Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Samsul Hidayatullah -- kakak Saipul Jamil -- meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Kamis (16/6). [suara.com/Oke Atmaja]
Samsul Hidayatullah (sebelumnya ditulis Syamsul), kakak kandung pedangdut Saipul Jamil, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pascaditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap Panitera PN Jakarta Utara Rohadi, Kamis (16/6/2016). Usai diperiksa intensif di gedung KPK, Samsul keluar dari ruangan dengan mengenakan rompi orange.
Sesampai di lobi, Samsul yang juga manager pribadi Saipul Jamil tidak langsung keluar.
Dia ingin menyampaikan salam perpisahan kepada kerabatnya yang menunggu sejak tadi. Dia memeluk mereka satu per satu.
Sesampai di lobi, Samsul yang juga manager pribadi Saipul Jamil tidak langsung keluar.
Dia ingin menyampaikan salam perpisahan kepada kerabatnya yang menunggu sejak tadi. Dia memeluk mereka satu per satu.
Setelah itu, dia keluar dari ruang lobi menuju mobil tahanan KPK.
Saat ditanya wartawan terkait apakah benar memberikan uang kepada majelis hakim yang memvonis ringan adiknya, Samsul langsung membantah.
"Nggak ada (suap ke majelis hakim), nggak ada. Apalagi itu (suap sampai Rp1 miliar), nggak ada," kata Samsul.
Saat ditanya wartawan terkait apakah benar memberikan uang kepada majelis hakim yang memvonis ringan adiknya, Samsul langsung membantah.
"Nggak ada (suap ke majelis hakim), nggak ada. Apalagi itu (suap sampai Rp1 miliar), nggak ada," kata Samsul.
Sambil menunduk dan berjalan dia meladeni pertanyaan para wartawan.
Samsul terjerat operasi tangkap tangan pada Rabu (15/6/2016) kemarin. Dia diduga berperan sebagai pemberi suap kepada Rohadi bersama dengan dua tersangka lainnya, Bertha Natalia dan Kasman. Bertha dan Kasman merupakan pengacara Saipul Jamil dalam kasus pencabulan terhadap anak lelaki di bawah umur.
Dalam OTT, penyidik KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Menurut informasi, uang yang dijanjikan untuk penanganan kasus diduga sebesar Rp500 juta.
Samsul terjerat operasi tangkap tangan pada Rabu (15/6/2016) kemarin. Dia diduga berperan sebagai pemberi suap kepada Rohadi bersama dengan dua tersangka lainnya, Bertha Natalia dan Kasman. Bertha dan Kasman merupakan pengacara Saipul Jamil dalam kasus pencabulan terhadap anak lelaki di bawah umur.
Dalam OTT, penyidik KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Menurut informasi, uang yang dijanjikan untuk penanganan kasus diduga sebesar Rp500 juta.
Selasa (14/6/2016) kemarin, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakarta Utara. Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Rohadi jadi tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesati KUHP.
Rohadi jadi tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesati KUHP.
Sementara, Bertha, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan Samsul bakal ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama. Hal ini dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus suap yang menjeratnya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Makin Terbuka, Ardhito Pramono Blak-blakan Soal Hubungannya dengan Davina Karamoy
-
Permintaan Maaf MC LCC Empat Pilar MPR RI Malah Picu Perdebatan Baru
-
Biasa Main Film Serius, Ardhito Pramono Ketagihan Main Komedi Absurd Gara-Gara Gudang Merica
-
Buntut Ketidakadilan LCC MPR RI 2026: Juri, MC, hingga Ketua MPR Digugat ke PN Jakpus
-
Tantang Syekh Ahmad Al Misry Tes Hafalan Al-Quran, Hanny Kristianto Siapkan Hadiah Rp1 Miliar
-
Peserta LCC Empat Pilar MPR RI Diduga Diintimidasi Usai Protes Penilaian Juri
-
Shindy Lutfiana MC LCC Empat Pilar MPR RI Mulai Kena 'Cancel Culture', Pihak EO Putus Kerjasama
-
Bukan Minta Maaf, Juri LCC MPR RI Malah Diduga Unggah Status Menantang Publik
-
Bikin Melongo, Emak-Emak Ini Angkut Motor Listrik Sambil Dibonceng
-
Sinopsis Film Fuze, Sajikan Thriller Aksi dengan Plot Bom dan Perampokan Rumit