Suara.com - Beberapa waktu lalu, Perwakilan Laskar Relawan Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo atas orasi yang dilakukannya saat demo 4 November lalu.
Dua ormas itu kemudian melaporkan Dhani atas dua pasal yaitu 207 KUHP tentang penghinaan suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, dan pasal 160 KUHP tentang perbuatan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum.
Musisi Ahmad Dhani tadinya ingin melapor balik kedua ormas tersebut. Namun, setelah dipelajari lebih lanjut, menurutnya, laporan itu tak sesuai dengan hukum yang seharusnya.
"Yang berhak melaporkan pasal 207 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi 1302 tahun 2006, yang berhak adalah presidennya sendiri," kata Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Dhani ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2016).
Selain itu, Presiden Republik Cinta Management itu dianggap menghasut orang dengan menjatuhkan presiden Jokowi. Padahal, kata pihak Dhani, tak ada niat menjelekkan Presiden Jokowi, serta video yang tersebar di dunia maya sudah diedit dari versi aslinya.
"Kami sudah meng-upload video original tidak ada sama sekali kata-kata di situ yang mau menjatuhkan. Kata akhir dipotong seolah-olah mengubah makna seluruhnya. Jangan kemudian dibodohi oleh oknum yang merasa dirinya paling benar," pungkas Ramdan.
Karena itu, ketimbang melaporkan balik LRJ dan Projo, pihak Dhani lebih dulu mencari oknum yang sudah mengedit video orasinya dan menyebarkannya lewat sosial media dan meminta pertanggungjawabannya secara hukum.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Serahkan Uang ke Polisi, Awkarin Tegaskan Ada di Pihak Korban Hanania Travel
-
Saemen Fest 2026: Festival Musik Lintas Genre Siap Guncang Jogja pada 19 Juli 2026
-
Venom: Let There Be Carnage,saat Tom Hardy Bertemu Lawan Seimbang
-
Berawal dari Keterbatasan, Wiraswasta Asal Situbondo Ini Sukses Jadi Bintang eFootball Nasional
-
Guns N' Roses Kembali ke Jakarta! Ini Jadwal dan Daftar Harga Tiket Konser Termegah 2026
-
Mufli Ananda Umur Berapa? Asisten Raffi Ahmad yang Disorot usai Jadi Komisaris
-
Bangkit dari Persahabatan SMA, This is EQUAL Resmi Debut Lewat EP Kirei
-
Bebizie Pamer Jabatan Baru, Tapi Visi-Misinya Cuma Sebatas Makeup dan Hairdo!
-
Venom: Ketika Tom Hardy Berbagi Tubuh dengan Parasit Luar Angkasa, Malam Ini di Trans TV
-
Kisah Anas Fikry dan Risky Adelia Membangun Konten Berbasis Kejujuran dan Aksi Sosial