Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Spontana memastikan jika berkas perkara narkoba artis Raffi Ahmad masih belum lengkap atau P21 sampai sekarang.
"Secara materil, masih ada perbedaan pendapat antara BNN (Badan Narkotika Nasional) dan Kejaksaan Agung. Kalau kami menganggapnya, apa yang disangkakan ke Raffi itu belum masuk dalam UU Narkotika," kata Tony dihubungi wartawan, Sabtu (13/9/2014).
Lantaran dianggap belum memenuhi unsur hukum yang sangkakan, berkas Raffi selalu dikembalikan ke BNN oleh kejaksaan. Kejagung minta BNN memperkuat dengan keterangan saksi ahli terkait zat katinon yang dikonsumsi Raffi.
"Jika salah satu unsurnya tidak terpenuhi atau tidak masuk, ya (Raffi) pasti bebas, tidak bisa dituntut. Prinsip penuntutan itu harus memenuhi seluruh unsur pasal yang disangkakan," ujarnya menjelaskan.
"Satu lagi, lengkapi siapa pemilik ganja itu. Siapa tahu tersangka membantahnya," katanya lagi.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar, mengatakan kasus Raffi sebetulnya serupa dengan kasus Ratu Ekstasi Zarima. Zarima tetap bisa dijebloskan ke bui meskipun pada waktu itu UU Narkotika tak mengatur penggunaan ekstasi.
"Dan kasus di Bima NTB, pengguna katinon juga bisa dipenjara. Kok, Raffi nggak bisa. Itu yang berbeda pandangan," kata Anang beberapa waktu lalu.
Sebelumnya diberitakan, Raffi yang akan menikah dengan Nagita Slavina pada 17 Oktober itu ditangkap BNN di rumahnya di Jalan Gunung Balong Kavling VII Nomor 16 I, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada hari Minggu 27 Januari 2013.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Klarifikasi Megawati Hangestri Usai Klub Turki Putus Kontrak Karena Gagal Penuhi Kewajiban
-
Wajah Ashanty Tirus dan Pipi Kempot, Warganet Curiga Gara-Gara Ini
-
Digugat Cerai Angbeen Rishi, Adly Fairuz Nyanyikan Lagu Galau: Jangan Hakimi Aku!
-
D'Masiv Umumkan Era Baru: Rilis Album Berbahasa Inggris dan Tur Konser di 4 Kota
-
Baru Diungkap, Chef Juna Akui Mayoritas Masakan Peserta Masterchef Indonesia Tak Enak
-
6 Series dan Film Horor yang Rilis Jelang Halloween 2025, Penuh Teror!
-
Rey Mbayang Mau Beli Alat Pendeteksi Hantu, Sudah Riset Harga dan Lokasi Toko
-
Sinopsis Serial It: Welcome to Derry, Telah Tayang di HBO Max
-
Sinopsis Caught Stealing, Austin Butler Terseret ke Dunia Kriminal Gara-Gara Kucing
-
Miley Cyrus Ungkap Trauma Kebakaran Malibu dalam Soundtrack Avatar Fire and Ashes