Suara.com - Beberapa waktu lalu, Perwakilan Laskar Relawan Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo atas orasi yang dilakukannya saat demo 4 November lalu.
Dua ormas itu kemudian melaporkan Dhani atas dua pasal yaitu 207 KUHP tentang penghinaan suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, dan pasal 160 KUHP tentang perbuatan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum.
Musisi Ahmad Dhani tadinya ingin melapor balik kedua ormas tersebut. Namun, setelah dipelajari lebih lanjut, menurutnya, laporan itu tak sesuai dengan hukum yang seharusnya.
"Yang berhak melaporkan pasal 207 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi 1302 tahun 2006, yang berhak adalah presidennya sendiri," kata Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Dhani ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2016).
Selain itu, Presiden Republik Cinta Management itu dianggap menghasut orang dengan menjatuhkan presiden Jokowi. Padahal, kata pihak Dhani, tak ada niat menjelekkan Presiden Jokowi, serta video yang tersebar di dunia maya sudah diedit dari versi aslinya.
"Kami sudah meng-upload video original tidak ada sama sekali kata-kata di situ yang mau menjatuhkan. Kata akhir dipotong seolah-olah mengubah makna seluruhnya. Jangan kemudian dibodohi oleh oknum yang merasa dirinya paling benar," pungkas Ramdan.
Karena itu, ketimbang melaporkan balik LRJ dan Projo, pihak Dhani lebih dulu mencari oknum yang sudah mengedit video orasinya dan menyebarkannya lewat sosial media dan meminta pertanggungjawabannya secara hukum.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Sinopsis Film Biopik Michael Jackson, Jaafar Jackson Perankan King of Pop
-
Hadirkan Adipati Dolken dan Mawar de Jongh, Ini Sinopsis Film What's Up With Secretary Kim?
-
5 Film dan Series Bollywood Terbaru yang Tayang di Netflix November 2025
-
4 Potret Penampakan Pasca Ledakan di SMA 72, Kotak Amal Pecah hingga Siswa Dibopong
-
Run Hide Fight: Ketika Trauma Jadi Kekuatan Melawan Teroris, Malam Ini di Trans TV
-
Lebih Keren Mana: Jungle Hunter vs City Hunter di Film Predator?
-
Segera Disidang, Bos Mecimapro Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE Minta Maaf
-
Bos Mecimapro Akhirnya Respons Laporan Dugaan Penggelapan Dana Konser Twice
-
Penggemar Wajib Tahu! Ini Rundown Lengkap Konser The Boyz di ICE BSD Besok
-
Mohon Doa, Fahmi Bo Siap Jalani Operasi Batu Empedu pada Sore Ini