Suara.com - Kuasa hukum mucikari RA, terdakwa kasus prostitusi online, Pieter Ell resmi mengajukan permohonan uji materi pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi, hari ini Jumat (16/10/2015).
Pieter mengaku pengajuan ini sehubungan dengan kasus kliennya yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia tak terima AA yang berperan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) saat ditangkap bersama RA bisa bebas begitu saja tak seperti kliennya.
"Pasal tersebut terlihat diskriminasi sanksi hukum. Karena yang terjerat orang yang menghubungkan, cuma mucikari saja. Padahal PSK dan user (pengguna jasa PSK) juga harus dijerat," kata Pieter dihubungi hari ini.
Pieter kemudian membandingkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta, Nomor 8 Tahun 2007 pasal 42. Dia bilang regulasi itu menyebut bahwa setiap orang dilarang menjadi PSK dan memakai jasa PSK.
"Jadi menurut saya pasal itu harus dikaji lagi. Pertimbangannya adalah semua orang sama di mata hukum,"" ucapnya.
AA yang disebut-sebut sebagai artis Amel Alvi pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di persidangan RA. Kepada majelis hakim, dia mengaku inisiatif untuk menjual diri datang dari dirinya sendiri. RA kata dia cuma sebagai penghubung meskipun ikut mengambil untung dari nilai transaksi. (Yazir).
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Penjelasan 4 Teaser Avengers: Doomsday, Petunjuk Awal Perang Terbesar di MCU
-
6 Film Terbaru Jerome Kurnia, Penerbangan Terakhir Lagi Tayang di Bioskop
-
Benarkah Skrip Stranger Things 5 Pakai ChatGPT?
-
Eksistensi Arif Brata: Antara Akting, Jati Diri Komika, dan Pandangan Materi 'Pinggir Jurang'
-
Sinopsis Siren's Kiss, Park Min Young Terjerat Kasus Penipuan Asuransi Berujung Maut
-
7 Panduan Lengkap War Tiket BTS Jakarta 2026, Dari Presale hingga Hari-H
-
Series Cinta Mati Dinilai Mirip Kisah Aurelie Moeremans, Tayang di WeTV
-
Skandal di Balik Nussa, Dugaan Perselingkuhan Kreator Berujung Sengketa IP
-
Mulai Hari Ini, Film Bidadari Surga Gelar Promo Buy 1 Get 1 di m.tix, Serbu Sebelum Kehabisan
-
Secrets Drama Thriller Terbaru Netflix, Angkat Resiliensi Mantan Pekerja Seks