Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi oleh kakak dan kuasa hukum Saipul Jamil. Kasus yang diduga menyebabkan rendahnya vonis terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap remaja di bawah umur tersebut, KPK pun langsung membidik Majelis Hakim PN Jakut yang menyidangkan kasus tersebut.
"Belum, belum (ditemukan komunikasi langsung), tapi iya, iya  (akan dikembangkan ke Majelis Hakim)," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan bahwa pada prinsipnya pihak-pihak lain yang turut serta dan mempunyai peran dalam kasus tersebut bisa  dijerat. Karena itu, KPK juga menjerat para tersangka dengan Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, dimana dilakukan bersama-sama, baik itu untuk membantu maupun yang melakukannya.
"Pada prinsipnya Pasal 55 itu turut membantu. Kita tetapkan dulu empat orang tersangka. Kemungkinan pengembangan penyidikan masih sangat mungkin. Saat ini penyidik kami juga melakukan pemeriksaan," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Dia menambahkan bahwa saat ini konsentrasi penyidik masih pada empat tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Tetapi, tidak menutup kemungkinan akan mengarah ke hal dan pihak yang lebih tinggi.
"Apakah berhenti sampai panitera dan ada terusan ke atas sampai saat ini belum bisa kita membuktikan itu. Tapi masih didalami dan dilakukan pengembangan penyidikan," kata Basaria.
Adapun Majelis Hakim perkara Saipul terdiri lima orang hakim. Di antaranya Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakut dan Hasoloan Sianturi sebagai Anggota Majelis yang juga selaku Humas PN Jakut.
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu(15/6/2016).
Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.
Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.
Saipul sendiri divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakut. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut bekas suami pedangdut Dewi Persik tersebut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Oleh KPK, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. 
Dari informasi yang beredar, awalnya tarif vonis ringan Saipul sebesar Rp 1 miliar. Tarif itu dengan kompensasi Saipul dihukum satu tahun penjara. Namun, pada akhirnya harga vonis ringan itu disepakati Rp500 juta, di mana Majelis Hakim menjatuhi vonis kepada Saipul tiga tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!
 - 
            
              Hakim CPO Divonis Lepas, Kini Dituntut 12 Tahun Bui! Skandal Suap Terungkap?
 - 
            
              Skandal Vonis Lepas Suap CPO, Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Dituntut 15 Tahun Bui
 - 
            
              Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
 - 
            
              Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM