Pengacara tersangka Saipul Jamil, Kasman Sangaji dan Nazarudin Lubis [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
        Kasman Sangaji, Kepala Tim Kuasa Hukum Pedangdut, Saipul Jamil membantah kliennya menjual rumah untuk menyuap Paniteran PN Jakarta Utara demi vonis ringan. Kata dia, Ipul sapaan Saipul Jamil sama sekali tidak menjual rumah, apalagi untuk meringankan putusan hakim atas dirinya.
"Saya sudah katakan dari dulu, nggak ada Saipul jual rumah, " kata Kasman usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(16/6/2016) malam.
Lebih lanjut Pria yang terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK tersebut juga menegaskan bahwa hal yang sama juga didapatnya dari tim kuasa hukum Saipul Jamil. Untuk diketahui, ada lima kantor hukum yang ikut mendampingi Mantan Suami Dewi Persik tersebut agar mendapatkan keadilan dengan vonis yang pas.
"Sari tim lawyer mengatakan tidak ada jual rumah," kata Kasman.
Sebelumnya, Wakil KPK, Basaria Pandjaitan menyebut, pedangdut Saipul Jamil sampai menjual rumahnya untuk mebiayai proses hukum yang dijalaninya. Uang dari penjualan itu sebagian di antaranya diduga digunakan untuk menyuap agar divonis ringan dalam perkara dugaan pelecehan seksual remaja pria di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Sumber uang dari terdakwa SJ. Dia sampai menjual rumahnya untuk ini," ujar Basaria, Kamis (16/6/2016) siang.
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebutm Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu(15/6/2016).
Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.
Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.
Saipul sendiri divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakut. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut bekas suami pedangdut Dewi Persik tersebut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Majelis Hakim perkara Saipul terdiri lima orang hakim. Di antaranya Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakut dan Hasoloan Sianturi sebagai Anggota Majelis yang juga selaku Humas PN Jakut.
Oleh KPK, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu  KUHP.
Dari informasi yang beredar, awalnya tarif vonis ringan Saipul sebesar Rp1 miliar. Tarif itu dengan kompensasi Saipul dihukum satu tahun penjara. Namun, pada akhirnya harga vonis ringan itu disepakati Rp500 juta, di mana Majelis Hakim menjatuhi vonis kepada Saipul tiga tahun penjara.
        
                 
                           
      
        
        Komentar
        Berita Terkait
- 
            
              Gubernur Riau Kena OTT KPK, PKB Bakal Siapkan Sanksi?
 - 
            
              Geger Gubernur Riau Kena OTT KPK, Puan Maharani Beri Peringatan Keras: Semua Mawas Diri
 - 
            
              UAS Turun Gunung Luruskan Berita OTT Gubernur Riau: Itu yang Betul
 - 
            
              Yakin Kader Tak Terlibat? Ini Dalih PKB Belum Ambil Sikap usai KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              7 Fakta Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Harta Cuma Rp4,8 Miliar
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              13 Tahun Bersama, Cynantia Pratita Resmi Tinggalkan Stereowall
 - 
            
              The Greatest Role: Pevita Pearce Buka-bukaan Soal Buku Barunya yang Menginspirasi
 - 
            
              Ulah Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya Berbuntut Panjang, Kini Dipanggil Sidang Etik MKD
 - 
            
              Reaksi Kocak Mikha Tambayong Saat Deva Mahenra Jadi Aris Lagi di Ipar Adalah Maut The Series
 - 
            
              Jadi Aris Lagi di Ipar Adalah Maut The Series, Deva Mahenra Masih Takut Kena Jambak Ibu-Ibu
 - 
            
              Totalitas Perankan Pria Terlilit Utang di Film Riba, Prinsip Hidup Ibrahim Risyad Justru Sebaliknya
 - 
            
              Toho Resmi Umumkan Sekuel Godzilla Minus One, Berjudul Godzilla Minus Zero
 - 
            
              Kehadiran Nikita Willy Bikin Baim Wong Mundur dari Panggung Sinetron
 - 
            
              Bintangi Film Riba, Wafda Saifan Curhat Pernah Punya Kredit: Kayak Nggak Pernah Ada Duit
 - 
            
              Ngakak Bisa Mengocok Perut, Ini Rekomendasi Film Komedi yang Dibintangi Komika