Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN) meminta presenter Jessica Iskandar hadir di persidangan perkara pembatalan akta nikah yang digugat suaminya Ludwig terhadap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Menurut Hakim ketua Haryati, Jessica perlu dihadirkan kendati dia bukan pihak tergugat.
"Kami harus panggil Jessica karena nama dia tercantum di akta nikah itu. Sesuai undang-undang, siapapun yang terkait harus dipanggil atau memberikan surat keterangan," kata Haryati dalam sidang lanjutan di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (20/11/2014).
Haryati menambahkan, pihak pengadilan telah melayangkan surat ke kediaman Jessica di Jalan Kelinci No. 88, Ciganjur, Jakarta Selatan. Sayang, surat tersebut dikembalikan karena alasan yang bersangkutan sudah tak tinggal di alamat yang dituju.
"Yang bersangkutan sudah pindah," ujarnya.
Haryati kemudian menanyakan perwakilan Dukcapil DKI Jakarta selaku tergugat, apakah pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Jessica sejak digugat Ludwig.
"Kami sudah berkomunikasi dan juga memberitahukan pihak Jessica Iskandar. Tapi belum ada respon," jawab Fendry, perwakilan Dukcapil.
Mendengar jawaban tersebut, Haryati kembali menegaskan Jessica tetap harus dihadirkan. Jika berhalangan, harus memberikan surat keterangan.
"Majelis harus lihat surat keterangannya," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Melawan Arus Viral, Agushafi Gandeng Satrio ALEXA Lahirkan Pop Ballad Grande 'Tunggu Apa Lagi'
-
Fancon Kim Myungsoo di Jakarta Tinggal Hitungan Jam, Simak Rundown dan Jadwal Benefitnya
-
Momen Haru Ruben Onsu dan Igun di Tanah Suci: dari Cuaca 50 Derajat hingga Me-Time di Depan Kabah
-
Kisah TikToker Kiki Jupe, dari Guru Honorer Kini Jadi Pengusaha Kuliner Sukses
-
Prambanan Jazz Festival 2026 Rayakan Sukacita Lewat Tema Celebrate The Joy
-
Prambanan Jazz 2026 Siapkan Konsep 'Playing Jazz', Sejumlah Musisi Lintas Genre Akan Tampil Beda
-
Boby Berliandika X Factor dan Istri Rajut Karier Musik hingga Bisnis di Tengah Gempuran Digitalisasi
-
Pulang Umrah, Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara soal Gugatan Hak Asuh Anak ke Sarwendah
-
Agna Rangkum Perihnya Perpisahan Sunyi dalam Lagu 'Diluar Hal Biasa'
-
DNA Rilis Album Aurora, Realita Kehidupan DJ Aloy dan JayJax dalam 18 Lagu