Suara.com - Diego Michiels bantah menganiaya seorang warga negara asing (WNA) berinisial DJS. Mantan kekasih aktris cantik Nikita Willy ini mengklaim, hanya terjadi salah paham hingga berujung pada pelaporan terhadap dirinya di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan Hervan D. Merukh, salah satu kuasa hukum Diego, usai mendampingi kliennya pada pemeriksaan, Rabu (12/7/2017) kemarin.
"Diego sempat menjelaskan ada sedikit gesekan. Kesalahpahaman saja sih intinya begitu. Diego juga di akhir kalimat mengatakan apabila dia terbukti bersalah dia bersedia untuk meminfa maaf kepada si pelapor ataupun mengajukan perdamaian nantinya apabila dia terbukti bersalah," ujar Hervan.
Diego dilaporkan DJS lantaran diklaim lakukan pemukulan pada bagian wajah pada 21 Mei 2017. Insiden itu terjadi di sebuah kafe di Kemang, Jakarta Selatan, sekitar pukul 03.30 WIB.
Pesepakbola naturalisasi dari Belanda ini sempat mangkir pada panggilan pertama. Dan kemarin merupakan panggilan kedua dan pemeriksaan yang pertama terhadap dirinya.
Usai keluar dari Polsek Mampang Prapatan sekitar pukul 21.40, setelah kurang lebih empat setengah jam diperiksa, Diego enggan menjawab pertanyaan awak media dan menyerahkan urusannya kepada kuasa hukumnya.
Dijelaskan Hervan, kliennya sempat mencari korban di lokasi kejadian untuk meminfa maaf. Namun, rupanya kedua belah pihak belum mendapat titik temu.
"Menurut pengakuan Diego, mereka tidak saling kenal. Jadi setelah kejadian tersebut Diego (sempat) kembali ke tempat tersebut mencari pelapor untuk mengklafirikasi masalah, kalau memang dia salah dia bersedia meminta maaf kepada pelapor," jelas Hervan.
Perkara hukum ini sendiri bukanlah yang pertama kali dialami Diego Michiels. Pada November 2012, dia terlibat kasus pengeroyokan.
Baca Juga: Kasus Pemukulan, Eks Pacar Nikita Willy Diberondong 8 Pertanyaan
Akibatnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan kasusnya, menghukum pemain tim nasional Indonesia dan Borneo FC itu vonis penjara tiga bulan 20 hari.
Lantaran sudah lebih dulu ditahan sampai waktu vonis yang ditentukan hakim, Diego pun langsung dibebaskan usai vonis pengadilan.
Berita Terkait
-
TNI Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan Polisi di Palmerah
-
Karyawan Koperasi di Tangerang Disekap-Ditelanjangi Bos, Disuruh Berbuat Tak Senonoh
-
Breaking News! Nadeo Argawinata Resmi Gabung Persija
-
Nadeo Argawinata Selangkah Lagi Gabung Persija? Begini Faktanya
-
Mulai Berlangsung November Mendatang, Persib dan Borneo FC Dapat Keistimewaan di League Cup
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Tukin TNI Naik Usai 8 Tahun Stagnan, Kenapa Gaji Guru Masih Tertinggal?
-
Cek Fakta: Benarkah PSG Ingin Rekrut Bek Timnas Indonesia Jay Idzes?
-
Shin Tae-yong Gagal Total? Persija Tumbang dari Persib, Gagal ke Final Piala Presiden 2026
-
KPK: Pemerasan Bupati Pemalang Baru Libatkan Staf KPK Dias dan Ayahnya, Perantara Masih Diusut
-
10 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus yang Unik dan Terjangkau, Bermanfaat untuk Sehari-hari
-
Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit
-
Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa
-
Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman
-
Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
-
Keluarga Almarhum Haji Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan