Pretty Asmara (rambut pirang) dirilis ke media oleh Direktorat Resere Narkoba, Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017). Pretty ditangkap bersama tujuh artis lainnya karena dugaan kepemilikan sabu, ekstasi dan happy five. [suara.com/Ismail]
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan bahwa Pretty Asmara (49) merupakan pemasok narkoba ke kalangan artis.
Hal itu dibuktikan dengan tertangkapnya tujuh orang yang berprofesi sebagai artis saat penggerebekan pesta narkoba di Room Paris Center Stage KTV & Karaoke Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu dini hari (16/6/2017).
"Iya, di sini ada penyanyi pop, penyanyi dangdut juga ada di sini. Memang dari tersangka yang DPO (AL) ini dia pesan ke saudari P (Pretty Asmara)," kata Argo saat menggelar jumpa pers di Direktorat Resere Narkoba, Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017).
Dari hasil penyidikan, menurut Argo, Pretty dan Dani telah menjalani bisnisnya selama dua tahun.
"Untuk pengakuan sudah dua tahunan, untuk jumlah artis yang pernah memesan kepadanya masih dalam penyelidikan," lanjut Argo.
Tujuh perempuan yang berprofesi sebagai artis yang turut diamankan, yaitu SS alias Sisi (Pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA alias (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), dan DW (penyanyi pop) dinyatakan positif.
Polisi telah mengamankan dua bungkus plastik klip narkotika jenis sabu, masing-masing dengan berat bruto 0,92 gram dan satu bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 1,12 gram.
Selain itu, ditemukan 23 butir Tablet Narkotika jenis ecstasy 48 butir Happy Five di kamar 2138 Hotel Grand Mercure .
Pretty dan Dani dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 undang-undang RI no.5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Selain itu, ditemukan 23 butir Tablet Narkotika jenis ecstasy 48 butir Happy Five di kamar 2138 Hotel Grand Mercure .
Pretty dan Dani dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 undang-undang RI no.5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Kedua orang itu terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Sampai Menahan Tangis, Nicholas Saputra Ungkap Keresahan Terdalam Soal Bencana Sumatra
-
10 Film Animasi Terbaik Sepanjang 2025 dengan Skor Tertinggi Versi Rotten Tomatoes
-
Otak Kerja Terus! Rossa Ungkap Vidi Aldiano Tetap Produktif meski Berjuang Lawan Kanker
-
6 Film Rob Reiner, Sutradara Hollywood yang Baru Saja Meninggal Dunia
-
Bella Saphira vs Marini Zumarnis Adu Honor Pertama, Siapa Lebih Unggul?
-
Dian Sastro Wujudkan Ibu AI dalam Film Esok Tanpa Ibu, Ringgo Agus Rahman sampai Nangis
-
Poster Film Janur Ireng Bikin Geger: Ratu Rafa Terbaring dengan Pose Kontroversial
-
Kaleidoskop 2025: 5 Debutan Film Indonesia Paling Booming, Ada Bunda Corla
-
Lisa Mariana Dukung Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil: Keputusan Terbaik
-
Sinopsis Film Tazza 4, Byun Yo Han Siap Jadi Raja Poker Penuh Dendam