Suara.com - Pengacara Suhendra Asido Hutabarat yang menjadi kuasa hukum musisi Ahmad Dhani dan Ramdan Alamsyah, menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan perdata Farhat Abbas senilai Rp 60,5 miliar terhadap kedua kliennya.
"Karena dari awal memang sudah kami sampaikan bahwa gugatan Farhat ini dipaksakan atau dibuat-buat," kata Suhendra dihubungi Selasa, (29/12/2015).
Lebih lanjut Suhendra mengatakan, tuntutan Farhat yang meminta ganti rugi senilai Rp 60,5 miliar tak memiliki dasar hukum. Majelis hakim kata dia, jeli melihat fakta yang terungkap di persidangan sehinggga menolak gugatan tersebut.
"Jadi sekarang tuntutan Farhat dapat ganti rugi dari Dhani sebesar Rp60,5 miliar nampaknya masih dalam mimpi," ujarnya.
Pembacaan putusan terkait gugatan tersebut dibacakan majelis hakim pada Senin (28/12/2015). Hal itu pun telah dibenarkan Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna.
"Iya betul ditolak," kata Made kepada suara.com, hari ini.
Farhat mendaftarkan gugatan perdata (perbuatan melawan hukum) dengan pasal 1365 KUH Perdata atas nama Dhani dan Ramdan pada 14 Juli 2015. Sidang perdana digelar pada 11 Agustus.
Mantan suami siri Regina itu sempat memamerkan dokumen alasan menggugat Dhani karena telah menghina dan mempermalukannya dengan memublikasikan rahasia perkawinan sirinya melalui media elektronik.
Farhat menuntut kedua orang itu hingga Rp60,5 miliar setelah dia merasa telah dirugikan secara materiil dan imateriil. Kerugian materiil mencakup biaya proses hukum Rp 500 juta dan kehilangan pendapatan profesi advokat Rp10 miliar.
Untuk kerugian imateriil mencakup tekanan psikologis serta harga diri dan kehormatan, baik pribadi maupun perusahaan, yang tercoreng hingga mencapai Rp 50 miliar.
"Total kerugian Rp 60,5 miliar," tulis Farhat dalam dokumennya.
Sedangkan Ahmad Dhani melaporkan Farhat atas pencemaran nama baiknya di Twitter karena mantan suami Nia Daniaty itu menulis soal Dul yang mengalami kecelakaan mobil hingga menewaskan tujuh orang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Tiru Cara Bimbim Slank Tenangkan Penonton, Tika T2 Malah Dilempari Botol
-
Ancang-ancang Banding, Nikita Mirzani Bantah Peras Bos Skincare Reza Gladys: Orang Gak Maksa Kok
-
Profil Kairul Soleh, Hakim yang Tolak Salaman Nikita Mirzani usai Vonis 4 Tahun Penjara
-
Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Niat Baik Nikita Mirzani Ajak Hakim Salaman Ditolak
-
Jejak Kebaikan Raffi Ahmad: Dulu Rangkul Luna Maya, Kini Diduga Jenguk Ammar Zoni
-
Beda Nilai Mahar Emas 500 Gram Raisa Tahun 2017 Vs Tahun 2025, Kini Meroket!
-
Ashanty Pamer Rutinitas Skincare Super Lengkap, tapi Netizen Soroti Wajahnya yang Terlihat Kurus
-
Lagi Terjebak Banjir, Suara Google Maps Malah Bikin Ngakak
-
Sidang Cerai Perdana Adly Fairuz dan Angbeen Rishi Digelar 6 November
-
Angbeen Rishi Gugat Cerai Adly Fairuz setelah 5 Tahun Pernikahan