Pengacara tersangka Saipul Jamil, Kasman Sangaji dan Nazarudin Lubis [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Kasman Sangaji, Kepala Tim Kuasa Hukum Pedangdut, Saipul Jamil membantah kliennya menjual rumah untuk menyuap Paniteran PN Jakarta Utara demi vonis ringan. Kata dia, Ipul sapaan Saipul Jamil sama sekali tidak menjual rumah, apalagi untuk meringankan putusan hakim atas dirinya.
"Saya sudah katakan dari dulu, nggak ada Saipul jual rumah, " kata Kasman usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(16/6/2016) malam.
Lebih lanjut Pria yang terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK tersebut juga menegaskan bahwa hal yang sama juga didapatnya dari tim kuasa hukum Saipul Jamil. Untuk diketahui, ada lima kantor hukum yang ikut mendampingi Mantan Suami Dewi Persik tersebut agar mendapatkan keadilan dengan vonis yang pas.
"Sari tim lawyer mengatakan tidak ada jual rumah," kata Kasman.
Sebelumnya, Wakil KPK, Basaria Pandjaitan menyebut, pedangdut Saipul Jamil sampai menjual rumahnya untuk mebiayai proses hukum yang dijalaninya. Uang dari penjualan itu sebagian di antaranya diduga digunakan untuk menyuap agar divonis ringan dalam perkara dugaan pelecehan seksual remaja pria di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Sumber uang dari terdakwa SJ. Dia sampai menjual rumahnya untuk ini," ujar Basaria, Kamis (16/6/2016) siang.
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebutm Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu(15/6/2016).
Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.
Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.
Saipul sendiri divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakut. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut bekas suami pedangdut Dewi Persik tersebut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Majelis Hakim perkara Saipul terdiri lima orang hakim. Di antaranya Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakut dan Hasoloan Sianturi sebagai Anggota Majelis yang juga selaku Humas PN Jakut.
Oleh KPK, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dari informasi yang beredar, awalnya tarif vonis ringan Saipul sebesar Rp1 miliar. Tarif itu dengan kompensasi Saipul dihukum satu tahun penjara. Namun, pada akhirnya harga vonis ringan itu disepakati Rp500 juta, di mana Majelis Hakim menjatuhi vonis kepada Saipul tiga tahun penjara.
Komentar
Berita Terkait
-
Alasan KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Pemeriksaan Jauh dari Selesai
-
KPK Buka Peluang Periksa Anak Noel, Begini Ceritanya
-
Noel Bantah Sembunyikan Mobil Mewah, Alasan Anak Ketakutan Tak Hentikan Perburuan KPK
-
Kasus Korupsi Noel, KPK Bidik Orang Dekat Diduga Pindahkan Barang Bukti Mobil
-
Immanuel Ebenezer Terancam Terjerat Pasal TPPU, Ini Alasannya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Lita Gading Soroti Latar Pendidikan Iyeth Bustami di DPR: Lulusan Paket C
-
Dibocorkan Sahabat, Ini Kondisi Memprihatinkan Tasya Farasya Usai Gugat Cerai
-
Lebih dari Sekadar Cekcok, Bongkar 5 Fakta di Balik Kisruh Dosen Viral yang Bikin Heboh Malang
-
KPU Rahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres, Hotman Paris: Mau Lindungi Seseorang?
-
Lulus Sarjana di Usia 21, Raissa Anggiani Siap Fokus di Dunia Musik
-
Ogah Terjebak Peran Bad Boy, Giorgino Abraham Jajal Karakter Baru di Film Jangan Panggil Mama Kafir
-
Dihadapan Hakim, Jonathan Frizzy Ungkap Idap Penyakit Serius: Ada Indikasi Kanker
-
Keluarga Mpok Alpa Soroti Suami yang Buru-Buru Urus Perwalian Anak, Diduga Terkait Harta Warisan
-
Elma Theana Puas Usai Jalani Facelift: Hemat Waktu Dandan 1 Jam
-
Tampil Bak Model di Pengadilan, Senyum Ceria Nikita Mirzani Hiasi Sidang Lanjutan Kasus TPPU