Suara.com - Artis sekaligus mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat periode 2004-2012 Angelina Sondakh sedih meski gugatan Peninjauan Kembali (PK) diterima majelis hakim yang otomatis mengurangi vonis pidana penjara 10 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Yang dia sampaikan ke saya dia sangat sedih. Kita sampaikan beberapa pertimbangan terus kemudian kita bandingkan sama putusan yang lainnya, putusan Nazaruddin terutama, tadi di persidangan kan jelas siapa pelaku utamanya, Nazaruddin," kata penasihat hukum Angie, Rudy Alfonso di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/1/2015).
Angie sebelumnya menjadi saksi untuk terdakwa mantan Bendahara Demokrat M Nazaruddin yang didakwa menerima Rp40,37 miliar dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya terkait proyek pemerintah tahun 2010. Dia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp627,86 miliar pada periode 2010-2014 dan Rp83,6 miliar pada periode 2009-2010.
BACA JUGA:
Ahmad Dhani Akan Mengesahkan Pernikahannya dengan Mulan Jika...
Majelis PK Mahkamah Agung pada 29 Desember 2015 memutuskan memotong hukuman Angie dari 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp27,4 miliar) menjadi pidana penjara 10 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar Uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, subsider 1 tahun penjara.
"Nazar hanya dihukum 7 tahun, Angie dihukum sampai 12 tahun kemudian dikurangi 2 tahun menjadi 10 tahun. Nah itu yang tidak adil. Paling tidak adil lagi, ini kan dakwaanya perkara suap-menyuap, nah mestinya kan tidak ada uang pengganti karena tidak ada penghitungan kerugian negara kemudian pada putusan kasasi, putusan awal sebenarnya tidak ada tapi di kasasi dibebani uang pengganti kurang lebih Rp40 miliar nah kenapa dikenai uang pengganti? Itu yang bikin dia sedih, mau bayar pakai apa?" jelas Rudy Alfonso.
Namun Angie yang hadir di pengadilan dengan kepala tertutup hijab itu menolak untuk berbicara mengenai kasusnya tersebut.
"Yang tadi kalau dia tidak mau bicara ya itulah. Yang ketiga anaknya masih kecil yatim. Dia tidak bisa mengasuh anaknya. Sulit menjelaskan ke anaknya selama ini, mungkin dia bisa memberi argumen tapi kan segitu lama bagaimana? Sementara anak ini juga makin besar, sulit buat dia sehingga dia sangat terpukul," tegas Rudy.
Pada 20 November 2013, majelis kasasi MA menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp27,4 miliar). Putusan itu jauh lebih berat dibanding putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta yang tidak membebankan uang pengganti. (Antara)
BERITA MENARIK LAINNYA:
Tak Terima Mahasiswa UNJ "Di-DO", Ini Surat Terbuka Fahri Hamzah
Steven Tak Izinkan Angel Karamoy Temui Anak di Tahun Baru
Speaker Khusus Vagina Ini Bantu Janin Nikmati Musik
Saat Pacaran Dengan Syamsir Alam, Tyas Mirasih Tutupi Profesinya
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
Siapa Saja Mantan Ayu Ting Ting? Ini Daftarnya dan Pekerjaan Mentereng Mereka
-
Bukan Sekadar Duta, Alasan FFI Pilih Morgan Oey Ternyata Berkaitan dengan Misi Besar Ini
-
Rizky Billar Hasut Publik Report Akun Facebook Matamata.com Karena Dinilai Sebarkan HOAX
-
Pesta Timuran Jaksel Siap Digelar di CIBIS Park, Hadirkan 20 Musisi dan Ragam Kultur Indonesia Timur
-
Ruben Onsu dan Ivan Gunawan Pilih Tak Sekamar saat Umrah, Ini Alasannya
-
Tiketnya Hampir Ludes, Intip Prediksi Setlist Konser My Chemical Romance di Jakarta
-
Bak Film Bollywood, Lina Mukherjee Resmi Dipersunting Lelaki Italia di Pernikahan Impiannya