Suara.com - Pretty Asmara diancam hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara karena terbukti menyediakan barang terlarang untuk pesta narkoba, di Room Paris Center Stage Club & Karaoke Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Dua orang (Pretty dan Dani) yang bersangkutan dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkoba juncto Undang-undamg Psikotropika. Ancamannya antara 5 sampai 20 tahun," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Raden Prabowo, Argo Yuwono, saat jumpa prees, di direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017) malam.
Sampai saat ini, Pretty dan Dani masih terus menjalani pemeriksaan. Sedangkan tujuh perempuan yang turut ditahan, saat ingin melakukan pesta narkoba akan menjalani tes assessment, di BNN Pusat.
Menurut Argo, perlakuan ketujuh perempuan tersebut dibedakan karena diduga hanya sebagai pengguna.
"Karena tes urine positif, tidak ada barbuk, maka akan kami lakukan assessment ke BNN," lanjutnya.
Bila ketujuh perempuan tersebut terbukti hanya pengguna, maka mereka wajib menjalani rehabilitasi.
"Jadi kalau mereka pengguna, nanti mereka akan direhab," terang Argo.
Seperti diketahui, Pretty Asmara dan Dani ditangkap petugas Polda Metro Jaya di lobi Hotel Grand Mercure , Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu, 16 Juli 2017.
Ada dugaan, Pretty dan Dani adalah pemasok sabu, ekstasi dan happy five untuk dijadikan pesta narkoba, yang telah dipesan oleh orang berinisial AL yang kini menjadi DPO Polda Metro Jaya, di Room Paris Center Stage KTV & Karaoke Hotel Grand Mercure.
Baca Juga: Disebut Pengedar, Pretty Asmara Murka
Dalam ruang karaoke tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan tujuh perempuan yang mengaku bekerja sebagai artis. Mereka adalah SS alias Sisi (Pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA alias (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), dan DW (penyanyi pop).
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan