Suara.com - Beberapa waktu lalu, Perwakilan Laskar Relawan Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo atas orasi yang dilakukannya saat demo 4 November lalu.
Dua ormas itu kemudian melaporkan Dhani atas dua pasal yaitu 207 KUHP tentang penghinaan suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, dan pasal 160 KUHP tentang perbuatan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum.
Musisi Ahmad Dhani tadinya ingin melapor balik kedua ormas tersebut. Namun, setelah dipelajari lebih lanjut, menurutnya, laporan itu tak sesuai dengan hukum yang seharusnya.
"Yang berhak melaporkan pasal 207 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi 1302 tahun 2006, yang berhak adalah presidennya sendiri," kata Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Dhani ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2016).
Selain itu, Presiden Republik Cinta Management itu dianggap menghasut orang dengan menjatuhkan presiden Jokowi. Padahal, kata pihak Dhani, tak ada niat menjelekkan Presiden Jokowi, serta video yang tersebar di dunia maya sudah diedit dari versi aslinya.
"Kami sudah meng-upload video original tidak ada sama sekali kata-kata di situ yang mau menjatuhkan. Kata akhir dipotong seolah-olah mengubah makna seluruhnya. Jangan kemudian dibodohi oleh oknum yang merasa dirinya paling benar," pungkas Ramdan.
Karena itu, ketimbang melaporkan balik LRJ dan Projo, pihak Dhani lebih dulu mencari oknum yang sudah mengedit video orasinya dan menyebarkannya lewat sosial media dan meminta pertanggungjawabannya secara hukum.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Antara Teror dan Tawa: Film Tiba-Tiba Setan Siap Tayang 16 April 2026
-
Peran SBY di Nama Anak Kedua AHY dan Annisa Pohan, Terinspirasi Gelar Raja Mataram
-
Nikita Mirzani Berjuang di Balik Penjara: Kasusnya di MA Ternyata Bukan Pemerasan, Tapi ITE?
-
Bocoran Frozen 3, Pernikahan Anna dan Kristoff Diduga Jadi Cerita Utama
-
Sisca Saras dan F4dli kolaborasi dengan Ayaka Yasumoto, Kenalkan Hipdut ke Jepang
-
Anya Geraldine Dikritik Habis, Foto 'Gelendotan' ke Vidi Aldiano Tak Hargai Sheila Dara
-
Lisa Mariana Jadi Teman Curhat Ria Ricis, Selalu Semangat Bahas Aisar Khaled
-
The Great Raid Masih Tayang di Netflix, Sajikan Perang Darat AS Ternekat di Filipina
-
Fakta Menarik Film Pesugihan Sate Gagak, Puncaki Tangga Netflix Hari Ini
-
Sinopsis The End of Oak Street, Film Thriller Baru Anne Hathaway