Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN) meminta presenter Jessica Iskandar hadir di persidangan perkara pembatalan akta nikah yang digugat suaminya Ludwig terhadap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Menurut Hakim ketua Haryati, Jessica perlu dihadirkan kendati dia bukan pihak tergugat.
"Kami harus panggil Jessica karena nama dia tercantum di akta nikah itu. Sesuai undang-undang, siapapun yang terkait harus dipanggil atau memberikan surat keterangan," kata Haryati dalam sidang lanjutan di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (20/11/2014).
Haryati menambahkan, pihak pengadilan telah melayangkan surat ke kediaman Jessica di Jalan Kelinci No. 88, Ciganjur, Jakarta Selatan. Sayang, surat tersebut dikembalikan karena alasan yang bersangkutan sudah tak tinggal di alamat yang dituju.
"Yang bersangkutan sudah pindah," ujarnya.
Haryati kemudian menanyakan perwakilan Dukcapil DKI Jakarta selaku tergugat, apakah pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Jessica sejak digugat Ludwig.
"Kami sudah berkomunikasi dan juga memberitahukan pihak Jessica Iskandar. Tapi belum ada respon," jawab Fendry, perwakilan Dukcapil.
Mendengar jawaban tersebut, Haryati kembali menegaskan Jessica tetap harus dihadirkan. Jika berhalangan, harus memberikan surat keterangan.
"Majelis harus lihat surat keterangannya," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Pamitan ke Kakek Nenek, Polosnya Si Cucu Bilang 'Jangan Meninggal Dulu Ya'
-
Klarifikasi Anak Cherly Juno usai Ngomong Kasar di TV, Ngaku Tahu dari Spongebob
-
Diperiksa 5 Jam, Dude Harlino dan Istri Pastikan Tak Terlibat Skema Penggelapan Dana Syariah
-
Legenda Minahasa Songko Diangkat ke Layar Lebar, Siap Teror Bioskop 23 April 2026
-
12 Tahun Dinanti di Layar Kaca, Indosiar Gelar Kompetisi Grup Musik 'Band Academy'
-
Dianggap Sempurna Jadi Severus Snape di Harry Potter, Alan Rickman Ternyata Tidak Bahagia
-
Sinopsis Let Him Go di Netflix: Aksi Kakek-Nenek Melawan Klan Kejam, Bikin Penonton Was-Was
-
Prekuel Film Weapons Resmi Digarap, Angkat Asal-usul Bibi Gladys
-
Legenda Kelam Malin Kundang Tayang di Netflix Hari Ini, Perspektif Baru Cerita Rakyat Populer
-
Sinopsis XO, Kitty Season 3: Babak Baru Romansa Kitty dan Min Ho, Lara Jean Muncul