Suara.com - Pengacara Suhendra Asido Hutabarat yang menjadi kuasa hukum musisi Ahmad Dhani dan Ramdan Alamsyah, menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan perdata Farhat Abbas senilai Rp 60,5 miliar terhadap kedua kliennya.
"Karena dari awal memang sudah kami sampaikan bahwa gugatan Farhat ini dipaksakan atau dibuat-buat," kata Suhendra dihubungi Selasa, (29/12/2015).
Lebih lanjut Suhendra mengatakan, tuntutan Farhat yang meminta ganti rugi senilai Rp 60,5 miliar tak memiliki dasar hukum. Majelis hakim kata dia, jeli melihat fakta yang terungkap di persidangan sehinggga menolak gugatan tersebut.
"Jadi sekarang tuntutan Farhat dapat ganti rugi dari Dhani sebesar Rp60,5 miliar nampaknya masih dalam mimpi," ujarnya.
Pembacaan putusan terkait gugatan tersebut dibacakan majelis hakim pada Senin (28/12/2015). Hal itu pun telah dibenarkan Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna.
"Iya betul ditolak," kata Made kepada suara.com, hari ini.
Farhat mendaftarkan gugatan perdata (perbuatan melawan hukum) dengan pasal 1365 KUH Perdata atas nama Dhani dan Ramdan pada 14 Juli 2015. Sidang perdana digelar pada 11 Agustus.
Mantan suami siri Regina itu sempat memamerkan dokumen alasan menggugat Dhani karena telah menghina dan mempermalukannya dengan memublikasikan rahasia perkawinan sirinya melalui media elektronik.
Farhat menuntut kedua orang itu hingga Rp60,5 miliar setelah dia merasa telah dirugikan secara materiil dan imateriil. Kerugian materiil mencakup biaya proses hukum Rp 500 juta dan kehilangan pendapatan profesi advokat Rp10 miliar.
Untuk kerugian imateriil mencakup tekanan psikologis serta harga diri dan kehormatan, baik pribadi maupun perusahaan, yang tercoreng hingga mencapai Rp 50 miliar.
"Total kerugian Rp 60,5 miliar," tulis Farhat dalam dokumennya.
Sedangkan Ahmad Dhani melaporkan Farhat atas pencemaran nama baiknya di Twitter karena mantan suami Nia Daniaty itu menulis soal Dul yang mengalami kecelakaan mobil hingga menewaskan tujuh orang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Peserta LCC Empat Pilar MPR RI Diduga Diintimidasi Usai Protes Penilaian Juri
-
Shindy Lutfiana MC LCC Empat Pilar MPR RI Mulai Kena 'Cancel Culture', Pihak EO Putus Kerjasama
-
Bukan Minta Maaf, Juri LCC MPR RI Malah Diduga Unggah Status Menantang Publik
-
Bikin Melongo, Emak-Emak Ini Angkut Motor Listrik Sambil Dibonceng
-
Sinopsis Film Fuze, Sajikan Thriller Aksi dengan Plot Bom dan Perampokan Rumit
-
MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Kalbar Minta Maaf Usai Videonya Viral
-
Film Kamu Harus Mati Siap Hantui Bioskop, Hadirkan Teror Gaib yang Menguji Persahabatan
-
Aldi Taher Mohon Doa, Sang Ayah Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Usus Buntu
-
Bikin Syok! Anggaran Bingkai Foto Prabowo dan Gibran Untuk Sekolah Rakyat Tembus Rp4,14 Miliar
-
Bukan Sekadar Pura-Pura Kuat, Sembilan Tera Ajak Pendengar 'Jujur pada Luka' lewat EP Perdana