Entertainment / Gosip
Jum'at, 03 Maret 2017 | 19:41 WIB
Aming dan Evelyn saat ditemui awak media di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2016) [suara.com/Ismail]

Suara.com - Sudah mulai ada titik kejelasan saat ini, rumah tangga Aming Sugandhi dan Evelyn Nada Anjani memang tengah retak.

Siang tadi, Jumat (3/3/2017), Aming telah resmi melayangkan gugatan cerai atau talak 1 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan lewat kuasa hukumnya, Devi Waluyo.

Menurut Humas PA Jaksel, Jarkasih, alasan gugatan cerai itu salah satunya karena adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tapi, di sinilah benang kusut yang masih jadi teka teki. Siapa korban dan pelakunya?

"Bisa dua-duanya, ada juga dari Evelyn, ada juga dari pemohon (Aming) sendiri," kata Jarkasih saat dihubungi.

Tetapi, Henry Indraguna, pengacara Evelyn yang ditemui di tempat yang sama seperti menyiratkan Evelyn sebagai korban kekekerasan dalam rumah tangga yang dibangun baru delapan bulan itu.

"Pertanyaannya saya simpel. Siapa yang meng-KDRT, siapa yang di KDRT ya, jadi saya tanyakan kembali posisinya yang laki yang mana yang perempuan yang mana jawab sendiri lah, apakah betul ada KDRT atau tidak ya," ujarnya.

Dia menambahkan, "Pihak kami adalah perempuan yang harusnya dilindungi masa sih pihak perempuan meng-KDRT laki laki. Ya, enggak-lah."

‎Bicara soal KDRT, Jarkasih menjabarkan soal KDRT itu sendiri. "KDRT dari verbal kemudian ada nonverbal, psikis-lah ya. Biasa, masalah rumah tangga. Tapi tidak ada orang ketiga."

Baca Juga: Istri Aming Menangis saat Tiba di Lokasi Jumpa Pers

Load More