Saipul Jamil sebelum menjalani sidang kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (6/6/2016) [suara.com/Ismail]
Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus duagaan suap Panitera PN Jakarta Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kalau kliennya, Saipul Jamil meminta divonis ringan oleh Hakim PN Jakut. Menurutnya, pihaknya hanya berharap agar kliennya divonis ringan oleh Majelis Hakim, karena tidak punya kuasa kendalikan persidangan.
"Kalau Saiful minta vonis ringan, semua orang minta divonis ringan. Saya dalam hal tim kuasa hukum mendalilkan apa yang kami dapatkan di dalam persidangan," kata Kasman sebelum ditahan di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(16/6/2016) malam.
Lebih lanjut dia juga menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam pembicaraan yang intinya menawarkan harga sebuah putusan. Dia bahkan membantah, kalau dirinya mengenal orang-orang pihak PN Jakut, seperti panitera dan hakim-hakimnya.
"Nggak ada tawaran tarif .Saya tidak pernah tahu dan saya tidak pernah kenal dengan orang-orang itu. Saya juga tidak pernah bertemu dengan jaksa, hakim, atau panitera," kata Kasman.
Karena tidak mengenal mereka, Kasman yang menjadi Kepala Tim kuasa hukum Saipul Jamil pun mengaku kalau dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan pihak PN Jakut. Dia tegaskan dirinya juga tidak pernah membicarakan soal uang dalam mendampingi kliennya.
"Nggak pernah(komunikasi). Saya tidak pernah komunikasi tentang uang," kata Kasman.
Untuk diketahui, KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak Pedangdut Saipul Jamil, Rohadi, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta dua pengacara Saipul, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji. Keempat terjerat dalam operasi tangkap tangan Rabu(15/6/2016).
Keempat diamankan KPK lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.
Selasa(14/6/2016)kemarin, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan yang membelitnya. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Rohadi jadi tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara, Bertha, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Komentar
Berita Terkait
-
3 Meter Kode Noel ke Irvian Bobby Saat Diduga Peras Uang Rp3 Miliar
-
Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah
-
Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan
-
Peran Jatmiko Dikuliti KPK, DPRD yang Diduga Terlibat Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
-
5 Fakta Kasus Pemerasan Gubernur Riau: dari OTT hingga Ajudan Jadi Tersangka
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Sinopsis Film Fuze, Sajikan Thriller Aksi dengan Plot Bom dan Perampokan Rumit
-
MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Kalbar Minta Maaf Usai Videonya Viral
-
Film Kamu Harus Mati Siap Hantui Bioskop, Hadirkan Teror Gaib yang Menguji Persahabatan
-
Aldi Taher Mohon Doa, Sang Ayah Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Usus Buntu
-
Bikin Syok! Anggaran Bingkai Foto Prabowo dan Gibran Untuk Sekolah Rakyat Tembus Rp4,14 Miliar
-
Bukan Sekadar Pura-Pura Kuat, Sembilan Tera Ajak Pendengar 'Jujur pada Luka' lewat EP Perdana
-
Spin-Off Money Heist Hadir di Netflix, Berlin Pimpin Aksi Perampokan Baru di Seville
-
Profil Achmad Syahri As Siddiqi, Anggota DPRD Termuda yang Merokok dan Main Game di Tengah Rapat
-
Buronan Kasus Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry Akhirnya Ditangkap di Mesir
-
Bene Dion Akhirnya Ibadah di Gereja Lagi, Berkat Diajak Suster dengan Cara 'Agak Laen'