Suara.com - Beberapa waktu lalu, Perwakilan Laskar Relawan Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo atas orasi yang dilakukannya saat demo 4 November lalu.
Dua ormas itu kemudian melaporkan Dhani atas dua pasal yaitu 207 KUHP tentang penghinaan suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, dan pasal 160 KUHP tentang perbuatan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum.
Musisi Ahmad Dhani tadinya ingin melapor balik kedua ormas tersebut. Namun, setelah dipelajari lebih lanjut, menurutnya, laporan itu tak sesuai dengan hukum yang seharusnya.
"Yang berhak melaporkan pasal 207 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi 1302 tahun 2006, yang berhak adalah presidennya sendiri," kata Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Dhani ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2016).
Selain itu, Presiden Republik Cinta Management itu dianggap menghasut orang dengan menjatuhkan presiden Jokowi. Padahal, kata pihak Dhani, tak ada niat menjelekkan Presiden Jokowi, serta video yang tersebar di dunia maya sudah diedit dari versi aslinya.
"Kami sudah meng-upload video original tidak ada sama sekali kata-kata di situ yang mau menjatuhkan. Kata akhir dipotong seolah-olah mengubah makna seluruhnya. Jangan kemudian dibodohi oleh oknum yang merasa dirinya paling benar," pungkas Ramdan.
Karena itu, ketimbang melaporkan balik LRJ dan Projo, pihak Dhani lebih dulu mencari oknum yang sudah mengedit video orasinya dan menyebarkannya lewat sosial media dan meminta pertanggungjawabannya secara hukum.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Tak Hanya Mens Rea, Sederet Tayangan Netflix Indonesia Ini Sukses Kejutkan Publik, Sudah Nonton?
-
Muhammad Suryo, Sosok di Balik Gemuruh Tur Slank dan Misi Kemanusiaan untuk Sumatra
-
2 Film Pemenang Balinale Tembus Seleksi Awal Oscar 2026
-
Comeback Johnny Huang, Intip Sinopsis Drama China The Punishment
-
Mendominasi Playlist! 6 Musisi Pendatang Baru Terviral Sepanjang 2025
-
Rachel Vennya Buka Suara soal Kondisi Bipolar yang Dialami, Masih Minum Obat dan Kontrol Rutin
-
Deretan Perempuan yang Diisukan Jadi Simpanan Ridwan Kamil Sepanjang 2025, Hanya Satu yang Dibantah
-
Bikin Acara Istighosah, Gus Miftah Paksa Gus Ipul dan Gus Ipang Wahid Rogoh Kocek Sendiri
-
Hari Terakhir Promo Beli 1 Gratis 1 Tiket Film Patah Hati Yang Kupilih di TIX ID, Awas Kehabisan!
-
Leticia Joseph Tegaskan Menang Gadis Sampul Berkat Kerja Keras, Bukan Gunakan Nama Besar Orang Tua