Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan terdakwa kasus penipuan berkedok pengobatan Ustadz Guntur Bumi (UGB). Mereka beranggapan UGB terbukti bersalah melakukan pelanggaran yang didakwakan.
"Menyatakan terbukti bersalah secara hukum karena melakukan pidana secara terus menerus, menjatuhi hukuman pidana selama empat bulan penjara dan pengembalikan barang bukti," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).
Di lain pihak, tim kuasa hukum UGB bersikukuh dengan pembelaan mereka. Dalam pledoinya, secara hukum UGB tak terbukti bersalah. Asumsi ini ikut didukung dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
"Pokoknya tetap pada pendirian kami. Tetap pada pembelaan kami," ungkap kuasa hukum UGB, H. Nasrudin usai sidang.
Seperti biasa, UGB terlihat menyimak persidangan di kursi pesakitan. Dia mengaku akan menghormati dan menerima semua putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Keinginannya pasti yang terbaik saja. Kalau bersalah atau tidaknya itu tinggal tunggu putusannya saja," tandas Nasrudin.
Sidang rencananya akan dilanjutkan Rabu (10/9/2014) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Top 5 Series Netflix Indonesia, Stranger Things Merajai Puncak di Akhir November 2025
-
Blusukan ke Pelosok Indonesia, Ji Chang Wook Cari Makna Healing di Reality Show ABRACADABRA
-
8 Film dan Series Netflix Tayang Desember 2025, Lanjutan Stranger Things 5 Paling Dinanti!
-
Sinopsis Spring Fever, Drakor Romantis Baru Ahn Bo Hyun dan Lee Joo Bin di Prime Video
-
Mendarat di Jakarta, Ji Chang Wook Sampaikan Duka untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Kronologi Lengkap Hubungan Inara Rusli-Insanul Fahmi: Kenalan, Dibohongi, Dinikahi Siri
-
4 Karakter Baru Stranger Things 5 yang Bikin Hawkins Makin Mencekam
-
Inara Rusli Akhirnya Muncul, Netizen Berbondong-bondong Jadi Pakar Gestur Dadakan
-
Logika Denise Chariesta: Kalau Inara Rusli Gak Tahu Insanul Punya Istri, Ngapain Nikah Siri?
-
Soundrenaline Sana-Sini Bandung: Ketika Jalan Braga Menjadi Panggung Kreatif Raksasa