Suara.com - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Suhendra Asido Hutabarat menilai argumen pihak Farhat Abbas yang merasa diuntungkan setelah gugatan perdatanya senilai Rp60,5 miliar ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sesat.
"Nggak benar itu pernyataan Burhanuddin (kuasa hukum Farhat). Ngaco dan menyesatkan," kata Suhendra dihubungi, Sabtu (2/1/2015).
Sebelumnya Burhanuddin menyatakan ditolaknya gugatan Farhat terhadap Dhani dan Ramdan Alamsyah justru bisa menjadi angin segar. Sebab, kata dia, gugatan balik atau gugatan rekonvensi Dhani juga ditolak majelis hakim. Sehingga, putusan ini bisa dijadikan bahan melepaskan Farhat dari kasus pidana pencemaran nama baik Dhani.
Kendati demikian, menurut Suhendra, gugatan rekonvensi Dhani tak menyangkut kicauan di Twitter terkait kecelakaan AQJ, putra bungsu Dhani, yang menyeret Farhat jadi terdakwa. Melainkan soal kicauan baru Farhat dari 22 Agustus 2015 sampai 15 September 2015.
"Makanya dalam rekonvensi, kami sampaikan baik tertulis maupun dimuka persidangan kepada Majelis Hakim agar perkara rekonvensi tidak dikaitkan dengan perkara 17 tweet dimana Farhat sudah menjadi tersangka saat itu," ujarnya menjelaskan.
Justru dengan adanya putusan itu, Suhendra makin yakin Farhat akan dinyatakan bersalah dalam kasus pidananya yang masih bergulir di PN Jakarta Selatan.
"Kalau perlu kami akan ajukan saksi dan ahli untuk memberikan kesaksian di perkara pidana untuk menjelaskan hal tersebut," katanya.
Pembacaan putusan terkait gugatan tersebut dibacakan majelis hakim pada Senin (28/12/2015). Hal itu pun telah dibenarkan Humas PN Jakarta Selatan,
Made Sutrisna.
"Iya betul ditolak," kata Made kepada suara.com waktu itu.
Farhat melayangkan gugatan perdata masih terkait dengan laporan Dhani kepada Farhat ke Polda Metro Jaya. Dhani merasa dicemarkan nama baiknya setelah Farhat meluapkan kata-kata kasar di Twitter.
Selain Dhani, Farhat juga menggugat Ramdan Alamsyah (pengacara Dhani)dengan masing-masing tuntutan Rp60,5 miliar. Farhat menuntut kedua orang itu atas landasan hukum Pasal 17 UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Memperoleh Keadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Park Seo Ham dan Bona WJSN Dirumorkan Bintangi Dive Into You, Ini Sinopsisnya
-
Mahalini Pakai Kebaya saat Lebaran Tuai Pro Kontra, Sang Desainer Ungkap Inspirasinya
-
Film India Dhurandhar: The Revenge Cetak Sejarah di Box Office AS, Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya
-
5 Film Sci-Fi dari Masa ke Masa yang Bikin Optimis Sambut Masa Depan
-
Sebelum Diduga Habisi Nyawa Cucu Mpok Nori, eks Suami Ancam Bunuh Diri Pakai Pisau Gegara Ogah Pisah
-
Siapa Sadie Sink? Aktris yang Curi Perhatian di Trailer Spider-Man: Brand New Day
-
Viral Prank Makan Gratis di Apartemen saat Lebaran, Pelakunya Malah Nantangin
-
Tangis Keluarga Pecah, Jenazah Cucu Mpok Nori Dimakamkan Satu Liang Lahad dengan Sang Ayah
-
Kini Ubah Penampilan Jadi Laki-Laki, Lucinta Luna Minta Dukungan Publik
-
Kisah Cinta Cucu Mpok Nori yang Berakhir Tragis, Berawal dari Malaysia hingga Tewas di Kontrakan