Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ridho Rhoma, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba.
Menanggapi hal itu, ayahanda Ridho, Rhoma Irama merasa tak masalah. Dia ikhlas jika sang putra harus menjalani sidang hingga mendapat vonis dari pengadilan.
"Karena ini kan proses untuk mengadakan sidang selanjutnya, kalau itu diterima, tidak akan ada lagi sidang berikutnya. Karena dari prosedur sidang ini harus tuntas," kata Rhoma usai menyaksikan sidang putusan sela di PN Jakarta Barat, Selasa (25/7/2017).
Dengan ditolaknya eksepsi Ridho, pengadilan kelak bakal memeriksa saksi-saksi, baik dari pihak Jaksa Penuntut Umum maupun tim kuasa hukum Ridho. Rhoma pun berharap pengadilan dapat menjatuhkan vonis hukuman rehabilitasi berdasarkan hasil tes assessment atau pemeriksaan kadar narkoba yang dijalani sang putra di BNN.
"Saya berharap bahwa vonis hakim nantinya agar konsisten dengan rekomendasi BNN yaitu assesment terpadu dari BNN bahwa Ridho harus direhab," kata Rhoma.
"Sesuai dengan surat edaran Jaksa Agung bahwa penguasaan (narkoba) di bawah satu gram itu adalah korban yang harus di rehab," ujar Rhoma lagi.
Jaksa mendakwa Ridho melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dalam dakwaan itu, Ridho dinilai melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Diberitakan sebelumnya, Ridho ditangkap satuan narkoba Polres Jakarya Barat di lobby Hotel Ibis Daan Mogot, Jakarta Barat pada 25 Maret 2017. Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram.
Baca Juga: Suami Muzdalifah Tak Punya Rumah, Tinggal dari Masjid ke Masjid
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Tahta Demon Slayer Runtuh, Chainsaw Man Movie Kini Kuasai Box Office
-
Marini Zumarnis Deg-degan Lihat Daffa Wardhana di Air Mata di Ujung Sajadah 2
-
7 Film Horor Indonesia Tayang Oktober 2025, Siap Bikin Jantung Copot!
-
Bocoran Episode Terakhir Bon Appetit Your Majesty, Akhir Tragis atau Happy Ending?
-
4 Film dan Drama Korea Tayang di Netflix Oktober 2025: Genie, Make a Wish Paling Ditunggu
-
7 Film Korea Action Thriller Original Netflix yang Wajib Ditonton, Mantis Sudah Rilis!
-
Komika Dzawin Nur Resmi Nikahi Renny Rachmawaty, Seorang Instruktur Diving
-
Pintar Masak, Ariel Tatum Jadi Calon Menantu Idaman Marini Zumarnis
-
Laporan Bisa Dicabut, Zendhy Kusuma Wajib Minta Maaf ke Ibu yang Janinnya Dikutuk
-
Tak Bayar Pesanan dan Ancam Karyawan, Zendhy Kusuma Dilaporkan Restoran Bibi Kelinci