Suara.com - Kuasa hukum mucikari RA, terdakwa kasus prostitusi online, Pieter Ell resmi mengajukan permohonan uji materi pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi, hari ini Jumat (16/10/2015).
Pieter mengaku pengajuan ini sehubungan dengan kasus kliennya yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia tak terima AA yang berperan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) saat ditangkap bersama RA bisa bebas begitu saja tak seperti kliennya.
"Pasal tersebut terlihat diskriminasi sanksi hukum. Karena yang terjerat orang yang menghubungkan, cuma mucikari saja. Padahal PSK dan user (pengguna jasa PSK) juga harus dijerat," kata Pieter dihubungi hari ini.
Pieter kemudian membandingkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta, Nomor 8 Tahun 2007 pasal 42. Dia bilang regulasi itu menyebut bahwa setiap orang dilarang menjadi PSK dan memakai jasa PSK.
"Jadi menurut saya pasal itu harus dikaji lagi. Pertimbangannya adalah semua orang sama di mata hukum,"" ucapnya.
AA yang disebut-sebut sebagai artis Amel Alvi pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di persidangan RA. Kepada majelis hakim, dia mengaku inisiatif untuk menjual diri datang dari dirinya sendiri. RA kata dia cuma sebagai penghubung meskipun ikut mengambil untung dari nilai transaksi. (Yazir).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
Usai Borong Rekor, tvN Hadiahi Seluruh Tim Bon Appetit Your Majesty Liburan ke Vietnam
-
Detik-Detik Sabrina Chairunnisa Pulang ke Rumah Deddy Corbuzier: Gue Mah Gak Dicari
-
Pengacara Vadel Badjideh Buka Fakta Sidang: Ide Aborsi Datang dari Anak Nikita Mirzani
-
5 Foto Kondisi Terbaru Rumah Uya Kuya Usai Dijarah, WC Sampai Dicopot!
-
Tak Peduli Garis Polisi, Seorang Ibu Ajak Anak Jarah Rumah Uya Kuya
-
Profil Ruby Chairani, Anggota DPR Diisukan Dekat dengan Verrell Bramasta 'Gantikan' Fuji
-
Pacari Gisel yang Lebih Dewasa, Cinta Brian Diduga Sindir Callista Arum: Capek Ngemong
-
Klarifikasi Reza Arap Soal Lula Lahfah Dicurigai Lagi Hamil
-
Rio Dewanto Deg-degan Perankan Tokoh Legendaris Malin Kundang
-
Bukan Cuma Durhaka, Plot Twist Legenda Kelam Malin Kundang Versi Joko Anwar Jauh Lebih Ngeri