufrry menjelaskan.
Sebelumnya, Jufrry dalam pledoinya menjelaskan jika Roger hanya sebagai pecandu. Dia memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis rehabilitasi, bukan hukuman penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Roger Danuarta & Cut Meyriska Tegaskan Tak Terima Uang dari Hanania Group, Begini Fakta Sebenarnya!
-
Roger Danurta dan Cut Meyriska Bantah Terima Uang Saku dari Travel Umrah Hanania
-
Bantah Terima Uang Saku, Cut Meyriska Bahkan Bayar Biaya Umrah Anak ke Hanania Travel
-
Cek Fakta: Benarkah Aktor Roger Danuarta Kecelakaan Motor?
-
Deretan Aktor Muslim yang Ternyata Miliki Keturunan Tionghoa
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Putry Poyz Buka Lifestyle Hub di Jakarta Selatan, Sediakan Tempat Khusus Buat Para Content Creator
-
Berapa Gaji Sus Rini? Gaya Pengasuh Rayyanza Pakai Tas Mewah Jadi Perbincangan
-
Tas Branded Sus Rini saat Liburan di Kapal Pesiar Jadi Sorotan, Berapa Harganya?
-
Musisi Indonesia hingga Mancanegara Bakal Manggung di Axean Festival 2026, Intip Line Up-nya!
-
Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan
-
Satu-satunya di Asia! Limp Bizkit Bakal Guncang Kuala Lumpur, Cek Jadwal dan Harga Tiket di Sini
-
Sambut HUT Jakarta ke-500, Remember Fest Siap Hadirkan Pengalaman Festival Terlengkap di Kemayoran
-
After Earth Malam Ini: Will Smith dan Jaden Smith Harus Bertahan Hidup di Bumi yang Mengerikan
-
Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood
-
Meisya Amira Jadi Wanita Tunawicara yang Menggila di Film Juminten Edan