Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ridho Rhoma, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba.
Menanggapi hal itu, ayahanda Ridho, Rhoma Irama merasa tak masalah. Dia ikhlas jika sang putra harus menjalani sidang hingga mendapat vonis dari pengadilan.
"Karena ini kan proses untuk mengadakan sidang selanjutnya, kalau itu diterima, tidak akan ada lagi sidang berikutnya. Karena dari prosedur sidang ini harus tuntas," kata Rhoma usai menyaksikan sidang putusan sela di PN Jakarta Barat, Selasa (25/7/2017).
Dengan ditolaknya eksepsi Ridho, pengadilan kelak bakal memeriksa saksi-saksi, baik dari pihak Jaksa Penuntut Umum maupun tim kuasa hukum Ridho. Rhoma pun berharap pengadilan dapat menjatuhkan vonis hukuman rehabilitasi berdasarkan hasil tes assessment atau pemeriksaan kadar narkoba yang dijalani sang putra di BNN.
"Saya berharap bahwa vonis hakim nantinya agar konsisten dengan rekomendasi BNN yaitu assesment terpadu dari BNN bahwa Ridho harus direhab," kata Rhoma.
"Sesuai dengan surat edaran Jaksa Agung bahwa penguasaan (narkoba) di bawah satu gram itu adalah korban yang harus di rehab," ujar Rhoma lagi.
Jaksa mendakwa Ridho melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dalam dakwaan itu, Ridho dinilai melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Diberitakan sebelumnya, Ridho ditangkap satuan narkoba Polres Jakarya Barat di lobby Hotel Ibis Daan Mogot, Jakarta Barat pada 25 Maret 2017. Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram.
Baca Juga: Suami Muzdalifah Tak Punya Rumah, Tinggal dari Masjid ke Masjid
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Polosnya Gala Sky Ceritakan Kalung yang Selamat saat Kecelakaan
-
Sutradara Beri Cinta Waktu Ngamuk Dituding Bikin Adhisty Zara Mundur
-
Sinopsis 100 Days of Lies, Adu Akting Kim You Jung dan Jinyoung GOT7 di Drakor Spionase
-
Profil Lee Sang Bo, Aktor Korea yang Ditemukan Meninggal di Rumahnya
-
Angga Wijaya Bakal Jadi Duda Lagi, Ucapan Dewi Perssik Kembali Viral
-
Gaji Rp3 Juta Apakah Kena Pajak? Begini Ketentuan Lapor SPT Tahunan Menurut UU
-
Horor Prilly Latuconsina Meledak! Danur: The Last Chapter Tembus 2 Juta Penonton dalam 10 Hari
-
Viral Pria di Pamulang Sebar Brosur Jasa Esek-esek ke Anak Kecil, Diduga Idap HIV
-
Angga Wijaya Galau, Foto Istri Belum Dihapus meski Digugat Cerai
-
Perlunya Jaga Lisan, Julid Doakan Tetangga Hajatan 7 Hari Malah Berakhir Duka