Suara.com - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Suhendra Asido Hutabarat menilai argumen pihak Farhat Abbas yang merasa diuntungkan setelah gugatan perdatanya senilai Rp60,5 miliar ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sesat.
"Nggak benar itu pernyataan Burhanuddin (kuasa hukum Farhat). Ngaco dan menyesatkan," kata Suhendra dihubungi, Sabtu (2/1/2015).
Sebelumnya Burhanuddin menyatakan ditolaknya gugatan Farhat terhadap Dhani dan Ramdan Alamsyah justru bisa menjadi angin segar. Sebab, kata dia, gugatan balik atau gugatan rekonvensi Dhani juga ditolak majelis hakim. Sehingga, putusan ini bisa dijadikan bahan melepaskan Farhat dari kasus pidana pencemaran nama baik Dhani.
Kendati demikian, menurut Suhendra, gugatan rekonvensi Dhani tak menyangkut kicauan di Twitter terkait kecelakaan AQJ, putra bungsu Dhani, yang menyeret Farhat jadi terdakwa. Melainkan soal kicauan baru Farhat dari 22 Agustus 2015 sampai 15 September 2015.
"Makanya dalam rekonvensi, kami sampaikan baik tertulis maupun dimuka persidangan kepada Majelis Hakim agar perkara rekonvensi tidak dikaitkan dengan perkara 17 tweet dimana Farhat sudah menjadi tersangka saat itu," ujarnya menjelaskan.
Justru dengan adanya putusan itu, Suhendra makin yakin Farhat akan dinyatakan bersalah dalam kasus pidananya yang masih bergulir di PN Jakarta Selatan.
"Kalau perlu kami akan ajukan saksi dan ahli untuk memberikan kesaksian di perkara pidana untuk menjelaskan hal tersebut," katanya.
Pembacaan putusan terkait gugatan tersebut dibacakan majelis hakim pada Senin (28/12/2015). Hal itu pun telah dibenarkan Humas PN Jakarta Selatan,
Made Sutrisna.
"Iya betul ditolak," kata Made kepada suara.com waktu itu.
Farhat melayangkan gugatan perdata masih terkait dengan laporan Dhani kepada Farhat ke Polda Metro Jaya. Dhani merasa dicemarkan nama baiknya setelah Farhat meluapkan kata-kata kasar di Twitter.
Selain Dhani, Farhat juga menggugat Ramdan Alamsyah (pengacara Dhani)dengan masing-masing tuntutan Rp60,5 miliar. Farhat menuntut kedua orang itu atas landasan hukum Pasal 17 UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Memperoleh Keadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Pulang Kampung Setelah Sukses Go Internasional, Icha Yang Disambut Meriah di Jember
-
Pendidikan Mufli Budi Ananda, Asisten Raffi Ahmad Kini Jadi Komisaris
-
Dari Tulus hingga Hindia, Sunset di Kebun Tawarkan Pengalaman Festival Musik di Tengah Ruang Hijau
-
Andai Waktu Bisa Diulang Kembali: Dilema Davina Karamoy Antara Cinta dan Kehormatan
-
Hadirkan Jirayut, Film Cek Khodam Padukan Unsur Mistis Lokal dan Komedi Khas Thailand
-
Gedebage Jazz Festival Naik Kelas, Evolusi Menuju Panggung Dunia
-
Lagu Baru Luqman Podolski 'Ayah' Ungkap Sisi Kelam Hubungan Keluarga yang Jarang Dibicarakan
-
Bukan Algoritma, Ini Sosok 'Pemain Baru' di Balik Lagu Viral TikTok yang Perlu Kamu Tahu
-
FORESTRA 2026 Umumkan Line Up Tahap Kedua, Hadirkan Perpaduan Musik dan Keindahan Alam
-
Dituding Acuh saat Thariq Halilintar Buka Kado, Aaliyah Massaid Beri Klarifikasi Menohok