Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ridho Rhoma, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba.
Menanggapi hal itu, ayahanda Ridho, Rhoma Irama merasa tak masalah. Dia ikhlas jika sang putra harus menjalani sidang hingga mendapat vonis dari pengadilan.
"Karena ini kan proses untuk mengadakan sidang selanjutnya, kalau itu diterima, tidak akan ada lagi sidang berikutnya. Karena dari prosedur sidang ini harus tuntas," kata Rhoma usai menyaksikan sidang putusan sela di PN Jakarta Barat, Selasa (25/7/2017).
Dengan ditolaknya eksepsi Ridho, pengadilan kelak bakal memeriksa saksi-saksi, baik dari pihak Jaksa Penuntut Umum maupun tim kuasa hukum Ridho. Rhoma pun berharap pengadilan dapat menjatuhkan vonis hukuman rehabilitasi berdasarkan hasil tes assessment atau pemeriksaan kadar narkoba yang dijalani sang putra di BNN.
"Saya berharap bahwa vonis hakim nantinya agar konsisten dengan rekomendasi BNN yaitu assesment terpadu dari BNN bahwa Ridho harus direhab," kata Rhoma.
"Sesuai dengan surat edaran Jaksa Agung bahwa penguasaan (narkoba) di bawah satu gram itu adalah korban yang harus di rehab," ujar Rhoma lagi.
Jaksa mendakwa Ridho melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dalam dakwaan itu, Ridho dinilai melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Diberitakan sebelumnya, Ridho ditangkap satuan narkoba Polres Jakarya Barat di lobby Hotel Ibis Daan Mogot, Jakarta Barat pada 25 Maret 2017. Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram.
Baca Juga: Suami Muzdalifah Tak Punya Rumah, Tinggal dari Masjid ke Masjid
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Film Taiwan Terlaris Sunshine Womens Choir Siap Tayang di Indonesia, Sinopsisnya Bikin Haru
-
Malam Keramat: Labirin Teror Ritual Kuno yang Mencekam, Malam Ini di ANTV
-
Afgan Gelar Konser Tunggal Retrospektif: Simak Daftar Harga Tiket Mulai Rp600 Ribuan!
-
Film 'Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan' Resmi Menguras Air Mata di Bioskop Mulai Hari Ini
-
Buka-bukaan Jurnal Pribadi, Afgan Siap Bikin Penonton Nangis di Konser Retrospektif
-
Alyssa Daguise Semprot Netizen, Al Ghazali Dukung dan Ungkap Alasan Beri Nama Bayinya Zephora
-
Baru Putus dengan Pacar, Mel Gibson Langsung Gebet Artis Italia Antonella Salvucci
-
Tanpa Jahitan dan Induksi, Ini Rahasia Persalinan Alyssa Daguise yang Bikin Al Ghazali Takjub
-
Okin Klaim Tak Kantongi Duit Jual Rumah, Sebut Rachel Vennya Malah Minta Bagian Kalau Ada Lebih
-
Rekan Seprofesi Bedah Kesalahan Shindy Lutfiana MC Cerdas Cermat MPR, Argumentasinya Menohok