Pretty Asmara (rambut pirang) dirilis ke media oleh Direktorat Resere Narkoba, Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017). Pretty ditangkap bersama tujuh artis lainnya karena dugaan kepemilikan sabu, ekstasi dan happy five. [suara.com/Ismail]
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan bahwa Pretty Asmara (49) merupakan pemasok narkoba ke kalangan artis.
Hal itu dibuktikan dengan tertangkapnya tujuh orang yang berprofesi sebagai artis saat penggerebekan pesta narkoba di Room Paris Center Stage KTV & Karaoke Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu dini hari (16/6/2017).
"Iya, di sini ada penyanyi pop, penyanyi dangdut juga ada di sini. Memang dari tersangka yang DPO (AL) ini dia pesan ke saudari P (Pretty Asmara)," kata Argo saat menggelar jumpa pers di Direktorat Resere Narkoba, Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017).
Dari hasil penyidikan, menurut Argo, Pretty dan Dani telah menjalani bisnisnya selama dua tahun.
"Untuk pengakuan sudah dua tahunan, untuk jumlah artis yang pernah memesan kepadanya masih dalam penyelidikan," lanjut Argo.
Tujuh perempuan yang berprofesi sebagai artis yang turut diamankan, yaitu SS alias Sisi (Pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA alias (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), dan DW (penyanyi pop) dinyatakan positif.
Polisi telah mengamankan dua bungkus plastik klip narkotika jenis sabu, masing-masing dengan berat bruto 0,92 gram dan satu bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 1,12 gram.
Selain itu, ditemukan 23 butir Tablet Narkotika jenis ecstasy 48 butir Happy Five di kamar 2138 Hotel Grand Mercure .
Pretty dan Dani dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 undang-undang RI no.5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Selain itu, ditemukan 23 butir Tablet Narkotika jenis ecstasy 48 butir Happy Five di kamar 2138 Hotel Grand Mercure .
Pretty dan Dani dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 undang-undang RI no.5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Kedua orang itu terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Reaksi Eca Aura Kepergok Simpan Tabung Diduga Whip Pink, Panik?
-
Heboh Ardi Bakrie Komentari Postingan Erika Carlina, Omongan Nia Ramadhani Suami Genit Terbukti?
-
4 Tokoh Dunia Termasuk Trump Ketahuan Bohong, Tutupi Hubungan dengan Epstein
-
Sinopsis Yumi's Cells Season 3: Kim Go Eun Comeback Bareng Kim Jae Won, Tayang April 2026
-
Foto Jenazah Jeffrey Epstein yang Dirilis Pemerintah AS Dicurigai Palsu: Tatonya di Mana?
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Tongkat Sihir Debut Singel Katyana: Metafora Manisnnya Jatuh Cinta Pertama Kali
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Sadali, Film yang Dibilang Mirip dengan Dilan
-
Mahalini Comeback! Konser 'Koma' Digelar saat Valentine, Cek Harga Tiketnya di Sini