Tersangka korupsi TVRI, komedian Mandra, merasa bingung ditahan oleh Kejaksaan Agung. Ucapan Mandra seperti pasrah ketika ia digiring ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung, Jakarta Selatan.
"Saya sendiri nggak ngarti ini. Diserahin aja ya. Karena saya nggak bisa bilang apa-apa," ujar Mandra dengan wajah tersenyum, Jumat (6/3/2015).
Setali tiga uang dengan Mandra, Sonnie Sudarsono, selaku kuasa hukum Mandra pun kaget atas keputusan penahanan kliennya itu.
"Malam ini kita dibikin terkejut (dengan penahanan)," ucap Sonnie.
Selain Mandra, dua tersangka lainnya; Yulkasmir dan Iwan juga ikut ditahan. Dugaan korupsi tersebut berawal dari penunjukkan proyek langsung dilakukan oleh Yulkasmir tanpa adanya proses tender.
Yulkasmir menunjuk rumah produksi milik Mandra, PT Viandra Production dan rumah produksi milik Iwan, Media Art Image. Proyek yang didapat Mandra itu bagian dari 15 paket program yang nilai totalnya Rp 47,8 miliar.
Dari kasus tersebut ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.
Sonnie mengungkapkan, penahanan kliennya oleh Kejagung sangat subyektif. Pasalnya, kliennya sudah sangat kooperatif dalam menjalani prosedur hukum yang berlaku.
"Haji Mandra kan tidak melarikan diri, untuk mengulagi (korupsi) juga tidak mungkin," ujar Sonnie.
Meski kuasa hukum kecewa kliennya ditahan, Mandra tetap menerima BAP dan menandatanganinya.
"Beliau tabah, tawakal dan menghadapi. Buktinya masuk ke tahanan, beliau tandatangan dan tidak menolak," tandas Sonnie.
Mandra bersama dua tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
-
Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total
-
Hilirisasi Sawit RI Diklaim Sukses, 80% Ekspor Tak Lagi Produk Mentah
-
5 Fakta Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
-
Bakery Singapura BIdik Pasar Kuliner RI, Ekspansi Perdana ke Jakarta
-
BGN Enggan MBG Dibenturkan dengan Sekolah Roboh: Enggak Nyambung
-
GAC Beri Harga Spesial AION UT hingga HYPTEC HT di GIIAS 2026
-
7 HP Murah Baterai Besar Fast Charging, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Sailun Tekan Biaya Operasional Sektor Pertanian Indonesia Lewat Ban MAXAM
-
Dewa 19 Meriahkan Puncak Nommensen Festival