Velove Vexia hadir di persidangan ayahnya, OC Kaligis saat membacakan nota pembelaan di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Besar Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).
Aktris Velove Vexia, putri pengacara Otto Cornelis Kaligis, berharap ayahnya tidak dihukum maksimal oleh majelis hakim seperti tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, JPU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan.
"Aduh jangan sampelah," kata Velove Vexia saat mengikuti persidangan ayahnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).
Velove menyebut tuntutan jaksa KPK tak memenuhi rasa keadilan. Dia membandingkan tuntutan pesakitan kasus ini yang lebih ringan ketimbang tuntutan ayahnya.
"Ada hakim juga yang berkaitan danga case ini dituntut 4 tahun. Di sini case-nya mereka yang terima uang dan pejabat negara statusnya lebih berat ya. Sementara Papaku kan swasta tapi hukumannya lebih beratnya jauh gitu," protes dia.
Tak ingin dihukum maksimal, putri O.C. Kaligis ini berharap majelis hakim mempunyai hati nurani dalam mengambil keputusan. "Semoga hakim punya hati nurani, bisa adil," tandas Velove.
Sidang lanjutan perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan hari ini beragendakan pembacaan nota pembelaan pribadi OC Kaligis.
Dalam pledoinya, Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem tersebut sebagian besar menyangkal tuduhan jaksa KPK. Utamanya soal pemberian uang. Dia menampik telah memberikan uang terkait penanganan perkara di PTUN Medan.
Kaligis menuding tuntutan pidana 10 tahun dari Jaksa kepadanya merupakan tuntutan yang penuh dengan kedengkian. Kaligis berharap Majelis Hakim dapat membebaskannya dari dakwaan Jaksa.
"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sesuai dakwaan jaksa," kata OC saat membacakan pledoi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa OC dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyuapan.
Jaksa menyatakan, terdakwa OC Kaligis, yang merupakan advokat senior itu, bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Bantah Terima Uang Saku, Cut Meyriska Bahkan Bayar Biaya Umrah Anak ke Hanania Travel
-
2 Pemuda di Medan Terancam Pidana 6 Tahun dan Denda Rp60 M Usai Isi Pertalite Pakai Jeriken
-
Viral Akal Bulus Seorang Pria Pura-Pura Idap Down Syndrome, Biar Bisa Dimandikan Perawat Perempuan
-
Bolot Masuk RS, Mastur Akui Sudah Rasakan Kejanggalan Sejak Melihat Ini di TV
-
Mahasiswa Gelar Aksi Hari Ini, Ini 5 Tips Keamanan dari Melanie Subono agar Tetap Aman dari Oknum
-
ARTJOG 2026 Libatkan Seniman Anak hingga Internasional, Usung Semangat Regenerasi Berkesenian
-
Selain KDRT, Evan Marvino Diduga Selingkuh sampai Bikin Istri Tertular Penyakit Kelamin
-
Bintang Sinetron Evan Marvino Diduga Aniaya Istri, Tak Terima saat Ditagih Uang Nafkah
-
Jakarta Fair 2026 Resmi Dibuka, 140 Musisi Siap Hibur Jutaan Pengunjung
-
Aktor Muzakki Ramdhan Dianiaya di Toilet Mal, Wajah Didorong ke Tembok hingga Bibir Berdarah