Suara.com - Andika Naliputra Wirahardja atau yang akrab disapa Andika The Titans divonis oleh majelis hakim delapan bulan penjara akibat penyalahgunaan ganja sintetis atau tembakau gorilla.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu untuk dikonsumsi secara pribadi. Menjatuhkan pidana, dengan pidana selama delapan bulan," ujar Hakim Ketua Daryanto, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis.
Keyboardis band The Titans ini terbukti bersalah telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf A jo Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menkes Nomor 2/2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan empat bulan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Atas putusan tersebut, eks personel Peterpan itu melalui penasehat hukumnya langsung menerima putusan, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Dengan vonis 8 bulan penjara dipotong masa tahanan, Andika hanya menjalani sisa masa hukuman tiga bulan. Sebab sejak ditangkap polisi pada Rabu (21/2), Andika langsung menghuni jeruji besi sampai vonis dijatuhkan. Sebelum membacakan vonis, hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan.
Untuk yang memberatkan Andika dianggap tidak membantu program pemerintah yang tengah gencar dalam memberantas narkoba. Sementara untuk yang meringankan, Andika bersikap sopan, belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatan, dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
Ditemui usai persidangan, melalui kuasa hukumnya, Andika mengaku menyesal telah mengonsumsi barang haram tersebut. Ia pun meminta maaf kepada seluruh penggemar dan kasusnya dapat dijadikan pelajaran oleh semua pihak.
"Saya kuasa hukum mewakili Andika, memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga, rekan-rekan, dan para penggemar. Apa yang telah terjadi pada Andika jangan ditiru," kata dia.
Sebelumnya, Andika ditangkap personel Satnarkoba Polrestabes Bandung di rumahnya di Jalan Sarikaso, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada Selasa (21/2) lalu. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus tembakau gorilla. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Penantian Panjang Berakhir, The Batman 2 Siap Syuting, Naskah Rahasianya Bikin Heboh
-
Tak Pakai Hijab dan Nyelonong di Acara Pengajian, Adab Fuji Digunjing
-
Sinopsis The Housemaid, Film Thriller Psikologis Dibintangi Sydney Sweeney
-
Suami Tasya Selingkuh? Syech Zaki Kini Dipuji Lindungi Tasyi dari Perusak Rumah Tangga
-
Bukan dari Hollywood, Kunci Sukses Joe Taslim Datang dari Sebuah Film yang Syuting di Senen
-
Jaga Martabat Bangsa, Joe Taslim Tahan Keinginan Minta Foto Bareng Bintang Hollywood
-
Kini Gugat Cerai Suami, Tasya Farasya Dulu Takut Pertama Kali Diajak Nikah
-
Film Lavender Marriage Angkat Pernikahan Tabu, Dibintangi Lutesha Hingga Maxime Bouttier
-
Sutradara Top Jepang Rela Terbang ke Jakarta Demi Ajak Joe Taslim Main 'The Furious'
-
Ruben Onsu Masuk Rumah Sakit Lagi, Terbaring Lemah dan Pucat