Suara.com - Kasus percobaan pembunuhan Farah Dibba, adik artis kembar Fadli-Fadlan, belum masuk persidangan sampai sekarang. Menurut kuasa hukum Farah, Henry Indraguna, kejakasaan mengembalikan berkas perkara ke pihak kepolisian karena ada hal yang perlu dilengkapi.
"Berkas sudah lengkap, cuma yaitu JPU minta tes DNA," ujaf Henry saat dihubungi suara.com, Kamis (23/2/2017).
Menurut Henry, tes DNA dilakukan untuk mengecek bercak darah yang ada di sprei dan bantal. Dua barang itu merupakan barang bukti yang telah disita.
"Iya kan ada bercak darah. Nah itu mau dicek, disesuaikan dengan tes DNA," ucapnya.
"Minggu depan kayaknya keluar nih hasilnya. Bisa jadi sidang dimulai bulan Maret," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Farah mengalami penganiayaan dan percobaan pembunuhan oleh RS pada akhir tahun lalu. Farah yang berprofesi sebagai agen properti, kala itu hendak melihat-lihat rumah yang akan dijual RS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan