Suara.com - Sidang gugatan perdata Farhat Abbas terhadap Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). Sidang beragendakan mendengarkan jawaban dari pihak Dhani.
Selain memberikan jawaban atas gugatan Farhat, Dhani yang diwakili kuasa hukumnya, Suhendra Asido Hutabarat juga menyampaikan gugatan balik atau gugatan rekonvensi terhadap Farhat.
"Untuk gugatan Mas Dhani kita gugat materialnya Rp500 juta, immateriil Rp100 miliar. Dan untuk Ramdan Alamsyah (kuasa hukum Dhani) materilnya Rp16 miliar, immateriil-nya Rp 100 miliar. Karena Ramdan juga kan digugat Farhat saat menjadi kuasa hukum Dhani," kata kuasa hukum Dhani, Suhendra Asido Hutabarat ditemui usai sidang.
Lebih lanjut Suhendra mengatakan, pihaknya juga memohon kepada majelis hakim agar Farhat diperiksa kondisi kejiwaannya oleh psikater. Sebab, menurutnya kondisi mental Farhat diguga terganggu.
"Kita pesimis dia (Farhat) berhenti berkicau di twitter. Tweet ini terus berlangsung, sampai tadi malam. Diduga masih ada masalah pskikis. Kadang orang nggak tau kalau dirinya sakit. Makanya kita minta agar dia diperiksa psikiater atau dokter yang relevan," ujarnya menjelaskan.
Sebelumnya diberitakan Farhat menggugat Dhani dan Ramdan masing-masing senilai Rp 60,5 miliar. Gugatan ini terkait laporan Dhani terhadap Farhat di Polda Metro Jaya soal kasus pencemaran nama baik melalui Twitter. Farhat merasa dirugikan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Farhat, gugatan terhadap dua orang itu punya landasan hukum. Dia menyebut Pasal 17 UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Memperoleh Keadilan.
Berita Terkait
-
Intip Foto-Foto Prewedding El Rumi dan Syifa Hadju Jelang Pernikahan, Kental Nuansa Jawa
-
Unggahan Ahmad Dhani Soal Royalti Tuai Kritik di Tengah Kabar Duka Vidi Aldiano
-
Fariz RM Bantah Jadi Dewan Pembina AKSI: Saya Belum Terima Tawaran
-
Ahmad Dhani Bocorkan Jadwal Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju: Bulan April
-
Ahmad Dhani Bandingkan Ariel NOAH dengan Musisi Senior soal Izin Lagu di Kongres Komposer
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
Terkini
-
Baim Wong Beri Kode Honor Reza Rahadian, Setara 2 Lamborghini?
-
Ditinggal Ammar Zoni, dokter Kamelia Kepincut Reza Arap?
-
Ian Wibisono Drummer Rocker Kasarunk Meninggal Dunia
-
Olah TKP Kasus Zina Inara Rusli Makan Waktu 1 Jam, Tak Ada Rekonstruksi Adegan
-
7 Potongan CCTV Jadi Bukti Kasus Zina Inara Rusli, Diragukan Ada Unsur Pidana
-
Sudah Dipastikan Hoaks, Tiket Pesawat Garuda Rp200 Juta Jadi Guyonan: Ini Mau ke Bulan?
-
Diduga Antivaksin, Patricia Gouw Buru-Buru Klarifikasi: Aku Bawa Dokter ke Singapura!
-
Pengacara Inara Rusli Akui Ada Rekaman CCTV: Tidak Perlihatkan Penetrasi, Hanya 2 Menit
-
Hounds of War: Simfoni Balas Dendam yang Brutal, Sahur Ini di Trans TV
-
Tayang di Vidio, Film Ordinary Person Angkat Kisah Kelam Korea 1987