Suara.com - Nikita Mirzani mengaku lega setelah jalani berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.
Niki, sapaannya, dikonfrontir dengan Lucky (saksi pelapor/ asistenJulia Perez), Hendra (pelayan kafe), Reva (teman Niki), dan Dave (saksi dan terlapor diduga memukul Lucky)
Mengenakan kacamata hitam dan busana atasan serba hitam, bintang berusia 30 tahun ini tak mau banyak bicara usai pemeriksaan. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Menurut Fahmi, setelah dikonfrontir ternyata diketahui kalau Lucky sedang dalam kondisi mabuk.
"Posisi dari pelapor itu setengah mabuk. Itu keterangan di BAP dari saksi Hendra. Jadi pelapor Lucky itu kondisinya sedang sempoyongan, habis minum bir," cerita Fahmi didampingi Nikita di Polres Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2017).
Fahmi lalu menceritakan bahwa Lucky tidak ingat berapa banyak bir yang diminumnya. "Dia aja nggak tahu minum berapa banyak. Bagaimana ceritanya dia bisa nggak tahu, berarti kan memang benar kalau dia mabuk. Seperti itu lah hasilnya," kata dia.
Terkait dengan hasil konfrontir, Fahmi menegaskan hal tersebut tidak lantas meringankan Nikita.
"Ini hanya mencari keterangan para pihak. Yang dilaporkan itu Dave, dan dia pun mengakui tidak ada pemukulan," katanya.
Berita Terkait
-
3,5 Jam Dicuekin Nikita Mirzani, Jupe: Saya Punya Harga Diri
-
Tak Dipanggil Polres, Nikita Mirzani Heran Jupe Tetap Datang
-
Jupe-Nikita Mirzani Bertemu di Polres Jaksel, Ini yang Terjadi
-
Jupe Temani Asisten Dikonfrontir dengan Nikita, Buat Apa?
-
Penuhi Panggilan Polisi, Nikita Mirzani: Bukan untuk Ketemu Jupe
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Sempat Diperingatkan Bakal Kehilangan Ciri Khas, Afgan Ungkap Alasan Lepas Kacamata
-
Viral Kepergok Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf: Saya Khilaf
-
Ahmad Dhani Ogah Beri Ampun ke Lita Gading, Bukti Jurnal Internasional Akan Diserahkan ke Polisi
-
Kembali Buka Hati, Dahlia Poland Tampil Mesra dengan Rangga Azies
-
Afgan Nyaris Kehilangan Suara, Ungkap Perjuangan Sembuh dari Cedera Pita Suara
-
Nagita Slavina Ungkap Honor Pertama Jadi Artis, Dapat Rp4,5 Juta di Usia 13 Tahun
-
Kiesha Alvaro Ingin Kuliah Fikih di Mesir, Rela Ambil 7 Film Demi Nafkah Keluarga Terjamin
-
Final LCC Empat Pilar MPR RI Kalbar Diulang, Netizen Minta Poin Kontroversial Dianulir
-
Cerdas Cermat MPR Disebut Rekonstruksi Adegan Laskar Pelangi, Bedanya Juri di Film Bersikap Kesatria
-
Bantah Sengaja Cueki Syifa Hadju, Ahmad Dhani: Namanya Manusia Tempatnya Lupa