Suara.com - Pablo Putera Benua, suami Rey Utami, memberi klarifikasi terkait keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memasukkan PT Inti Benua Indonesia masuk dalam perusahaan investasi bodong.
Menurut pengusaha asal Medan itu, ini cuma kesalah pahaman saja. Benua mengatakan, perusahaannya bukan bergerak di bidang investasi tetapi semacam rental.
"Sejak berdiri ini bukan perusahaan investasi. Saya nggak pernah menawarkan ke orang hayuk investasi di perusahaan saya, nggak pernah membuka diri siapapun untuk masukin investasi di perusahaan saya," kata Pablo ditemui di Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis malam (12/1/2017).
Menurut lelaki berusia 35 tahun ini, bisnis yang dijalaninya menjalankan kepemilikian kendaraan dengan sistem guna pakai. Hanya saja, kata dia, pihak OJK salah mengira karena nama legal perusahaannya adalah Ibis Credit Company.
"Credit Company di sini mengacu bukan dalam arti kita tiap bulan bayar. Itu kita gunakan buat trademark perusahaan aja buat balance macam kata debit, kredit," ucapnya.
Selain itu, Benua juga menegaskan jika perusahaannya tak menarik modal dari pihak luar. Jadi benar-benar modal dari koceknya.
Klik halaman berikutnya
Diketahui, OJK telah meminta PT. Inti Benua Indonesia untuk menutup aktivitas bisnisnya pada Rabu (11/1/2017) karena dianggap ilegal. OJK masukkan perusahaan tersebut dalam daftar perusahaan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
OJK telah mengeluarkan rilis bahwa perusahaan itu telah dua kali dipanggil Satgas Waspada Investasi untuk menerangkan produk bisninya pada tanggal 5 Oktober dan 31 Oktober 2016. Namun, Pablo tak hadir.
Melalui program hak pakai (HGP), calon konsumen hanya mengeluarkan biaya Down Payment (DP) sebesar 54% dari harga On The Road (OTR) dan sudah dapat menggunakan motor atau mobil yang diinginkan tanpa cicilan bulanan, tanpa bayar pajak dan asuransi tetap.
OJK menilai sistem bisnis ini mirip dengan lembaga pembiayaan sehingga statusnya harus mengurus izin.
Seperti dalam rilis OJK, calon konsumen yang ingin memiliki kendaraan, pertama kali harus membayar biaya administrasi (untuk mobil sebesar Rp. 5.000.000 dan untuk motor sebesar Rp. 750.000), kemudian mengisi formulir pemesanan unit dan kelengkapan data pribadi.
Setelah itu, konsumen harus membayar deposit sebesar 54 persen dari harga OTR kendaraan yang diinginkan serta menandatangani kontrak HGP IBIS.
Baca Juga: Tiga Pemain Ini Setuju Tambah Kontrak di Arsenal
Setiap tahun calon konsumen harus membayar deposit (untuk mobil sebesar 10 persen dan untuk motor sebesar 15 persen maksimal jangka waktu yang diberikan satu kali melakukan kontrak tiga tahun.
Setelah kontrak berakhir di tahun ketiga, mobil harus dikembalikan dan dana deposit dikembalikan namun dipotong 10 persen. Sepeda motor juga dikembalikan dan dana deposit dikembalikan tetapi dipotong 15 persen atau menjadi hak milik dengan menambah biaya 15 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Rekomendasi Drama Korea Thriller 2025, Terbaru Queen Mantis
-
Gebrakan Primus Yustisio di Senayan: Malu Pak, Anak Pejabat Dapat LPDP!
-
Yovie Widianto Akui Suka K-Pop di Konser Miliaran Cinta, Bangga Lagunya Dinyanyikan Artis Korea
-
Nadya Almira Bereaksi Usai Kasus Tabrak Larinya Diungkit, Singgung Surat Perjanjian dengan Keluarga
-
Kejanggalan Penemuan Orang Hilang Disorot Coki Pardede: Absurd Banget!
-
Disinggung soal Korban Tabrak Lari 13 Tahun Lalu, Nadya Almira Langsung Hapus Unggahan Instagram
-
Jirayut Ungkap Cara Unik Penetapan Wajib Militer di Thailand, Akui Was-Was Kalau Terpilih
-
Jadi Pemeran Utama Bareng Davina Karamoy di Film Kang Solah, Rigen Rakelna Deg-degan
-
Denny Sumargo Pastikan Ahmad Sahroni Belum Kabur ke Luar Negeri Saat Rumahnya Dijarah
-
Profil Nadya Almira, Mantan Aktris FTV yang Dituding Tak Tanggung Jawab Usai Tabrak Orang