Suara.com - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Suhendra Asido Hutabarat menilai argumen pihak Farhat Abbas yang merasa diuntungkan setelah gugatan perdatanya senilai Rp60,5 miliar ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sesat.
"Nggak benar itu pernyataan Burhanuddin (kuasa hukum Farhat). Ngaco dan menyesatkan," kata Suhendra dihubungi, Sabtu (2/1/2015).
Sebelumnya Burhanuddin menyatakan ditolaknya gugatan Farhat terhadap Dhani dan Ramdan Alamsyah justru bisa menjadi angin segar. Sebab, kata dia, gugatan balik atau gugatan rekonvensi Dhani juga ditolak majelis hakim. Sehingga, putusan ini bisa dijadikan bahan melepaskan Farhat dari kasus pidana pencemaran nama baik Dhani.
Kendati demikian, menurut Suhendra, gugatan rekonvensi Dhani tak menyangkut kicauan di Twitter terkait kecelakaan AQJ, putra bungsu Dhani, yang menyeret Farhat jadi terdakwa. Melainkan soal kicauan baru Farhat dari 22 Agustus 2015 sampai 15 September 2015.
"Makanya dalam rekonvensi, kami sampaikan baik tertulis maupun dimuka persidangan kepada Majelis Hakim agar perkara rekonvensi tidak dikaitkan dengan perkara 17 tweet dimana Farhat sudah menjadi tersangka saat itu," ujarnya menjelaskan.
Justru dengan adanya putusan itu, Suhendra makin yakin Farhat akan dinyatakan bersalah dalam kasus pidananya yang masih bergulir di PN Jakarta Selatan.
"Kalau perlu kami akan ajukan saksi dan ahli untuk memberikan kesaksian di perkara pidana untuk menjelaskan hal tersebut," katanya.
Pembacaan putusan terkait gugatan tersebut dibacakan majelis hakim pada Senin (28/12/2015). Hal itu pun telah dibenarkan Humas PN Jakarta Selatan,
Made Sutrisna.
"Iya betul ditolak," kata Made kepada suara.com waktu itu.
Farhat melayangkan gugatan perdata masih terkait dengan laporan Dhani kepada Farhat ke Polda Metro Jaya. Dhani merasa dicemarkan nama baiknya setelah Farhat meluapkan kata-kata kasar di Twitter.
Selain Dhani, Farhat juga menggugat Ramdan Alamsyah (pengacara Dhani)dengan masing-masing tuntutan Rp60,5 miliar. Farhat menuntut kedua orang itu atas landasan hukum Pasal 17 UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Memperoleh Keadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Sinopsis War Machine, Film Aksi Sci-Fi Netflix Soal Seleksi Militer Paling Brutal di Dunia
-
Baru Terungkap, Gaji Semua Karyawan di Rumah Inara Rusli Ditanggung Virgoun
-
LMKN Siapkan Kalkulator Digital, Bantu Pelaku Usaha Bayar Royalti Lagu
-
Review Film Ahlan Singapore yang Tayang Hari Ini: Visual Indah Tersandung Premis Sinetron
-
Sinopsis Mad Concrete Dreams, Ha Jung Woo dan Im Soo Jung Jadi Suami Istri di Drakor Thriller Baru
-
Yoo Se Yoon Gelar Konser di Bilik Karaoke, Penontonnya Cuma 6 Orang
-
Sudutkan Ressa Rossano, Borok Dini Kurnia Diungkap Netizen: Menikah dari Hasil Selingkuh
-
Pengakuan Mengejutkan Nia Ramadhani: Lebih Nyaman dengan Teman daripada Ardi Bakrie
-
Putusan Cerai Reza Arap Bocor? Ungkap Pengakuan Hubungan Badan dengan Sahabat Wendy Walters
-
Moon Sang Min Hingga Lomon Dikonfirmasi Bintangi Drakor Terbaru Netflix, Beauty in The Beast!